Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polda Jatim Ungkap Pengoplos LPG Melon di Malang, Tersangka Raup Untung Rp160 Juta

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
  • visibility 159
  • print Cetak

Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Malang, Tersangka Raup Untung Rp160 Juta Diamankan

Surabaya, RI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kembali berhasil membongkar praktik ilegal pemindahan isi Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi dari tabung 3 kg ke 12 kg.

Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Unit II Subdit IV Tipidter di Kabupaten Malang pada Kamis, 31 Juli 2025 itu, Polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (49).

MA (49) diamankan setelah tertangkap tangan menyuntik isi gas dari tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui Kaur Penum Subid Penmas pada Bid Humas Polda Jatim,Kompol Gandi Darma Yudanto saat menggelar konferensi pers, Selasa (5/8/25).

“Aksi ilegal ini telah dijalankan pelaku selama satu tahun dan menghasilkan keuntungan lebih dari Rp 160.200.000,” kata Kompol Gandi.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing melalui Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim AKBP Damus Asa mengatakan dari pengungkapan ini pihaknya juga mengamankan ratusan tabung LPG 3Kg dan 12Kg baik yang kosong maupun yang berisi.

Selain itu turut disita 1 unit mobil Suzuki Carry Nopol N 9085 EH dan timbangan digital serta alat – alat lainnya yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

“Tersangka menggunakan teknik sederhana namun efektif yaitu tabung 12 kg didinginkan menggunakan es batu agar tekanan rendah, lalu LPG 3 kg dalam posisi terbalik dipindahkan menggunakan regulator,” jelas AKBP Damus.

Menurut Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim ini, tiap hari tersangka bisa memproduksi 5–6 tabung LPG 12 kg hasil suntikan.

“Dalam prosesnya, dibutuhkan sekitar 4,5 tabung LPG 3 kg untuk mengisi satu tabung 12 kg,” tambah AKBP Damus.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MA membeli LPG 3 kg dari agen resmi seharga Rp17.500, lalu menjual ulang hasil suntikan sebagai LPG 12 kg seharga Rp190 ribu – Rp195 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas, yang telah diperbarui dalam UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar,” ujar AKBP Damus.

Atas kasus ini pula, Polda Jatim mengimbau masyarakat agar turut aktif mengawasi distribusi LPG subsidi.

Warga diminta segera melapor ke Polisi terdekat jika menemukan aktivitas serupa. (mjb/tg)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SATGAS YONIF 642/KPS AJAK WARGA SENAM DAN NOBAR ACARA HUT TNI KE – 79 DI KAMPUNG JAGIRO

    SATGAS YONIF 642/KPS AJAK WARGA SENAM DAN NOBAR ACARA HUT TNI KE – 79 DI KAMPUNG JAGIRO

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Bintuni, RI – Pos Jagiro Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Papua Barat Yonif 642/Kps Ta. 2024 DPP Letda INF Siregar mengajak warga kampung Jagiro untuk melaksanakan senam bersama dan nobar serta pembagian sargal berupa alat tulis untuk anak anak SD dan SMP di halaman kantor distrik Jagiro dalam rangka HUT TNI guna mengajak masyarakat lebih mengarah […]

  • Hilang Selama 5 Hari, Seorang Warga di Kecamatan Nanga Tayap Ditemukan Meninggal Dunia

    Hilang Selama 5 Hari, Seorang Warga di Kecamatan Nanga Tayap Ditemukan Meninggal Dunia

    • calendar_month Minggu, 15 Des 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 569
    • 0Komentar

    Ketapang,RI – Polda Kalbar, Setelah dinyatakan hilang selama lima hari, seorang warga yang beralamat di Dusun Engkadin Desa Sepakat Jaya Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Sabtu (14/12/2024) Pukul 13.30 wib. Penemuan ini mengakhiri pencarian yang dilakukan secara intensif oleh tim gabungan yang terdiri dari Polsek Nanga Tayap, perangkat […]

  • SAPMA Kota Tasikmalaya Mengecam Keras Money Politik

    SAPMA Kota Tasikmalaya Mengecam Keras Money Politik

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Kota Tasikmalaya, RI – Ketua SAPMA KotaTasikmalaya mengataka pada Tahun 2024 merupakan tahun demokrasi di indonesia, disinyalir banyak sekali politisi yang senantiasa menghalalkan segala cara demi kepentingan yang mereka tuju misalnya politik uang.Politik uang adalah upaya pembelian suara pemilu oleh kontestan kepada rakyat, dengan sistem jual beli 5 tahun sekali. Politik uang di indonesia kini […]

  • Semarak Jelang Muktamar Muhammadiyah Ke 48, Wakil Wali Kota Pasuruan Berangkatkan Peserta Jalan Santai

    Semarak Jelang Muktamar Muhammadiyah Ke 48, Wakil Wali Kota Pasuruan Berangkatkan Peserta Jalan Santai

    • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 311
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Jelang Muktamar Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah ke 48 Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Pasuruan menggelar  jalan santai yang diikuti ratusan peserta mulai TK, SMP, SMA, SMK juga warga Muhammadiyah Kota Pasuruan, Sabtu (15/10/2022). Acara tersebut diberangkatkan pada pukul 6.30 WIB oleh Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo,S.T.P., M. Si.  Start maupun Finish di Halaman Masjid Al-Kautsar […]

  • Dandim 0819 Tegaskan Netralitas TNI dan Kesiapan Personil Pengamanan

    Dandim 0819 Tegaskan Netralitas TNI dan Kesiapan Personil Pengamanan

    • calendar_month Selasa, 9 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Dandim 0819/Pasuruan Letkol Arh Noor Iskak S.T menghadiri kegiatan rapat koordinasi persiapan Setting logistik Pemilu 2024 yang bertempat di Ballroom Ascent Premiere Hotel and Convetion Kota Pasuruan , Selasa (9/1/2024). Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ketua Bawaslu, Ketua Logistik dan Keuangan, Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Para Komisioner KPU […]

  • Ketua DPD IWOI Desak PUPR Tindak lanjuti Pembangunan Jalan dan Jembatan di Kalbar

    Ketua DPD IWOI Desak PUPR Tindak lanjuti Pembangunan Jalan dan Jembatan di Kalbar

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Sambas, Kalimantan Barat ,RI –Ketua Dewan Pimpinan Daerah Indonesia Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Sambas, Revie Achary, SJ., menyampaikan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Kalimantan Barat. Proyek-proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bistek), yang seharusnya menjadi acuan utama dalam pengerjaannya. Kritik ini disampaikan langsung kepada Kementerian Pekerjaan Umum […]

expand_less