DPRD Pasuruan Gelar Paripurna III Pemerintah Kabupaten Beri Jawaban Atas Pandangan Fraksi
- account_circle Pom py
- calendar_month 16 menit yang lalu
- visibility 2
- print Cetak

DPRD Pasuruan Gelar Paripurna III Pemerintah Kabupaten Beri Jawaban Atas Pandangan Fraksi
Pasuruan , RI – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna III dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Pasuruan atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026.
Rapat digelar di ruang paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/9/2026). Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori bersama jajaran perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut, Shobih menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum Fraksi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, dan Golkar.
Salah satu materi yang dibahas yakni Raperda tentang kerja sama daerah. Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan, setiap kerja sama harus memiliki tujuan yang jelas, memberikan manfaat bagi daerah, serta dilengkapi indikator yang dapat diukur.
“Setiap kerja sama daerah harus memiliki tujuan yang jelas, memberikan manfaat bagi daerah, serta memiliki indikator yang dapat diukur,” kata Shobih.
Menurut dia, pemerintah daerah juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kerja sama melalui Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah.
Materi lain yang mendapat perhatian yakni perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.
Perubahan perda tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.
Dalam jawaban pemerintah daerah, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pasuruan direncanakan berlangsung dalam empat gelombang selama delapan tahun.
Pilkades 2027 direncanakan digelar di 241 desa. Kemudian, Pilkades 2028 dijadwalkan berlangsung di dua desa, 2030 di 52 desa, dan 2031 di 46 desa.
“Pelaksanaan Pilkades direncanakan dalam empat gelombang selama delapan tahun, dengan penjadwalan berdasarkan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir,” ujar Shobih.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga menjelaskan rencana penataan perangkat daerah. Penataan kelembagaan tersebut ditujukan untuk membentuk struktur organisasi yang lebih ramping, responsif, dan proporsional.
Salah satu agenda dalam penataan itu adalah pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
“Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan diharapkan dapat memperkuat respons pemerintah daerah terhadap kondisi kedaruratan,” kata Shobih.
Menurut dia, keberadaan dinas tersebut juga diharapkan memperjelas pembagian tugas dan mencegah tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Dalam pembahasan Raperda mengenai penyertaan modal daerah, Pemkab Pasuruan menyatakan kebijakan tersebut akan dilakukan secara selektif dan hati-hati.
Setiap penyertaan modal harus didasarkan pada kajian investasi yang matang. Pemerintah daerah berharap kebijakan itu dapat meningkatkan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perekonomian daerah.
“Setiap penyertaan modal daerah harus didasarkan pada kajian investasi yang matang dan dilakukan secara selektif serta hati-hati,” ujar Shobih.
Pemkab Pasuruan juga memberikan penjelasan mengenai rencana pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010.
Menurut pemerintah daerah, pencabutan perda tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/PDT/2016.
Pemkab menyebut PT Pasuruan Migas tidak pernah beroperasi dan tidak pernah mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah daerah.
“PT Pasuruan Migas tidak pernah beroperasi dan tidak pernah mendapatkan penyertaan modal daerah. Karena itu, pencabutan perda dilakukan untuk memberikan kepastian hukum,” kata Shobih.
Setelah jawaban pemerintah daerah disampaikan, lima Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan bersama mitra kerja terkait.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal hingga proses pengesahan.
“Kami berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” kata Samsul.( mjb)
- Penulis: Pom py




Saat ini belum ada komentar