Breaking News
light_mode
Trending Tags

6 Kasus Terungkap, 9 Pengedar Sabu Dibekuk Polres Probolinggo Kota

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
  • visibility 124
  • print Cetak

PROBOLINGGO,RI– Polres Probolinggo Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, jajaran kepolisian membeberkan hasil pengungkapan enam kasus peredaran narkotika jenis sabu periode April hingga Mei 2026, dengan total sembilan tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri, didampingi Kasat Resnarkoba dan Plt. Kasihumas Zainullah di hadapan awak media.

Kapolres mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba dalam operasi pemberantasan narkoba selama periode April sampai awal Mei 2026, dengan sasaran jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kota maupun Kabupaten Probolinggo.

“Dalam pengungkapan periode April hingga Mei 2026 ini, kami berhasil membongkar enam kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan sembilan tersangka, yang seluruhnya merupakan pengedar. Ini menunjukkan bahwa Polres Probolinggo Kota tidak memberi ruang bagi jaringan peredaran narkoba untuk berkembang di wilayah kami,” kata Rico.

Enam lokasi pengungkapan tersebar di sejumlah kawasan, yakni dua lokasi di Kecamatan Mayangan, dua lokasi di Kecamatan Kademangan, satu lokasi di Kecamatan Kanigaran, serta satu lokasi di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Adapun sembilan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24). Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari wiraswasta, karyawan swasta, hingga pekerja sektor informal.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 14,51 gram sabu, 9 unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, 4 timbangan digital, 144 plastik klip kosong untuk pengemasan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp700 ribu, serta dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional peredaran narkotika.

Menurut Rico, barang bukti yang diamankan mengindikasikan para tersangka merupakan jaringan pengedar aktif, bukan sekadar pengguna.

“Keberadaan timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, alat komunikasi, hingga uang hasil transaksi menunjukkan bahwa para tersangka merupakan bagian dari mata rantai peredaran narkotika. Ini yang terus kami kejar, dari pengedar tingkat bawah sampai jaringan yang lebih besar di atasnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkoba melalui penindakan tegas, pengembangan jaringan, serta pelibatan masyarakat dalam memberikan informasi.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menutup ruang gerak para pengedar demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas Rico.(Suh)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gencarkan Operasi Pekat Semeru 2024, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembawa Senjata Tajam

    Gencarkan Operasi Pekat Semeru 2024, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembawa Senjata Tajam

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 361
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI – Unit Reskrim Polsek Kejayan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. berhasil mengamankan seorang pria pembawa Senjata Tajam (Sajam) jenis Celurit di Jalan Desa, Dusun Sidowayah, Desa Oro-oro Pule, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (20/03/2024) pukul 01.00 WIB. Pelaku yakni seorang pria berinisial JY(33) warga Desa […]

  • Polsek Pontianak Selatan Pasang Banner Larangan Knalpot Brong, Wujudkan Lingkungan Nyaman.

    Polsek Pontianak Selatan Pasang Banner Larangan Knalpot Brong, Wujudkan Lingkungan Nyaman.

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    PONTIANAK SELATAN, RI – Polda Kalbar – 18 Februari 2026. Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman, Polsek Pontianak Selatan melakukan pemasangan banner himbauan larangan penggunaan knalpot brong di Simpang Jalan Purnama dan Pos BKPM Kota Baru. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk edukasi sekaligus penegasan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan […]

  • Peringati Isra Mi’raj, Pangdam XII/Tpr: Jadikan Akhlak Rasulullah Sebagai Landasan Pengabdian Prajurit

    Peringati Isra Mi’raj, Pangdam XII/Tpr: Jadikan Akhlak Rasulullah Sebagai Landasan Pengabdian Prajurit

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 160
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI – Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., menghadiri peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H/2026 M bersama segenap Prajurit dan PNS di Masjid Nurul Ikhlas, Makodam XII/Tpr, Kamis (22/1/2026). Dalam sambutannya, Pangdam menyampaikan bahwa peringatan Isra Mi’raj merupakan momentum krusial untuk mengaplikasikan nilai-nilai ibadah dalam membentuk akhlakul karimah. […]

  • Polres Ngawi Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Sarang Burung Walet

    Polres Ngawi Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Sarang Burung Walet

    • calendar_month Rabu, 13 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 341
    • 0Komentar

    NGAWI – RI,  Tiga orang Tersangka Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Margomulyo, dua diantaranya berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ngawi. Kedua Tersangka tersebut berinisial SLH Bin KSN (48) warga Dusun Menggung, Desa Karangboyo, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah dan DJS alias HRT alias JC Bin MRJ (60) […]

  • Dukung Implementasi Kota Cerdas (Smart City) Di Kabupaten Nganjuk Kang Marhaen Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Dirjen Kemkominfo

    Dukung Implementasi Kota Cerdas (Smart City) Di Kabupaten Nganjuk Kang Marhaen Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Dirjen Kemkominfo

    • calendar_month Jumat, 22 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 284
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Plt Bupati Nganjuk DR Drs. H. Marhaen Djumadi, SE., SH., MM., MBA., ikut melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang implementasi Gerakan Menuju Kota Cerdas (Smart City) antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Kabupaten Nganjuk yang dilaksanakan secara virtual di Pendopo K.R.T Sosrokoesoemo, Kamis (21/04/2022). Tujuan Kesepakatan ini adalah untuk […]

  • Upacara Harkitnas Tahun 2026 Tingkat Kab. Tasikmalaya

    Upacara Harkitnas Tahun 2026 Tingkat Kab. Tasikmalaya

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    KAB TASIKMALAYA,RI- Dalam upacara Kebangkitan Nasional kali ini tingkat kabupaten tasikmalaya Bupati Tasikmalaya, Dr. H. Cecep Nurul Yakin, S. Pd., M. AP, bettindak sebagai Insfektir Upacara. Hadir juga Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Asep Sopari Al-Ayubi, S.P., M.I.P, menghadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118, di Halaman Sekretariat Daerah Kab.Tasikmalaya, (20/05/2026). Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Dalam momentum […]

expand_less