Polsek Pontianak Selatan Pasang Banner Larangan Knalpot Brong, Wujudkan Lingkungan Nyaman.
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
- visibility 44
- print Cetak
PONTIANAK SELATAN, RI – Polda Kalbar – 18 Februari 2026. Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman, Polsek Pontianak Selatan melakukan pemasangan banner himbauan larangan penggunaan knalpot brong di Simpang Jalan Purnama dan Pos BKPM Kota Baru.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk edukasi sekaligus penegasan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum, khususnya di kawasan permukiman dan jalur padat aktivitas warga.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, S.H., menyampaikan bahwa pemasangan banner tersebut merupakan upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami ingin mengingatkan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat.
Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif,” ujar Kapolsek.
la juga menghimbau para orang tua agar turut mengawasi kendaraan yang digunakan anak-anaknya serta memastikan sesuai standar pabrikan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menggunakan knalpot standar.
Tertib berlalu lintas adalah bentuk kepedulian kita terhadap sesama,” tambahnya.
Dengan adanya pemasangan banner tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dan wilayah Pontianak Selatan tetap aman, tertib, serta nyaman bagi semua.
Mully /Juan//Radar Indonesia
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar