Ryadlus Sholihin Firdaus Dorong Legalitas Paguyuban PKL Masuk Dalam Raperda
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- print Cetak

PROBOLINGGO,RI- Upaya menghadirkan tata kelola pedagang kaki lima (PKL) yang lebih tertib dan memiliki kepastian hukum terus dimatangkan DPRD Kota Probolinggo. Melalui rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) II, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan PKL memasuki tahapan penting dengan menyoroti keberadaan serta legalitas paguyuban PKL di daerah. Rabu (03/06/2026).
Anggota Pansus II DPRD Kota Probolinggo Fraksi Gerindra, Ryadlus Sholihin Firdaus menyampaikan bahwa pada pertemuan kali ini pembahasan berlangsung cukup panjang karena fokus diarahkan pada pengaturan paguyuban PKL sebagai bagian penting dalam sistem penataan pedagang ke depan.
Menurutnya, setelah Perda disahkan nantinya, pemerintah kota diharapkan dapat memberikan ketegasan mengenai eksistensi paguyuban sekaligus legalitasnya agar tidak muncul lagi berbagai kelompok yang saling mengklaim mewakili atau membawahi para PKL.
“Pembahasan hari ini yang cukup panjang adalah mengenai paguyuban PKL. Ke depan setelah Perda ini disahkan, kita berharap ada ketegasan dari pemerintah kota mengenai eksistensi paguyuban dan legalitasnya sehingga tidak semena-mena atau muncul banyak paguyuban yang mengklaim membawahi masing-masing kelompok PKL,” ujarnya.
Ryadlus menjelaskan, dalam rancangan aturan tersebut paguyuban diarahkan menjadi wadah yang benar-benar dibentuk oleh dan untuk para pedagang kaki lima. Namun keberadaannya tetap harus memperoleh pengakuan dan legalitas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketentuan tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem organisasi PKL yang lebih tertata, memiliki jalur koordinasi yang jelas dengan pemerintah daerah serta mampu menjaga kepentingan para pedagang secara kolektif.
Ia juga menegaskan bahwa pembahasan mengenai paguyuban menjadi salah satu pasal yang paling krusial dalam keseluruhan penyusunan Raperda. Meski demikian, regulasi tingkat perda tidak akan mengatur aspek teknis secara rinci.
Untuk pelaksanaan teknis, termasuk penentuan ruas jalan atau lokasi yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan menjadi area aktivitas PKL, lnantinya akan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Untuk teknisnya nanti diatur melalui Perwali, termasuk jalan mana saja yang ditentukan menjadi lokasi boleh dan tidak bolehnya PKL. Sebelumnya memang sudah ada ketentuan, tetapi setelah Perda ini disahkan tentu perlu dilakukan pembaruan Perwali,” tambahnya.
Pembahasan Raperda Penataan PKL sendiri masih menyisakan satu kali pertemuan lagi sebelum masuk tahap finalisasi. DPRD Kota Probolinggo berharap regulasi tersebut nantinya mampu menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi pedagang sekaligus mendukung penataan ruang kota yang lebih baik.(suh)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar