Dugaan Dana Di Selewengkan Oknum Panitia Pembangunan Masjid Al Muhajirin

admin@radarindonesiaonline.com
6 Jul 2020 09:29
Investigasi 0 116
2 menit membaca
FOTO : Rapat Ketua Masjid Al Mujahirin Berserta Warga Masyarakat Untuk Memperjelas Dugaan Penyewengan Dana Masjid

PANGKALAN BUN – RI, Rencana pembangunan Masjid Al Muhajirin yang berada di RT 27 Karang Anyer Kelurahan Mendawai Kabupaten Kotawaringin Barat, yang di mulai pada tanggal 20/09/2019 awal mulanya berjalan dengan lancar sebagaimana yang telah disepakati warga Karang Anyer dengan Panitia Pembangunan Masjid.

Tapi pada akhir-akhir ini Pembangunan Masjid ini ada kecurigaan dari warga dan Panitia, ada dana yang di selewengkan oleh salah satu Oknum Panitia Pembangun Masjid, karena ketidak transparansi dalam laporan pengelolaan dana.

Begitu ditelusuri oleh Ketua Panitia beserta Anggota lain, memang benar adanya dana yang tidak jelas kegunaannya.

Maka diadakannya Rapat pada tanggal 27/06/2020 yang di hadiri oleh Ketua Panita Masjid berserta Anggota lainnya, Para Sesepuh dan didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Mendawai (Aipda Nonot Sukarno) disepakati semua untuk melengkapi data yang sudah ada. Kemudian pada tanggal 2/07/2020 diadakan lagi Rapat yang kedua dengan sudah mengantongi data yang dianggap adanya dugaan mark up sebesar Rp 133.525000; dari dana Hibah Pegadaian sebesar Rp 200 juta dalam pelaksanaan Pembangunan Masjid Al Mujahirin.

Sebagaimana yang disampaikan Nonot dalam Rapat tersebut, “tidak hanya dugaan mark up dana pembangunan, tapi Oknum tersebut (JS) juga telah memalsukan tandatangan untuk meminta sumbangan. Maka agar situasi ini kondusif dan aman pihaknya melakukan pendampingan dan mengawal ke proses lebih lanjut,” ujar Ninot.

“Untuk tindaklanjutnya semua Ketua, Anggota dan serta warga sepakat permasalahan ini diproses melalui jalur hukum,” pangkas Nonot.

Ketua Panita Pembangunan Masjid menyampaikan, awalnya ada permintaan sumbangan dari Masjid Al Mujahirin di Wilayah Pangkalan Bun, dia kaget tidak pernah merasa menandatangani surat perintah kepada Oknom, minta sumbangan tersebut dan kami lacak dengan bantuan Bhabinkamtibmas Kelurahan Mendawai.

“Jadi akhirnya kami dapatkanlah Oknum yang minta sumbangan itu,” ujar Yusup. “Setelah diintrogasi ternyata kegiatan ini sudah berjalan mulai April 2020, sampai 27 /06/2020 dan melibatkan lima orang dan untuk permasalahan ini kami sepakat dibawa ke jalur Hukum untuk menjadikan efek jera,” pangkas Yusup. (baen)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x