Dugaan Penyelewengan Kontrak Sewa Menyewa Lahan Garam Yang Menghasilkan Milyaran Rupiah

Pom py
17 Jul 2024 05:34
Hukrim 0 364
2 menit membaca

Sumenep , RI-Berdasarkan penelusuran Tim Sidik Kasus Radar Indonesia terhadap dugaan penyalahgunaan sewa menyewa lahan yang berstatus X ( kompensasi garapan lahan yang terkait proyek modernisasi 1975 ), sesuai dengan dokumen surat Pada Tahun 1975 dengan no Surat 1222, tanggal 29 Oktober 1975 yang ditandatangani Direktur Finek yaitu Alm Bapak R. Moh. Tayib saat tahun 1975.

Dugaan Penyalahgunaan penyerahan garapan sewa menyewa lahan garam berstatus X terindikasi dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi oleh oknum Karyawan PT garam.

Alur kronologis yang dilakukan oleh para oknum Karyawan PT. Garam adalah dengan banyaknya temuan pernyataan para saksi penggarap lahan tersebut saat penelusuran di lapangan oleh Tim Sidik Kasus Radar Indonesia.

Menurut salah satu penyewa Lahan yang tidak berstatus lahan X di kunfirmasi Tim Sidik Kasus Radar Indonesia menyampaikan bahwa, ” Saya dapat lahan tersebut menyewa dari salah satu oknum karyawan PT Garam hanya dimanfaatkan untuk status atas nama dalam kontrak sewa menyewa, namun pada dasarnya saya hanyalah pekerja kasar lahan garam yang bekerja untuk seseorang yang mengaku Pemodal dan bekerjasama dengan oknum karyawan Garam Rabu 17/7/2024.

Salah satu Nara: sumber mantan Karyawan PT. Garam yang tidak mau disebut identitasnya dan ia mengerti betul tentang prosedur permasalah diatas, menyatakan bahwa hal diatas memang benar terjadi dengan tujuan memanfaatkan aset PT. Garam untuk menghasilkan keuntungan pribadi yang jumlahnya milyaran rupiah Rabu.

Menurut Salah satu pemilik lahan X mengaku ke Tim Sidik Kasus Radar Indonesia mengatakan bahwa, ” Ada salah seorang penyewa lahan X yang sudah meninggal dunia tapi nama orang itu masih dipakai dan dimanfaatkan menjadi nama penyewa tapi di kelola oleh salah seorang oknum yang berkedok pemodal.

Dari beberapa hal diatas sangat kuat dugaannya bahwa beberapa oknum karyawan PT. Garam bekerja sama dengan kroni kroninya yang berkedok pemodal menggunakan lahan lahan aset PT. Garam untuk menumpuk kekayaan Pribadi yang jumlahnya bisa mencapai milyaran rupiah .
(M)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x