Fasum Tidak Dibangun, Pengembang Perum Eshan Hanan Residence Disinyalir Ingkar Janji

Radar Indonesia
14 Jun 2022 19:32
Peristiwa 0 116
3 menit membaca

BATANG – RI, Warga perumahan Eshan Hanan Residence yang berlokasi di Desa Cempoko Kuning, Kecamatan Batang Kabupaten Batang, Jateng mengeluhkan tidak dibangunnya Fasilitas Umum (Fasum) oleh pihak pengembang perumahan tersebut.

Keluhan tersebut disampaikan oleh puluhan warga yang membeli perumahan bersubsidi tersebut, Senin (13/06/2022).

“Keluhan kami sebagai warga, yang pertama agar Fasilitas umum seperti mushola segera dibangun karena tempat ibadah itu penting sebagai umat beragama islam, janji perumahan di pemasaran kan di situ di terangkan bahwa ada mushola dan di site plane juga tertera Mushola dan taman bermain anak,” ungkap Mochamad Ibram, mewakili warga

Selain itu, lanjutnya, harusnya rumah sudah jadi mushola dan taman bermain anak sudah jadi.

“Dari pertama akadnya fasum Mushola dan taman bermain anak ya kita menuntut mushola.Kita sudah cukup memberikan waktu sudah lama ,minta waktu yg seperti apa lagi? Fasum dan fasus ada di klausal atau di kontrak mereka tertulis jelas,” imbuhnya

Senada diungkapkan warga lainnya, mereka berharap dan meminta supaya fasum segera dibangun. Terlebih mayoritas warga sudah menempati rumahnya

Permintaan lainnya adalah dipasang tiang listrik dan meteran, karena makin banyak warga yang menempati rumahnya, sehingga dapat beresiko terjadinya konsleting

Opsi lainnya yakni terkait saluran drainase dan jalan yang rusak diakibatkan mobilisasi truk yang kerap melintas di jalan perumahan, sehingga mengakibatkan aspal rusak dan licin saat dilewati.terangnya.

Terkait adanya keluhan para warga tersebut, Fany selaku Marketing Eshan Hanan Residence di temui di ruang kerjanya di jl seruni ,menjawab bahwa menurutnya Sifatnya tidak wajib. “Kami hanya menyediakan lahan, jalan fasum fasus,kita hanya menyediakan lahan dan itu sudah ada sertifikatnya semua, dari pemimpin perusahaan sih jawabnya terserah dari pengembang,  Warganya tanya Perkim dan Perkim malah nanya ke kita?,” kilahnya

Sekali lagi, kaya Fany, pihaknya hanya sebatas menyediakan lahan saja, bukan nilai bangunan yaa tapi lahannya artinya nanti di bangun sendiri.

“Fasus juga di kembalikan ke warga nanti nya bisa bangun sendiri dengan mengajukan  ke DPU nanti ada dana yang keluar. Kalau terkait listrik kita hanya menyalurkan tiap rumah bukan menyediakan Tiang listrik, yang belum ada listrik kita salurkan dulu kita yang bayar malah tiap bulannya,” jelasnya

Sementara itu, Kabid Perumahan dan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRK) Kabupaten Batang, Purwandari, S.T memaparkan bahwa prasarana utilitas umum (PSU) merupakan hal pertama dan wajib yang harus disediakan oleh pengembang.

“Yang pertama dan wajib disediakan pengembang adalah PSU. Kita hanya mengesahkan site plane-nya saja,” bebernya

Lanjut Purwandari, idealnya membangun rumah ya terlebih dulu membuat jalan dan fasumnya. “Kalau pengembangnya bandel nanti kita peringatan keras dan tidak akan kami berikan ijin lagi,” tandas Purwandari

Untuk itu pihaknya akan segera memanggil pihak pengembang guna memberikan klarifikasi dan menepati janjinya kepada warga Perumahan Eshan Hanan.

“Kalau mengacu kepada Undang-undang Perkim dan Cipta Kerja, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pasal 1 angka 2 serta Pasal 50 angka 14 mengatur bahwa setiap orang dilarang menyelengarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan dan standar.

“Serta sanksi administratif, termasuk pembatasan Kegiatan Pembekuan pencabutan ijinnya,” pungkasnya. (Ali)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x