MADIUN – RI, Adanya fakta Persidangan terkait Yayasan Setia Hate Terate Pusat Madiun dan dugaan penggunaan Akte Notaris terkait perubahan Yayasan akhirnya dilaporkan Lembaga Hukum PSHT Pusat Madiun. “Adanya perubahan Kepengurusan Yayasan Setia Hati Terate, yang dibuat salah satu Notaris adanya pemalsuan dan penggunaan Akte Otentik yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dan yang pasti kepastian status hukumnya biarlah teman-teman Penyidik Reskrim Polres Madiun Kita yang akan membuka tabir dugaan pidana tersebut,” tegas Sukriyanto. “Tidak berhenti sampai disini, yang pasti apapun itu baik terkait pidana maupun perdata saat ini akan kami tempuh tujuannya untuk meluruskan dan Yayasan milik PSHT berjalan sesuai dengan tujuan dari para Pendiri,” tegasnya.
Laporan tersebut termuat dalam Laporan Polisi STTLP/LP/B/71/X/RES.1.9./2020/RESKRIM/SPKT POLRES MADIUN KOTA dengan Pelapor atas nama SB (44) salah satu Anggota Lembaga Hukum PSHT Madiun mewakili diri sendiri untuk PSHT tertanggal 23 Oktober 2020.
“Hari ini kami bersama Team datang ke Satreskrim Polres Madiun Kota untuk mengawal dugaan pemalsuan dan penggunaan Data Otentik sebagaimana diatur dalam pasal 263, 264 dan 266 KUHP, adanya penggunaan Data Otentik yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang dibuat oleh Pejabat oleh Notaris,” ungkap Sukriyanto mewakili Lembaga Hukum PSHT Pusat Madiun.
Laporan yang diwakilkan salah satu rekan kami saudara SB, dan saat ini tinggal menunggu nanti dilakukan pemeriksaan, penyelidikan oleh pihak Reskrim Polres Madiun Kota, apakah Laporan tersebut memenuhi unsur dalam pasal yang dilaporkan, nanti kita tunggu perkembangannya dari Penyidik Reskrim,” ungkap Sukriyanto.
Terkait adanya pemberitaan disalah satu Media Online PS. VOM, di Surabaya yang terkesan memvonis atau menuduh dalam pemberitaannya, juga direspon oleh Sukriyanto.
“Terkait pemberitaan yang saat ini sudah beredar luas di Madia Sosial, dapat disampaikan bahwa tuduhan tersebut adalah bohong dan lebih kepada fitnah tidak sesuai fakta hukum,” ungkapnya.
“Penyebutan nama secara vulgar dan secara terang menyebut nama lengkap alamat tanpa memperhatikan Kode Etik Jurnalistik maupun azas hukum tentang Pra Duga Tak Bersalah maupun penyebutan angka yang sudah pasti tidak benar kebenarannya dan hal itu merupakan pelanggaran hukum salah satunya ujaran kebencian sesuai UU ITE,”
tegasnya.
“Dalam waktu dekat ini kami juga akan melakukan langkah hukum, baik kepada narasumber berita tersebut maupun Media yang memberitakan tersebut terlepas apakah Media yang memberitakan tersebut terdaftar atau tidak di Dewan Pers, kami akan tetap melakukan langkah hukum. Dan bila tidak terdaftar di Dewan Pers, artinya sangat jelas dan lengkap memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik, fitnah maupun ujaran kebencian, sesuai Undang-Undang ITE”, terangnya.
Sebelumnya Media Online Ps.Com Berita Online gencar memberitakan hal tersebut diduga sepihak dan melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Sejauh ini Media ini belum bisa mengkonfirmasi pihak terlapor maupun Pimred Media tersebut.
Dibagian lain ada juga video yang mengaku sebagai Kiyai diduga justru memfitnah dan mencemarkan nama baik Tokoh di PSHT Pusat Madiun, Sukriyanto juga meresponnya.
“Terkait video yang tersebar di Media Sosial Youtube yang memfitnah dan memcemarkan nama baik Pak Moerdjoko, Pak Issoebiantoro dan Mas Bagus yang tidak lain adalah Putra Almarhum Pak Tarmadji, kami juga akan melakukan langkah hukum dan sudah mengumpulkan alat bukti,” tegas Sukriyanto. (Bs/ebit/team)
Tidak ada komentar