MERANGIN – RI, Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa sering menimbulkan konflik di tingkat Desa, disinyalir karena adanya tindakan Kepala Desa yang melakukan pergantian secara semena-mena tanpa mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
Pada Hari ini Rabu (14/9/2022) Kepala Desa Muara Jernih ZULAILI telah memberhentikan Rudi hartono yang menjabat sebagai Kepala Dusun Tebing Tinggi Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
Persoalannya belum diketahui secara jelas apa motif dibalik terjadinya pemberhentian Perangkat Desa tersebut. Apakah Kades belum memahami mekanisme dan tata cara pergantian Perangkat Desa atau ada motif politik.
Secara mekanisme dalam melakukan pengangkatan Perangkat Desa harus melalui Tim Seleksi dan Rekomendasi dari Camat termasuk pemberhentiannya pun tidak asal copot saja. Kades harus membaca aturan. Jika tidak sesuai prosedur, maka Kades akan menerima sanksi mulai dari peringatan, bisa juga pemberhentian sementara bahkan permanen.
Tim Media Radar Indonesia mendatangi Kantor DPMD Kabupaten Merangin, Ihsan Kabid Pemdes saat diwawancarai mengharapkan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa harus sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan Edaran Bupati Merangin tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Merujuk kembali kepada aturan apabila itu terjadi pemberhentian Kepala Dusun tanpa rekomendasi Camat, maka Kepala Desa telah melanggar ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. (Mady/Tim)
Tidak ada komentar