MOJOKERTO – RI, Gelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Mojokerto atas Pandangan Fraksi-faksi Dewan terhadap 2 Raperda, di Gedung Dewan DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan R.A Basoeni No. 35 Sooko Mojokerto, Kamis (29/7/21).
Rapat Paripurna dilakukan sesuai SOP, sehubungan masih dalam masa pandemi Covid -19 untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mengatur jarak tempat duduk dan yang masuk ke Ruang Rapat hanya perwakilan masing-masing Fraksi Dewan, menggunakan masker diantaranya Frsksi PDI-P 6 orang termasuk pimpinan, Fraksi PKB 6 orang termasuk pimpinan, Fraksi PKS 2 orang, Fraksi Golkar 3 orang termasuk Pimpinan, Fraksi PAPI 6 orang, Fraksi Demokrat 3 orang termasuk pimpinan dan Fraksi Nasdem Hanura 2 oran serta Forkopimda dan Kepala OPD.
Rapat Paripurna di Buka Oleh Wakil Ketua DPRD H. Subandi, Kemudian dilanjutkan dengan jawaban Bupati Mojokerto atas Pandangan Umum Fraksi atas Dua Raperda tersebut.
Dalam Jawabannya, Wakil Bupati Mojokerto H. Muhammad Al Barra Lc, M.hum yang mewakili Bupati Mojokerto di hadapan para Anggota Dewan, sebelum menyampaikan jawaban atas dua Raperda yang kami ajukan, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas masukan, saran dan dukungan dari seluruh Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
“Hal tersebut sebagai komunikasi dan dukungan sinergitas yang baik antara Eksekutif dan Legeslatif dalam pembentukan Peraturan Daerah yang sesuai dengan cita Hukum yang di capai serta demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Mojokerto” ucap Wakil Bupati Mojokerto.
Mengingat banyaknya pertanyaan, saran dan masukan dari Fraksi-fraksi DPRD atas 1. Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2021-2026 dan 2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto. Maka tidak mengurangi rasa hormat jawaban yang kami sampaikan hal-hal tertentu dari beberapa Fraksi DPRD sedang jawaban lengkap ke masing-masing Fraksi Dewan kami sampaikan dalam bentuk lampiran, kata Wakil Bupati Mojokerto.
Berkenaan dengan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2021-2026 terdapat pertanyaan yang disampaikan oleh beberapa Fraksi mencermati mengenai periodisasi tahun RJPMD, yakni tahun 2021-2026 sedang jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang telah dilantik pada tanggal 26 Februari 2021 adalah sampai dengan 2024 hanya 3 tahun.
Menangapi pertanyaan tersebut, dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 260 ayat 1 dan pasal 263 ayat 3 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 tahun 2012, serta memperhatikan SE Mendagri 4 Januari 2021 No.640/11/SJ tentang penyusunan RJPMD paska Pemilihan Daerah tahun 2020, RJPMD adalah penjabaran dari Misi dan Visi program Kepala Daerah arah pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah.
”Artinya Priodesasi RJPMD sebagai Pelaksanaan Daerah secara normatif sudah tepat yakni 2021-2026,″ jelas Wakil Bupati Mojokerto.
Sementara terkait dengan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto. Ada pendapat salah satu Fraksi DPRD yang menyatakan dilakukan perubahan terhadap Raperda tersebut atas di dasari atas Rekomendasi dari LHP BPK, ini didasari lemah kurang memadainya pengendalian dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto, perlu adanya pengendalian internal dengan menempatkan Aparatur berintegritas, berkualitas dan bekerja secara profesional di Jajaran Direksi.
“Terkait pengendalian di internal Bupati melalui Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam Kepemilikan Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto melalui perangkat yang ditunjuk selalu melakukan pembinaan dalam mewujudkan tertib Adminitrasi Pemerintahan dalam stabilitas pengelolaan yang baik pada BMUD khususnya PDAM Mojopahit Mojokerto,” ungkap Wakil Bupati Mojokerto.
“Demikian Jawaban-jawaban kami hal Pandangan umum Fraksi DPRD yang dapat kami sampaikan, sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya,” tutup Wakil Bupati Mojokerto. (Bams/Adv)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…