Hukrim

Hasil Operasi Pekat di Bulan Ramadhan, Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 66 Kasus Pidana dan Amankan 79 Pelaku

Pasuruan, RI – Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024 yang dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), terhitung sejak tanggal 19 s.d. 30 Maret 2024, Polres Pasuruan berhasil mengembangkan dan mengungkap sejumlah 206 kasus pidana dengan 223 pelaku.

Sebagai wujud keberhasilan pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. didampingi Forkompimda Pasuruan melaksanakan Konferensi Pers hasil Operasi Pekat Semeru 2024 di halaman Mapolres Pasuruan, Rabu (03/04/2024).

Adapun rincian Barang Bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2024 di wilayah hukum Polres Pasuruan, yaitu kasus Premanisme 15 kasus dengan 16 tersangka, Prostitusi 6 kasus dengan 9 tersangka, Judi online 9 kasus dengan 11 tersangka, Miras 17 kasus dengan 17 tersangka, Narkoba 17 kasus dengan 23 tersangka, dan Handak 2 kasus dengan 3 tersangka.

“Sementara itu untuk barang bukti kasus tindak pidana Satreskrim Polres Pasuruan terdiri dari,

  • 4 (empat) bilah Sajam jenis clurit,
  • 1 (satu) buah STNK dan BPKB,
  • 7 (tujuh) unit Sepeda Motor,
  • 1 (satu) buah Kotak Sepeda motor,
  • 2 (dua) buah Dosbook HP,
  • 3 (tiga) potong baju,
  • 5 (lima) buah tas,
  • 19 (sembilan belas) buah HP,
  • Uang tunai sebesar Rp. 4.863.000 (empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah),
  • 2 (dua) buah Kondom,
  • 2 (dua) buah Pelicin merk Cupid,
  • 1 (satu) Set Kartu Domino,
  • 1 (satu) buah alas,
  • 12 (dua belas) lembar kertas berisi rekapan nomer togel,
  • 2 (dua) buah bulpoin warna tinta hitam,
  • 4 (empat) buah ATM,
  • 1 (satu) buah website judi online Rogtoto,
  • 1 (satu) buah akun dana untuk deposito uang,
  • 2 (dua) rangkaian bahan peledak Handak,
  • 4 (empat) buah kantong plastik berisi serbuk bahan peledak,
  • 2.456 (dua ribu empat ratus lima puluh enam) botol Miras berbagai macam,” jelas Kapolres.

Sedangkan untuk Barang Bukti Kasus Narkotika yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan yakni,

  • 6.176 (enam ribu seratus tujuh puluh enam) butir tablet warna putih logo Y,
  • Narkotika Gol l jenis Sabu dengan berat 51,83 gram,
  • 5 (lima) buah dompet,
  • 4 (empat) buah timbangan elektrik,
  • 4 (empat) bendel plastik klip,
  • 2 (dua) buah skrop terbuat dari sedotan plastik,
  • 1 (satu) buah alat hisab sabu,
  • 1 (satu) buah jaket warna hitam untuk menyimpan sabu.(mjb/tg)
admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk

Jakarta, RI - Satu dekade kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Polri telah membentuk lima kepolisian daerah…

2 jam ago

Kapal Penumpang KM Arif Azam Jaya Tabrak Dermaga Kubu, Tiga Bangunan Rusak

Kubu Raya, RI - Sebuah insiden menimpa kapal penumpang KM Arif Azam Jaya yang melayani…

2 jam ago

HUT TNI ke-79: Polres Sumenep Sambangi Dandim 0827 dengan Kejutan Istimewa

Sumenep, RI - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang…

3 jam ago

Bangun Komunikasi, Kapolres Ketapang Silaturahmi Bersama Pengurus FKUB Ketapang

Ketapang, RI – Polda Kalbar, Dalam rangka meningkatkan hubungan silaturahim sekaligus memperkokoh sinergitas antar Kepolisian…

4 jam ago

Open Turnamen Bola Basket Piala Pangdam XII/Tpr Warnai Peringatan HUT Ke-79 TNI

Pontianak, RI - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Tentara Nasional Indonesia di wilayah Kodam XII/Tanjungpura…

4 jam ago

Sinergitas Satgas 641/Bru dan Polri, dalam upaya ciptakan stabilitas keamanan guna dukung Percepatan Pembangunan di Papua

Jaya Wijaya, RI — Sinergitas TNI-Polri menjadi satu kekuatan untuk menciptakan stabilitas keamanan nasional dan…

4 jam ago