Tiga Orang Pesta Sabu-Sabu Di Tangkap Satresnarkoba Polres Sumenep
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
- visibility 459
- print Cetak

SUMENEP – RI, Pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, sekira pukul 01.00 WIB, Satresnarkoba Polres Sumenep telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika. Tempat Kejadian Perkara di dalam Kamar Rumah Tersangka BUDI HARTONO alamat Dusun Gilir Desa Torbang Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.Madura Jawa Timur.
Tersangka antara lain BHR Bin MAHFUD (umur 34 tahun), Alamat Dusun Gilir Desa Torbang Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep. H. BQ Bin H. NAWARI, Alamat Dusun Gilir Desa Torbang Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep dan MR.Bin SIHABUDIN, Alamat Dusun Sagaran Desa Batuan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.

Adapun barang bukti yang disita dari Tersangka BHR dan kawan-kawannya 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,36 gram, sebuah pipet kaca terdapat sisa Sabu, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol merk Kratingdaeng yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan bening, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna Biru bersilikon.
Dan dari Tersangka MR, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna putih No.Pol: M-4937-WV.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menjelaskan awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Terlapor sering menggunakan Narkotika jenis Sabu,
Sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Lidik secara intensif kegiatan Terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa Terlapor akan melakukan Pesta Sabu di Rumahnya alamat Dusun Gilir Desa Torbang Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.

Sehingga Petugas langsung melakukan penggerebekan Rumah Terlapor dan kedapatan 2 orang yaitu BHR dan H. BQ telah melakukan Pesta Sabu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dilantai tepatnya dibawah tempat tidur berupa 1 (satu) Poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,36 gram dan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol merk Kratingdaeng yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan potongan sedotan warna putih dan bening.
Serta Sebuah pipet kaca terdapat sisa Sabu yang sempat dibuang oleh Terlapor, setelah ditunjukkan Terlapor BHR mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya didapat dari MR.
Kemudian Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terlapor pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, sekira pukul 03.00 WIB tepatnya di Halaman Kantor Pertanian Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep dan hasil introgasi Terlapor MR mengakui telah menjual Sabu kepada BHR dan ditemukan barang bukti tersebut di atas.
Selanjutnya semua Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tindak Pidana diganjar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Guna kepentingan penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep. (M. One – SPD / Red Humas)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar