Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kakek 69 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 13 Nov 2023
  • visibility 333
  • print Cetak

Lamandau, RI – Polres Lamandau Gelar Press Conference Kasus Pencabulan anak dibawah umur di Aula Reskrim Polres Lamandau Senin, 13 November 2023.

Press Conference Dipimpin Kapolres Lamandau, AKBP, Bronto Budiyono SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Faisal Firman Gani, S.T.K., S.I.K, menyampaikan kronologis kejadiannya, Pada Minggu, 8 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Bukit Raya RT 007 RW 001 Kec. Menthobi Raya Kab. Lamandau Prov. Kalteng telah terjadi pencabulan anak di bawah umur. Dengan korban inisial A (6th) Sekolah TK dan tersangka seorang Kakek Inisial MS (69th) masih tetangga korban tinggal di Desa Bukit Raya Rt.00, Rw.001 Kec Menthobi Raya Kab.Lamandau.

Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban inisial A dikarenakan khilaf, berawal melihat anak bermain di samping rumah setelah itu tersangka membujuk dengan membelikan jajan dan setelah itu menggendong korban dan mendudukkan di paha tersangka kemudian tersangka memasukkan jarinya ke alat kelamin korban sebanyak satu kali.

Anak Korban keluh kesah kepada AN (35 th, orang tua korban), Sekitar pukul 11.00 anak korban mengeluh sakit saat buang air kecil kemudian ibunya bertanya Selama tinggal disini ada orang ngak? Jawab korban ada, “kakung mak”memegang susu, dan pijit-pijit dengan tangan kanan, setelah melihat kejadian Ibu korban belum berani melaporkan dan pada tanggal 23 Oktober 2023 ibu kandung korban menceritakan kejadian kepada Inisial M (35 th guru sekolahnya).

Setelah itu dilakukan pemeriksaan di Nanga Bulik oleh guru sekolah dan ibu kandung korban dari hasil pemeriksaan diketahui ada luka lecet dibagian alat kelamin anak korban setelah itu ibu kandung didampingi guru melaporkan kejadian ke Polres Lamandau.

Pada tanggal 3 November 2023 unit III/ PPA satreskrim Polres Lamandau melakukan pengumpulan alat bukti terhadap perkara tersebut dan didapat 2 alat bukti sehingga penyidik melakukan peningkatan perkara terhadap penyidikan dan telah diterbitkan penetapan tersangka, selanjutnya unit III/PPA mendapat informasi tersangka MS di Prov Jateng tepatnya di Kab Cilacap.

Sehingga Kanit III/PPA bersama dengan anggota melakukan pencarian dan penangkapan kepada tersangka pada minggu 5 November 2023 dan menemukan keberadaannya, tersangka dibawa ke wilayah Hukum Polres Lamandau untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut.

Satreskrim Polres Lamandau dalam penyidikan menemukan Barang bukti pakaian korban satu lembar dan akta atas nama anak korban, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. “Tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara denda paling banyak 5 Miliar” tegasnya.

(RS).

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Nyata Madas DPC Pasuruan Raya : Tim “Lowo” Konsisten Galakkan Kegiatan Sosial Untuk Masyarakat

    Aksi Nyata Madas DPC Pasuruan Raya : Tim “Lowo” Konsisten Galakkan Kegiatan Sosial Untuk Masyarakat

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Organisasi Masyarakat Daerah Anak Serumpun Madura Asli ( Madas) DPC Pasuruan Raya menggelar bakti sosial bertempat di Yayasan Panti Asuhan Ulin Nuha Putri Perum Mutiara Residence Sidoarjo, pada hari minggu, 07/12/2025 Dalam kegiatan bakti sosial tersebut di ikuti pengurus maupun anggota Madas Pasuruan Raya hal tersebut sesuai komitmenya dalam aksi kemanusiaan dan […]

  • Berdiri Megah Gedung LAKI Centre Kalimantan Barat di Resmikan

    Berdiri Megah Gedung LAKI Centre Kalimantan Barat di Resmikan

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI- Peresmian Gedung Laskar Anti Korupsi Indonesia Kalbar ( LAKI) berberapa waktu yang lalu telah diresmikan pada Rabu (27/8/2025) yang lalu. Salah satu tonggak penting penguatan komitmen bersama menuju tata kelola pemerintah yang bersih, transparan, dan berintegritas. Ketua Umum LAKI, Burhanudin Abdullah, dalam sambutannya menyatakan berdirinya LAKI Centre bukan sekedar penambahan fasilitas organisasi, namun […]

  • Hari Ke-15 TMMD 121 Mojokerto, Begini Progres Sasaran Fisik Rehab Ruang Perpustakaan

    Hari Ke-15 TMMD 121 Mojokerto, Begini Progres Sasaran Fisik Rehab Ruang Perpustakaan

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 333
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Satgas TMMD Reguler Ke-121 Kodim 0815/Mojokerto terus memaksimalkan pekerjaan sasaran fisik yang berada di Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Salah satunya sasaran fisik Rehab Ruang Perpustakaan SDN Bandung 2 yang berada di Dusun Bandung Wetan. Dengan semangat kemanunggalan TNI bersama Rakyat, anggota Satgas TMMD terus fokus memaksimalkan pekerjaan. Dan SSK […]

  • DPRD Gelar Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2019

    DPRD Gelar Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2019

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 276
    • 0Komentar

    LAMPUNG – RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat menggelar Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2019. Dengan sistem online atau menggunakan teknis Rapat Paripurna melalui Video Teleconference di Runga Sidang Utama Makhgasana Kantor setempat, Senin 27/4/20. Rapat Paripurna LKPJ tersebut dihadiri oleh 26 Anggota DPRD, 11 dintaranya […]

  • Aksi Damai Dipertanyakan, Lutvi Hamid Kecam Keras Laskar Jogo Probolinggo: Jangan Ganggu Ketertiban Publik!

    Aksi Damai Dipertanyakan, Lutvi Hamid Kecam Keras Laskar Jogo Probolinggo: Jangan Ganggu Ketertiban Publik!

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO, RI – Aksi damai yang dilakukan oleh Laskar Jogo Probolinggo menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satu kritik keras datang dari Ketua LSM AMPP Probolinggo, Lutvi Hamid, yang juga tergabung dalam Aliansi L3GAM Probolinggo. Selasa, 06/04/2026 . Dalam pernyataannya, Lutvi Hamid menilai bahwa aksi yang dilakukan tersebut tidak tepat dan justru berdampak negatif […]

  • Siswa MTsN 2 Tulungagung Raih Medali Emas Olimpiade Bahasa Indonesia Nasional, Buktikan Kualitas Literasi Madrasah

    Siswa MTsN 2 Tulungagung Raih Medali Emas Olimpiade Bahasa Indonesia Nasional, Buktikan Kualitas Literasi Madrasah

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    TULUNGAGUNG,RI – Awal tahun 2026 menjadi momentum penuh syukur bagi keluarga besar MTsN 2 Tulungagung. Salah satu siswi terbaiknya, Aini Fiqro qotrunda berhasil menorehkan tinta emas dalam catatan prestasi sekolah dengan menyabet Medali Emas pada ajang Olimpiade Siswa Indonesia di bidang Bahasa Indonesia. ​Kompetisi bergengsi berskala nasional tersebut dilaksanakan secara daring pada Rabu, 7 Januari […]

expand_less