Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kakek 69 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 13 Nov 2023
  • visibility 320
  • print Cetak

Lamandau, RI – Polres Lamandau Gelar Press Conference Kasus Pencabulan anak dibawah umur di Aula Reskrim Polres Lamandau Senin, 13 November 2023.

Press Conference Dipimpin Kapolres Lamandau, AKBP, Bronto Budiyono SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Faisal Firman Gani, S.T.K., S.I.K, menyampaikan kronologis kejadiannya, Pada Minggu, 8 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Bukit Raya RT 007 RW 001 Kec. Menthobi Raya Kab. Lamandau Prov. Kalteng telah terjadi pencabulan anak di bawah umur. Dengan korban inisial A (6th) Sekolah TK dan tersangka seorang Kakek Inisial MS (69th) masih tetangga korban tinggal di Desa Bukit Raya Rt.00, Rw.001 Kec Menthobi Raya Kab.Lamandau.

Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban inisial A dikarenakan khilaf, berawal melihat anak bermain di samping rumah setelah itu tersangka membujuk dengan membelikan jajan dan setelah itu menggendong korban dan mendudukkan di paha tersangka kemudian tersangka memasukkan jarinya ke alat kelamin korban sebanyak satu kali.

Anak Korban keluh kesah kepada AN (35 th, orang tua korban), Sekitar pukul 11.00 anak korban mengeluh sakit saat buang air kecil kemudian ibunya bertanya Selama tinggal disini ada orang ngak? Jawab korban ada, “kakung mak”memegang susu, dan pijit-pijit dengan tangan kanan, setelah melihat kejadian Ibu korban belum berani melaporkan dan pada tanggal 23 Oktober 2023 ibu kandung korban menceritakan kejadian kepada Inisial M (35 th guru sekolahnya).

Setelah itu dilakukan pemeriksaan di Nanga Bulik oleh guru sekolah dan ibu kandung korban dari hasil pemeriksaan diketahui ada luka lecet dibagian alat kelamin anak korban setelah itu ibu kandung didampingi guru melaporkan kejadian ke Polres Lamandau.

Pada tanggal 3 November 2023 unit III/ PPA satreskrim Polres Lamandau melakukan pengumpulan alat bukti terhadap perkara tersebut dan didapat 2 alat bukti sehingga penyidik melakukan peningkatan perkara terhadap penyidikan dan telah diterbitkan penetapan tersangka, selanjutnya unit III/PPA mendapat informasi tersangka MS di Prov Jateng tepatnya di Kab Cilacap.

Sehingga Kanit III/PPA bersama dengan anggota melakukan pencarian dan penangkapan kepada tersangka pada minggu 5 November 2023 dan menemukan keberadaannya, tersangka dibawa ke wilayah Hukum Polres Lamandau untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut.

Satreskrim Polres Lamandau dalam penyidikan menemukan Barang bukti pakaian korban satu lembar dan akta atas nama anak korban, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. “Tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara denda paling banyak 5 Miliar” tegasnya.

(RS).

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DKUPP Kota Probolinggo Pastikan Raperda PKL Hadirkan Rasa Aman bagi Pedagang

    DKUPP Kota Probolinggo Pastikan Raperda PKL Hadirkan Rasa Aman bagi Pedagang

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Komitmen Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD dalam menghadirkan tata kelola perkotaan yang tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat terus diperkuat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Memasuki pertemuan ketiga Pansus II DPRD Kota Probolinggo, pembahasan semakin diperdalam dengan melibatkan perangkat daerah terkait guna menyempurnakan substansi aturan […]

  • Perhutani Bersama Perum Jasa Tirta I Mojokerto Lakukan Uji Lab Kualitas Air

    Perhutani Bersama Perum Jasa Tirta I Mojokerto Lakukan Uji Lab Kualitas Air

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 420
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto bersama Prusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I Mojokerto melakukan pengambilan sampling untuk uji lab kualitas air di beberapa sungai di wilayah kerja Perhutani KPH Mojokerto pada Senin (05/08/2024) Pengambilan sampling dilakukan di kali Lamong, Petak 11 B, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Grenjengan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) […]

  • Kapolres Pasuruan Menghadiri Acara Pelantikan Pengurus IPSI Kabupaten Pasuruan

    Kapolres Pasuruan Menghadiri Acara Pelantikan Pengurus IPSI Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Selasa, 9 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 294
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K, M.Si., menghadiri acara pelantikan Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia Kabupaten Pasuruan masa Bhakti tahun 2020 – 2024 yang bertempat di Gedung Serba Guna, Jalan Hayam Wuruk No. 14 Kota Pasuruan, Kamis (9/11/2021). Acara pelantikan Pengurus IPSI ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan, Komandan Kodim Pasuruan […]

  • Gerpas Sayangkan Disbudporapar Sumenep Yang Diduga Tutup-tutupi MoU Pengelolaan Wisata Pantai Lombang dan Pantai Slopeng

    Gerpas Sayangkan Disbudporapar Sumenep Yang Diduga Tutup-tutupi MoU Pengelolaan Wisata Pantai Lombang dan Pantai Slopeng

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 367
    • 0Komentar

    SUMENEP, RI – Sikap Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep, Moh Iksan, menuai kritik tajam dari Gerakan Pemuda Sumenep (Gerpas). Janji menyerahkan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan Pantai Lombang dan Slopeng yang dijadwalkan pada Senin (6/1/2024) tidak ditepati. Hal ini memicu kekecewaan Gerpas yang sebelumnya telah meminta dokumen tersebut […]

  • Operasi Ketupat Candi 2021, Polres Pekalongan Bagi-Bagi Takjil Dan Masker Gratis Kepada Masyarakat

    Operasi Ketupat Candi 2021, Polres Pekalongan Bagi-Bagi Takjil Dan Masker Gratis Kepada Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 6 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 243
    • 0Komentar

    PEKALONGAN – RI, Berbagai upaya yang dilakukan Jajaran Kepolisian khususnya Polres Pekalongan dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona yang saat ini melanda Indonesia. Bentuk kegiatan antisipasi penularan virus tersebut dilakukan dengan melakukan memberikan imbauan serta membagi-bagikan Takjil dan masker kepada warga masyarakat. Tampak dengan penuh antusias warga masyarakat yang berada di jalan mendatangi lokasi pembagian masker, […]

  • Anggota Kodim 0422/Lampung Barat Melaksanakan Lari Pagi Untuk Menjaga Kesehatan Dan Kebugaran Tubuh Di Masa Pandemik Covid-19

    Anggota Kodim 0422/Lampung Barat Melaksanakan Lari Pagi Untuk Menjaga Kesehatan Dan Kebugaran Tubuh Di Masa Pandemik Covid-19

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 314
    • 0Komentar

    LAMPUNG – RI, Anggota Kodim 0422/Lampung Barat melaksanakan Apel pagi dalam rangka mengecek kesiapan Anggota Kodim dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan pelaksanaan kegiatan Aerobik. Kegiatan di ikuti seluruh Anggota Makodim dan PNS, bertempat di Lapangan Apel Makodim 0422/Lampung Barat Rabu, (03/06/20). Pelaksanaan kegiatan Aerobik ini mempunyai tujuan untuk menjaga kesehatan dan kebugaraan tubuh Prajurit. Karena […]

expand_less