Peristiwa

Hasil Reseach, Terkait Peredaran Buku LKS Ilegal Terbitan CV. Dewi Pustaka

MOJOKERTO – RI, Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik “BARRACUDA INDONESIA” resmi mengumumkan hasil research peredaran buku-buku LKS terbitan CV. Dewi Pustaka dengan Merk Dagang New Fokus di SDN se-Wilayah Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020 – 2021.

Research ini dilakukan sebagai wujud peran aktif masyarakat dalam rangka menumbuh kembangkan sistem perbukuan Nasional yang baik dan sehat. Research ini dilakukan dengan metode survey dan observasi. Sementara dalam research ini melibatkan 6 orang Peneliti, 2 orang Praktisi Hukum dan 1 Ahli Perbukuan.

Research ini sendiri dilaksanakan hampir 5 bulan yang dilakukan sejak bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.

“Dasar research kami sudah jelas tertuang sebagaimana dimaksud dalam Pasal (8) (9) (54) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 187 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 13 Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Pasal 10 Ayat (1) Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, Pasal 69 (1) (2) UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, Pasal 66 (2) PP No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan,” jelas Hadi Purwanto, ST. Ketua Umum BARRACUDA INDONESIA pada Sabtu (10/7).

Menurut “Hadi Purwanto, ST.,” semoga hasil research yang dilakukan BARRACUDA INDONESIA ini membawa manfaat bagi Dunia Pendidikan di Mojokerto khususnya. Dijabarkan juga alasan mengapa buku-buku LKS CV. Dewi Pustaka dijadikan objek penelitian BARRACUDA INDONESIA yaitu karena buku ini total dipergunakan oleh 18 SDN di Kecamatan Trowulan dari 19 SDN yang ada dalam Kegiatan Belajar Mengajar pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020-2021. Satu-satunya SDN yang tidak memakai buku-buku LKS CV. Dewi Pustaka adalah SDN Sentonorejo. Buku LKS terbitan CV. Dewi Pustaka sangat mendominasi di SDN se-Wilayah Kecamatann Trowulan.

18 SDN yang memakai buku-buku LKS CV. Dewi Pustaka dari Kelas 1 SD sampai Kelas 6 SD adalah 1. SDN Jambuwok, 2. SDN Domas, 3. SDN Beloh, 4. SDN Temon, 5. SDN Pakis 1, 6. SDN Pakis 2, 7. SDN Trowulan, 8. SDN Bejijong 1, 9. SDN Bejijong 2, 10. SDN Kejagan, 11. SDN Jatipasar, 12. SDN Watesumpak 1, 13. SDN Watesumpak 2, 14. SDN Wonorejo 1, 15. SDN Wonorejo 2, 16. SDN Panggih, 17. SDN Bicak dan 18. SDN Balongwono.

“81 % SDN di Kecamatan Trowulan mempergunakan buku-buku LKS untuk Kelas 1 SD hingga Kelas 6 SD terbitan CV Dewi Pustaka pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020-2021. Data kami akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Hadi Purwanto, ST. yang merupakan lulusan ITN Malang Jurusan Teknik Industri ini.

Dari hasil research BARRACUDA INDONESIA didapatkan beberapa kesimpulan. Kesimpulan pertama bahwa 18 SDN ini memperdagangkan buku-buku LKS terbitan CV. Dewi Pustaka di dalam lingkungan Sekolah melalui masing-masing Wali atau Guru Kelas. Wali Murid membeli buku-buku ini melalui Wali atau Guru Kelas. Ini jelas melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku dan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.

Kesimpulan kedua menerangkan bahwa buku-buku LKS terbitan CV. Dewi Pustaka 100 % tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan dan Lampirannya. Beberapa buku tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PP No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Nasional. Beberapa buku juga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian ISBN. Beberapa buku juga ditemukan sama dengan buku Penerbit lain hanya berbeda di kulit sampulnya saja, sementara isinya sama.

“Sebagai contoh Buku Bahasa Jawa “JAWA TIMUR” terbitan CV. Dewi Pustaka merk New Fokus untuk Kelas 1 SD sampai Kelas 6 SD. Buku ini sama persis dengan Buku Bahasa Jawa “Pasinaon Basa Jawa” terbitan CV. Prima Putra Pratama dengan merk Prima,” ujar Hadi.

Kesimpulan ketiga adalah menyangkut Legalitas CV. Dewi Pustaka. Hadi menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dikumpulkan didapatkan kesimpulan bahwa dalam akta pendirian CV. Dewi Pustaka tidak menerangkan satu kalimat pun yang menyatakan bahwa Perusahaan ini bergerak dalam bidang Usaha Penerbitan Buku. (Bams)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Tumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air, SDIT Permata Kunjungi Kodim 0815/Mojokerto

MOJOKERTO, RI. Sebanyak 118 siswa siswi Kelas 6 Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Permata melaksanakan…

30 menit ago

Perkuat KemitraanKapolres Ketapang “Dudok Ngopi” Bersama Aliansi Jurnalis Ketapang*

Ketapang,RI – Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., menggelar tatap muka bersama awak media…

2 jam ago

Deklarasi Warga Kebondalem Siap Dukung Cabup Mansur Hidayat. Begini Alasanya.

Pemalang , RI - Tidak kurang dari ratusan orang warga Pekarangan Kebondalem Pemalang , semalam…

2 jam ago

Bappeda Kabupaten Tulungagung Launcing Forum Kajian Penanggulangan Kemiskinan

TULUNGAGUNG, RI - Bappeda Kabupaten Tulungagung melalui Bidang PPM, hari ini, Senin 7 Oktober 2024…

17 jam ago

Bimtek Penggunaan Aplikasi Monev Kinerja IntiKita Oleh Bappeda Kabupaten Tulungagung

TULUNGAGUNG, RI - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung mengadakan kegiatan Bimtek Manual Indikator…

18 jam ago

Janji Para Pejabat Untuk Memberantas Mafia Tanah Hanya Sebatas Hiburan Rakyat Kecil Ungkap Pengamat

Pontianak Kalbar, RI- Pengamat mengatakan , Pemberantasan mafia tanah yang di gaung-gaungkan selama ini hanyalah…

20 jam ago