Peristiwa

HUKUM JANGAN DIJADIKAN LADANG MENCARI KEUNTUNGAN

MALANG – RI, CH, seorang direktur utama perusahaan rokok ternama di Malang merasa terusik rasa

keadilannya ketika ia kembali digugat perdata oleh mantan rekan bisnisnya  P, di

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebelumnya, di tahun 2020 dirinya telah

menjalani vonis hukuman penjara selama 4 bulan oleh PN Malang yang dianggapnya

sebagai vonis yang ‘aneh’. Sebagai pengusaha yang berjuang keras demi turut

mengurangi jumlah pengangguran yang terus meningkat, CH merasa sangat kecewa

ketika hukum hanya digunakan sebagai sarana mencari keuntungan bukan sebagai

sarana mendapatkan keadilan.

Kasus berawal ketika P menginvestasikan uangnya ke perusahaan rokok yang dipimpin

oleh CH di tahun 2012. Sebenarnya, menurut CH perusahaannya secara finansial tidak

ada masalah, namun karena pertemanan dia terima investasi tersebut. CH mengatakan

“Ia lho inves cuma sekali, sebesar 1milliar di tahun 2012”, keluhnya. Menurutnya modal

dan keuntungan sudah ia bayarkan kepada P. Sebenarnya investasi ini sudah

bermasalah sejak awal karena tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),

sehingga lebih tepat disebut sebagai pinjaman kepada pribadi bukan kepada

perusahaan.

Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. selaku penasihat hukum CH

mengungkapkan juga kerisauannya. “Sebenarnya antara klien saya dengan mitra

usahanya, P, sudah ada perdamaian.

Ada akta perdamaiannya. Klien saya juga sudah

mengembalikan uang kepada P Rp 800 juta di samping keuntungan yang sudah ia

transfer. Sudah damai, dulu juga sudah dicabut laporan polisinya dan mereka sepakat

tidak akan ada lagi gugat-menggugat  ”, ujarnya melalui sambungan telepon Sabtu (18/9).

Kendati demikian, gugatan tetap dilayangkan oleh P yang menuntut ganti kerugian

kepada CH sebesar Rp 23 miliar. Saat ini proses gugatan telah sampai pada pemeriksaan

bukti dari masing-masing pihak.

Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., menambahkan sangat berharap adanya

keadilan bagi kliennya. “Jujur saya prihatin karena klien saya ini telah menjalani apa

yang diputuskan oleh PN Malang. Sudah selesai, tapi masih digugat lagi. Saya memohon

kepada para pengadil, untuk dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi klien

saya ini. Kita harus mengutamakan keadilan substantif daripada keadilan prosedural.

Dan saya yakin akan ada keadilan dalam kasus tersebut”, ungkap Wahyu . (red)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Bappeda Kabupaten Tulungagung Launcing Forum Kajian Penanggulangan Kemiskinan

TULUNGAGUNG, RI - Bappeda Kabupaten Tulungagung melalui Bidang PPM, hari ini, Senin 7 Oktober 2024…

12 jam ago

Bimtek Penggunaan Aplikasi Monev Kinerja IntiKita Oleh Bappeda Kabupaten Tulungagung

TULUNGAGUNG, RI - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung mengadakan kegiatan Bimtek Manual Indikator…

13 jam ago

Janji Para Pejabat Untuk Memberantas Mafia Tanah Hanya Sebatas Hiburan Rakyat Kecil Ungkap Pengamat

Pontianak Kalbar, RI- Pengamat mengatakan , Pemberantasan mafia tanah yang di gaung-gaungkan selama ini hanyalah…

15 jam ago

Eratkan Silaturahmi, Kapolres Ketapang Sambangi Ponpes Darul Fadhilah

Ketapang,RI – Polda Kalbar, Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H, beserta pejabat utama Polres…

15 jam ago

Langkah Konkret Dinas PUPR Tulungagung, Percepatan Penanganan Jalan Rusak

Tulungagung. RI- kegiatan pemeliharaan rutin UPT KAUMAN Ruas Cuwiri - Mangunsari.Kegiatan perbaikan jalan yg bergelombang…

16 jam ago

Polsek Kalianget Amankan Pelaku Penodong Sopir Ambulance Yang Menggunakan Airsoft Gun

SUMENEP – RI, Polsek Kalianget Polres Sumenep berhasil mengamankan Pelaku penodong sopir Ambulance RSUD Dr.…

17 jam ago