HUKUM JANGAN DIJADIKAN LADANG MENCARI KEUNTUNGAN

Radar Indonesia
18 Sep 2021 19:10
Peristiwa 0 80
2 menit membaca

MALANG – RI, CH, seorang direktur utama perusahaan rokok ternama di Malang merasa terusik rasa

keadilannya ketika ia kembali digugat perdata oleh mantan rekan bisnisnya  P, di

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebelumnya, di tahun 2020 dirinya telah

menjalani vonis hukuman penjara selama 4 bulan oleh PN Malang yang dianggapnya

sebagai vonis yang ‘aneh’. Sebagai pengusaha yang berjuang keras demi turut

mengurangi jumlah pengangguran yang terus meningkat, CH merasa sangat kecewa

ketika hukum hanya digunakan sebagai sarana mencari keuntungan bukan sebagai

sarana mendapatkan keadilan.

Kasus berawal ketika P menginvestasikan uangnya ke perusahaan rokok yang dipimpin

oleh CH di tahun 2012. Sebenarnya, menurut CH perusahaannya secara finansial tidak

ada masalah, namun karena pertemanan dia terima investasi tersebut. CH mengatakan

“Ia lho inves cuma sekali, sebesar 1milliar di tahun 2012”, keluhnya. Menurutnya modal

dan keuntungan sudah ia bayarkan kepada P. Sebenarnya investasi ini sudah

bermasalah sejak awal karena tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),

sehingga lebih tepat disebut sebagai pinjaman kepada pribadi bukan kepada

perusahaan.

Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. selaku penasihat hukum CH

mengungkapkan juga kerisauannya. “Sebenarnya antara klien saya dengan mitra

usahanya, P, sudah ada perdamaian.

Ada akta perdamaiannya. Klien saya juga sudah

mengembalikan uang kepada P Rp 800 juta di samping keuntungan yang sudah ia

transfer. Sudah damai, dulu juga sudah dicabut laporan polisinya dan mereka sepakat

tidak akan ada lagi gugat-menggugat  ”, ujarnya melalui sambungan telepon Sabtu (18/9).

Kendati demikian, gugatan tetap dilayangkan oleh P yang menuntut ganti kerugian

kepada CH sebesar Rp 23 miliar. Saat ini proses gugatan telah sampai pada pemeriksaan

bukti dari masing-masing pihak.

Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., menambahkan sangat berharap adanya

keadilan bagi kliennya. “Jujur saya prihatin karena klien saya ini telah menjalani apa

yang diputuskan oleh PN Malang. Sudah selesai, tapi masih digugat lagi. Saya memohon

kepada para pengadil, untuk dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi klien

saya ini. Kita harus mengutamakan keadilan substantif daripada keadilan prosedural.

Dan saya yakin akan ada keadilan dalam kasus tersebut”, ungkap Wahyu . (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x