MALANG – RI, CH, seorang direktur utama perusahaan rokok ternama di Malang merasa terusik rasa
keadilannya ketika ia kembali digugat perdata oleh mantan rekan bisnisnya P, di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebelumnya, di tahun 2020 dirinya telah
menjalani vonis hukuman penjara selama 4 bulan oleh PN Malang yang dianggapnya
sebagai vonis yang ‘aneh’. Sebagai pengusaha yang berjuang keras demi turut
mengurangi jumlah pengangguran yang terus meningkat, CH merasa sangat kecewa
ketika hukum hanya digunakan sebagai sarana mencari keuntungan bukan sebagai
sarana mendapatkan keadilan.
Kasus berawal ketika P menginvestasikan uangnya ke perusahaan rokok yang dipimpin
oleh CH di tahun 2012. Sebenarnya, menurut CH perusahaannya secara finansial tidak
ada masalah, namun karena pertemanan dia terima investasi tersebut. CH mengatakan
“Ia lho inves cuma sekali, sebesar 1milliar di tahun 2012”, keluhnya. Menurutnya modal
dan keuntungan sudah ia bayarkan kepada P. Sebenarnya investasi ini sudah
bermasalah sejak awal karena tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
sehingga lebih tepat disebut sebagai pinjaman kepada pribadi bukan kepada
perusahaan.
Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. selaku penasihat hukum CH
mengungkapkan juga kerisauannya. “Sebenarnya antara klien saya dengan mitra
usahanya, P, sudah ada perdamaian.
Ada akta perdamaiannya. Klien saya juga sudah
mengembalikan uang kepada P Rp 800 juta di samping keuntungan yang sudah ia
transfer. Sudah damai, dulu juga sudah dicabut laporan polisinya dan mereka sepakat
tidak akan ada lagi gugat-menggugat ”, ujarnya melalui sambungan telepon Sabtu (18/9).
Kendati demikian, gugatan tetap dilayangkan oleh P yang menuntut ganti kerugian
kepada CH sebesar Rp 23 miliar. Saat ini proses gugatan telah sampai pada pemeriksaan
bukti dari masing-masing pihak.
Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., menambahkan sangat berharap adanya
keadilan bagi kliennya. “Jujur saya prihatin karena klien saya ini telah menjalani apa
yang diputuskan oleh PN Malang. Sudah selesai, tapi masih digugat lagi. Saya memohon
kepada para pengadil, untuk dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi klien
saya ini. Kita harus mengutamakan keadilan substantif daripada keadilan prosedural.
Dan saya yakin akan ada keadilan dalam kasus tersebut”, ungkap Wahyu . (red)
Tidak ada komentar