Hukrim

Jajaran Satresnarkoba Polresta Pasuruan Mengamankan Warga Kejayan

PASURUAN – RI, Jajaran Satresnarkoba Polresta Pasuruan berhasil mengamankan warga Kejayan dengan inisial AND (28) diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Trihexypenidyl yang tidak memiliki ijin pada hari Jum’at, (08/07/2022).

Waktu dan Tempat Kejadian Perkara pada hari Jum’at tanggal (08/07/2022), sekira pukul 02.00 WIB didalam Rumah Saksi Sukarno Dwi Fani, alamat Dusun Babatan Kelurahan Bakalan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan.

Tertangkapnya AND (28) berawal dari Petugas Kepolisian berhasil mengamankan seorang SKR pada hari Jum’at, (08/07/2022) sekira pukul 02.00 WIB dan saat digeledah ditemukan Pil Trihexypenidyl sebanyak 980 butir.

Setelah dilakukan interograsi oleh Petugas Kepolisian kalau barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli kepada seseorang yang bernama AND pada hari Kamis (07/07/2022), sekira pukul 20.00 WIB.

Kemudian Jajaran Satresnarkoba Polresta Pasuruan telah mengamankan seseorang dengan inisial AND (28) pada hari Jum’at, (08/07/2022), sekira pukul 03.30 WIB, didalam tempat tinggal Terlapor yang beralamat di Desa Arjosari Kecamatan Rejoso dan pada saat digeledah Petugas menemukan Pil Trihexypenidyl sebanyak 28 kaleng yang berisi masing-masing 1000 butir (28.000) butir.

Barang bukti dari Saksi  yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian yaitu 1.980 butir pil Trihexypenidyl serta 1 unit Handphone merk Vivo beserta simcardnya. Barang bukti dari Tersangka yang telah diamanakan oleh pihak Kepolisian yaitu 1 buah dus yang didalamnya terdapat 28 botol plastik yang masing-masing berisi 1000 butir Pil Trihexypenidyl yang jumlah keseluruhan 28.000, 1 buah dompet yang berisi uang tunai Rp. 700.000,- serta 1( satu ) unit Handphone merk Oppo beserta Simcardnya jadi total pil yang disita seluruhnya 28.980 butir Trihexypenidyl.

Tersangka dijerat dengan pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 60 UU No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atau Pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Red/mjb)

Radar Indonesia

Recent Posts

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

2 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

6 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

6 jam ago

H-2 Pencoblosan, Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada

MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…

6 jam ago

Bakti Sosial PNS Kodim 0815/Mojokerto Jelang HUT Ke-53 Korpri, Gelar Anjangsana Anggota Purna Tugas

MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…

6 jam ago

Tim Kuasa Hukum Norsan- Krisantus Sampai kan Klarafikasi Kepada Media

Kubu Raya, RI - Adanya somasi yang akan di layang kan Cawagub Kalbar Didi Haryono…

7 jam ago