Hukrim

Jelang Bulan Puasa, Polres Magetan “SIKAT PEKAT” Musnahkan Ratusan Liter Miras Dan Narkotika

MAGETAN – RI, Penyakit Masyarakat (PEKAT) menjadi perhatian Kepolisian Resort Magetan, terungkap dalam Press Release Pemusnahan BB (Barang Bukti) ratusan liter dan botol berbagai merk Miras dan amankan Pelaku tindak pidana Narkotika hingga Perjudian di Halaman Mapolres Magetan, Senin (12/04) yang di hadiri unsur Forkopimda, Ketua PN, Kejaksaan, Dandim dan Tamu Undangan lainnya yang juga dihadiri Para PJU dan para Kapolsek Polres setempat.

Menurut Kapolres Magetan,AKBP.FESTO ARI PERMANA,SIK., barang haram tersebut merupakan hasil Operasi Pekat Semeru 2021 di sejumlah Wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

FOTO : Kapolres Magetan,AKBO.FESTO ARI PERMANA,SIK., didampingi Kasat Narkoba, AKP.DODIK WIBOWO,SH., dan unsur FORKOPIMDA.

“Dalam Operasi Pekat Semeru 2021 ini, ada kenaikan jumlah,” ujar Kapolres.

“Operasi Pekat ini untuk menjauhi dan mengurangi tindakan pidana dan pelanggaran hukum di tengah Masyarakat utamanya di Bulan Suci Ramadhan, untuk menjaga Kamtibmas, tidak mengganggu sehingga Ummat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan Khidmat dan kita harapkan tidak hanya Aparat saja tetapi masyarakat juga harus ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing,” harapnya.

 Penyekatan antar Kabupaten.

“Dan selain itu pada Bulan Ramadhan sampai dengan Hari Raya Idul Fitri juga akan diaksanakan kegiatan Operasi Keselamatan Semeru dan Operasi Ketupat 2021, guna antisipasi dan kontrol mobilitas orang masuk Kabupaten Magetan dan akan dilakukan penyekatan,” tambahnya.

 “Ada titik lokasi yang diutamakan dalam penyekatan yaitu Perbatasan Kabupaten Magetan dengan Wilayah Jawa Tengah,” imbuhnya.

FOTO: Halaman Polres Magetan tempat pemusnahan BB tindak pidana dan para pelaku

 Amankan 16 Pelaku tindak pidana, 2 diantaranya Perempuan.

Dalam press release ini pihak Polres mengamankan 11 jerigen kurang lebih (30) liter Arak Jowo, puluhan botol anggur merah, Vodca dan jenis Miras lainnya.

Dan dalam kasus ini Tersangka dijerat  pasal 204 KUHP dengan sanksi pidana  hingga 20 tahun penjara dan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUH  Pidana.

FOTO : Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana oleh Kapolres Magetan dan didampingi unsur FORKOP8MDA.

Selain Miras, Polisi juga mengamankan Tersangka pengguna Sabu. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun atau denda Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

Selain itu juga kasus Perjudian, Pelaku Curanmor dan Premanisme, menjadi perhatian Kapolres Magetan juga berkomitmen untuk membasmi peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres  Magetan. (bs(ebit/humas polres)

Radar Indonesia

Recent Posts

Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pasuruan Berjalan Lancar, Dan Kondusif.

Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…

6 jam ago

Sinergi Untuk Pilkada Kondusif, Polres Ketapang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…

6 jam ago

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

7 jam ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

12 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

17 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

17 jam ago