Kades Daandung Busairi Memidiasi Warganya Terkait Kasus Tuduhan Santet

admin@radarindonesiaonline.com
14 Jun 2022 10:20
Peristiwa 0 45
3 menit membaca

SUMENEP – RI, Di Balai Desa Daandung terjadi mediasi terhadap keluarga yang dituduh tukang santet oleh tetangganya yang meninggal satu tahun yang lalu, kini sepertinya kasus tersebut masih bergulir diantara kedua belah pihak.

Di satu sisi pihak yang dituduh tidak terima atas keluarganya dituduh tukang santet, sementara pihak lain masih tetap tidak terima atas meninggalnya keluarganya, sehingga tidak menemukan titik terang.

Kedatangan pihak keluarga yang dituduh anggap saja Mr X dia sempat diamankan keluarganya supaya tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi di Desa Daandung Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Senin, 13 Juni 2022 sekitar 09.30. WIB dipanggil oleh pihak Desa untuk dimediasi supaya berdamai karena Mr X yang dituduh tukang santet mau kembali kerumahnya.

Demi keamanan Kades Busairi memberikan kesempatan kepada keluarga yang bersangkutan untuk bermusyawarah mencari jalan yang terbaik, sehingga kembalinya Mr X tidak akan terjadi sesuatu hal yang tidak kita inginkan bersama.

Setelah keluarga Mr X sudah sepakat untuk dipulangkan akhirnya Kades Busairi bersama Anggota Polsek juga Babinsa Desa Daandung, Kepala Dusun setempat yang dikawal langsung oleh Media Radar Indonesia mengantar Mr X kerumahnya.

Kemudian Kades Busairi bersama rombangan mendatangi rumah yang menuduh supaya bisa didamaikan, tetapi sayang Oknum yang menuduh anggap saja ‘Bajang’ (nama samaran) tidak ada ditempat sehingga tidak bisa dipertemukan antara pihak tertuduh dan yang menuduh.

“Sebagai fasilitator Anggota Polsek menjelaskan kepada keluarga yang menuduh ‘Bajang’ (nama samaran) bahwa kedatangannya bukanlah mau menangkap Bajang (nama samaran). Tetapi kedatangannya bersama Kades ingin mencari titik terang alias mendamaikan kedua belah pihak supaya saling menahan diri. Bila tidak bisa akibatnya proses hukum yang artinya baik yang menuduh atau tertuduh akan berurusan dengan hukum,” jelasnya.

Dilanjutkan Agung dari pihak Polsek Kangayan memberi pengertian, “bahwa setiap kehidupan sudah ada yang ngatur, urusan rejeki, jodoh, mati semua milik sang pencipta yaitu Allah, jadi masalah ini jangan diperpanjang lagi. Ayo kita saling memaafkan satu sama yang lain, hal ini merupakan pembelajaran bagi kita semua. Setiap permasalahan apapun yang terjadi kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan baik di intern keluarga sendiri, bila tidak bisa ke Desa siapa tahu Kepala Desa bisa mencarikan solusi yang terbaik buat masyarakatnya,” pintanya.

Ditempat yang sama Kades Busairi juga memberikan pengertian kepada Keluarga ‘Bajang (nama samaran) yang menuduh dikira kematian keluarganya diduga di santet Mr X.

Busairi Kades Desa Daandung mengatakan, bahwa posisinya tidak akan memihak siapa yang salah atau siapa yang benar, namun posisi Kades Busairi ingin mencari solusi yang terbaik buat warganya agar tidak terjadi sesuatu yang tidak dinginkan, “jangan salah paham kedatangan kami bersama Anggota Polsek dan Babinsa sebagai Saksi bahwa Kades sudah berupaya mencarikan jalan damai atau secara kekeluargaan. Takut-takut nanti Kades yang disalahkan disangkanya berpihak, sama sekali tidak ada keperpihakan semua warga masyarakat Desa Daandung yang harus saya lindungi dan saya amankan supaya nantinya tidak menyesal bila sudah masuk ke rana hukum,” imbuhnya.

“Saya tidak ingin masyarakat Desa Daandung setiap persolan yang ada di masyarakat salah jalan kita harus melakukan mediasi dulu sebelum melangkah lebih jauh, karena setiap kasus ada beberapa persyaratan yang dipenuhi oleh Pelapor. Pertama ada Korban kedua ada barang bukti dan ada Saksi. Bila Pelapor tidak memenuhi tiga unsur tersebut tentunya akan diproses pastinya ditolak oleh Penegak Hukum. Jangan selalu berasumsi yang negatif pada Polisi, ini semua merupakan pembelajaran bagi masyarakat khususnya warga masyarakat Desa Daandung,” tutupnya. (M.one)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x