Kades Desa Gelaman Di Laporkan Ke Polisi Diduga Mengelapkan Hanphone Milik Nur Alim Warganya Sendiri

admin@radarindonesiaonline.com
27 Jan 2022 13:59
Peristiwa 0 150
2 menit membaca

SUMENEP –  RI, Berdasarkan laporan dari warga masyarakat Desa Gelaman pada Awak Media atas nama Mustari (umur 45 tahun), alamat Dusun Songlor RT 03/RW 03 Desa Gelaman Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep telah melaporkan Kadesnya Sanrawi (umur 50 tahun) ke Polsek Arjasa Kangean dengan laporan Polisi nomer LP/B/08/1/2022/SPKT/Polsek Kangean/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 07 Januari 2022.

Pelaporan tersebut terkait penggelapan barang berupa Handphone milik Keponakanya bernama Nur Alim, Sabtu 18 Desember 2021 sekira pukul 08.00 Wib, telah terjadi tindak pidana penggelapan barang berupa Hanphone milik Nur Alim dengan cara Hanphone Nur Alim tersebut yang berada di Kepala Desa Sanrawi mengaku tidak ada Handphonenya dan mengatakan Handphonenya berada di Petugas Kepolisian.

Diceritakan Mustari Hanphone Keponakannya diduga mau digelapkan Kadesnya, “pasalnya kejadian tersebut berawal pada saat Nur Alim diamankan di Kepala Desa karena diketahui ada hubungannya dengan pencurian ayam yang terjadi di Desa Galaman Kecamatan Arjasa, saat itu Nur Alim diamankan oleh Petugas Kepolisian, dan dua (2) hari kemudian dijemput oleh Kepala Desa Sanrawi, untuk dilakukan pembinaan. Pada saat Petugas Kepolisian mengembalikan Handphone milik Nur Alim tersebut dan diserahkan kepada Kepala Desa Sanrawi, akan tetepi saat itu Keponakanya (Nur Alim) meminta Handphone ke Kepala Desanya sedangkan dari keterangan Sanrawi sebagai Kepala Desa Gelaman tersebut Handphonenya berada di Petugas Kepolisian,” kata Sanrawi pada Nur Alim.

“Lanjut Mustari sedangkan Petugas Kepolisian sudah menyerahkan Hanphone Kepada Kepala Desa Sanrawi, ciri-ciri Handphone milik Nur Alim tersebut merk OPPO A 16 berwarna hitam dengan harga Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus rupiah),” tegasnya.

Dikonfirmasi Awak Media Kanit Bripka Misruji lewat WhatsApp membenarkan terkait pelaporan, “Saudara Mustari melaporkan Kadesnya ke Polsek Kangean tertanggal 07 Januari 2022 itu benar, masalah terkait Handphone kami sudah kembalikan pada Kades Sanrawi,” tutupnya 

Prihal ini seharusnya tidak terjadi, semestinya seorang Kades bisa memberikan tauladan pada masyarakatnya bukan mengelapkan milik warganya dan Kades juga sebagai pelindung dan pelayan masyarakat juga memberikan rasa nyaman dan aman pada warganya tidak serta-merta dia punya kuasa merampas punya masyarakat seenaknya, ini tidak bisa dibiarkan keadilan harus ditegakkan dan harus diproses ini bisa mencemarkan nama baik dan citra ke Polisian. (M.one/Siget)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x