Breaking News
light_mode
Trending Tags

PENYEDIAAN DAN REHABILITASI RUMAHBAGI KORBAN BENCANA DI KABUPATEN NGANJUK

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
  • visibility 380
  • print Cetak

Nganjuk,RI- Bencana merupakan suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam,
non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. Bencana Alam
merupakan bencana yang diakibatkan peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan
oleh alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, angin puting
beliung dan tanah longsor. Sedangkan bencana kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal
dapat terjadi karena kelalaian/faktor manusia.

Berdasarkan laporan dari Desa/Kelurahan di Kabupaten Nganjuk pada Tahun 2024,
bencana yang terjadi yaitu bencana angin puting beliung, tanah longsor dan bencana
kebakaran. Bencana yang terjadi tersebut mengakibatkan kerugian material yang besar
karena terjadinya kerusakan pada rumah tinggal masyarakat. Kerusakan rumah akibat
bencana tersebut perlu mendapatkan perhatian dan bantuan oleh Pemerintah Daerah karena
akan berdampak pada kualitas hidup masyarakat tersebut. Hal yang dapat dilakukan adalah
dengan melakukan perbaikan rumah bagi para korban bencana agar korban bencana dapat
menempati rumah yang layak huni.

Mengacu pada Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Nganjuk, bahwa salah satu tugas yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk khususnya pada Bidang Perumahan
Rakyat yaitu memberikan bantuan untuk Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban
Bencana. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Belanja
Tidak Terduga, Belanja Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya dapat
diberikan untuk bantuan sosial korban kebakaran, bantuan korban banjir dan bantuan sosial
lainnya dalam hal ini untuk memperbaiki rumah yang terdampak bencana tersebut

Adapun tujuan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana di
Kabupaten Nganjuk yaitu:

1.Untuk memenuhi capaian Standar Pelayanan Minimal dalam bidang Perumahan Rakyat.

2.Untuk melakukan tugas pokok fungsi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman
dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk;

3.Untuk membantu korban bencana alam dan kebakaran dalam menyediakan dan
melakukan rehabilitasi rumah yang terdampak bencana hingga menjadi layak huni

Menurut Keputusan Bupati Nganjuk Nomor : 188/023/K/411.315/2023 tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Belanja Tidak Terduga untuk Rumah Terdampak Bencana Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendataan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk adalah
sebagai berikut:

  1. Kelengkapan administrasi Penerima Bantuan, berupa pemenuhan administrasi kriteria
    calon penerima bantuan, yaitu :
    a. Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga;
    b. Merupakan Korban Bencana Alam/Non Alam/ Kebakaran yang tercatat dalam
    laporan kejadian bencana dari Desa/Kelurahan yang ditujukan kepada Bupati;
    c. Dalam hal penerima bantuan yang telah diverifikasi dan tercatat meninggal dunia,
    pelaksanaan pemberian bantuan tetap dapat dilaksanakan pada ahli warisnya yang
    masih dalam satu KK (Kartu Keluarga) dan dinyatakan oleh Surat Pernyataan dari
    Desa/Kelurahan;
    d. Dalam hal ahli waris sudah terpisah dari KK (Kartu Keluarga) dan memiliki KK
    tersendiri akan tetapi masih tinggal dalam satu bangunan yang sama, maka pemberian
    bantuan tetap dapat dilaksanakan dan dinyatakan oleh Surat Pernyataan dari
    Desa/Kelurahan.
  2. Kelayakan Teknis, berupa identifikasi/penilaian terhadap kondisi bangunan calon
    penerima bantuan, yaitu :
    a. Merupakan bangunan berupa rumah yang dihuni, bukan sebagai tempat persinggahan
    sementara, toko, gudang atau kandang;
    b. Mengalami kerusakan sesuai hasil identifikasi layak menerima bantuan disertai
    dengan bukti-bukti foto kerusakan bangunan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta
Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk, Besaran Bantuan Sosial
yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Bagi Korban Musibah Bencana Alam, Non
Alam dan/atau Kebakaran pada kerugian harta benda adalah sebagai berikut:

  1. Rumah Tinggal/Bangunan Rusak Ringan, diberikan bantuan paling banyak sebesar
    Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah);
  2. Rumah Tinggal/Bangunan Rusak Sedang, diberikan bantuan paling banyak sebesar
    Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);
  3. Rumah Tinggal/Bangunan Rusak Berat, diberikan bantuan paling banyak sebesar
    Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah).

Jumlah penerima bantuan sosial berupa uang kepada korban bencana alam dan kebakaran
untuk menyediakan dan melakukan rehabilitasi rumah korban bencana di
Kabupaten Nganjuk yaitu sebanyak 63 orang. Adapun rincian penyediaan dan rehabilitasi
rumah bagi korban bencana di Kabupaten Nganjuk adalah sebagai berikut:

  1. Bencana Alam

2. Kebakaran

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri: Jangan Ragu Pecat dan Pidanakan Anggota Yang Melanggar!

    Kapolri: Jangan Ragu Pecat dan Pidanakan Anggota Yang Melanggar!

    • calendar_month Rabu, 20 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 266
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya. Sigit menekankan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas […]

  • BUPATI SAMOSIR VANDIKO TIMOTIUS GULTOM MENDAMPINGI MENKOMARVES DALAM PERESMIAN LABERSA HOTEL AND CONVENTION CENTER

    BUPATI SAMOSIR VANDIKO TIMOTIUS GULTOM MENDAMPINGI MENKOMARVES DALAM PERESMIAN LABERSA HOTEL AND CONVENTION CENTER

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 471
    • 0Komentar

    Samosir, RI –Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mendampingi kedatangan Menkomarves ke Samosir dalam meresmikan Grand Opening Labersa Hotel dan Convention Center.Menkomarves RI Luhut Binsar Panjaitan bersama Dirut PT. Labersa Hutahaean Group HW. Hutahaean dan Istri serta Sekjen HKBP Viktor Tinambunan melakukan pengguntingan pita sekaligus penekanan tombol sirene dan penandatangan prasasti oleh Menkomarves sebagai pertanda Grand […]

  • Wabup Fahmi Lepas Kontingen Kabupaten Probolinggo ke Ajang Porprov Jatim IX 2025

    Wabup Fahmi Lepas Kontingen Kabupaten Probolinggo ke Ajang Porprov Jatim IX 2025

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Ra Fahmi AHZ secara resmi melepas kontingen Kabupaten Probolinggo ke ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur IX tahun 2025 di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu, Sabtu (14/6/2025) di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo. Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo Ning Ayu Nofita Rahmawati, […]

  • Cegah Populasi Nyamuk Penyebar  DBD Babinsa 422-04/BB Dampingi Tim Kesehatan Dinkes Lambar  Laksanakan Pemogingan Tahap Dua

    Cegah Populasi Nyamuk Penyebar DBD Babinsa 422-04/BB Dampingi Tim Kesehatan Dinkes Lambar Laksanakan Pemogingan Tahap Dua

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 278
    • 0Komentar

    LIWA,RI – Di musim penghujan seperti ini tentunya banyak sekali berbagai sarang nyamuk untuk berkembang biak, untuk mencegah populasi nyamuk didesa binaannya, Babinsa 422-04/Balik Bukit Serma Agus.W, Serma Suherno dan Sertu Isman bersama Bhabinkamtibmas Polsek Balik Bukit mendampingi Tim Kesehatan dari UPT Puskesmas Liwa, dibantu Perangkat Desa dalam rangka Pemberantasan sarang nyamuk, Senin (10/02/2020). Kegiatan […]

  • Kapolres Lampung Barat Mendapatkan Penghargaan PIN Perak dan Piagam Penghargaan Dari Kapolri

    Kapolres Lampung Barat Mendapatkan Penghargaan PIN Perak dan Piagam Penghargaan Dari Kapolri

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 309
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT,RI – Waka Polda Lampung Brigjen Pol, Drs.Sudarsono,S.H.M.Hum. mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. Purwadi Arianto,M.Si. memberikan Piagam Penghargaan kepada 5 Personil Polri Polda Lampung yang berprestasi salah satunya Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. dalam kegiatan Upacara hari Kesadaran Nasional di Lapangan Mapolda Lampung Jumat (17/01/2020).   Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Hariyadi,S.IK.MH […]

  • Sat Binmas Polres Pasuruan Kota Hadir Dalam Diklat dan Pengukuhan Foka-PKS SMK Negeri 1

    Sat Binmas Polres Pasuruan Kota Hadir Dalam Diklat dan Pengukuhan Foka-PKS SMK Negeri 1

    • calendar_month Senin, 13 Nov 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Polresta Pasuruan, RI – Sat Binmas Polres Pasruan Kota menjadi narasumber di dalam kegiatan Diklat dan Pengukuhan Foka-PKS SMK Negeri 1 Kota Pasuruan yang dilaksanakan di Lokasi Mako Batalyon Yon Zipur 10 Kota Pasuruan. Sabtu (11/11/2023). Hadir dalam kegiatan Diklat dan Pengukuhan Foka-PKS SMK Negeri 1 Kota Pasuruan Aipda Setiyo Budi Utomo, S.H. PS Kanit […]

expand_less