Breaking News
light_mode
Trending Tags

PENYEDIAAN DAN REHABILITASI RUMAHBAGI KORBAN BENCANA DI KABUPATEN NGANJUK

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
  • visibility 347
  • print Cetak

Nganjuk,RI- Bencana merupakan suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam,
non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. Bencana Alam
merupakan bencana yang diakibatkan peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan
oleh alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, angin puting
beliung dan tanah longsor. Sedangkan bencana kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal
dapat terjadi karena kelalaian/faktor manusia.

Berdasarkan laporan dari Desa/Kelurahan di Kabupaten Nganjuk pada Tahun 2024,
bencana yang terjadi yaitu bencana angin puting beliung, tanah longsor dan bencana
kebakaran. Bencana yang terjadi tersebut mengakibatkan kerugian material yang besar
karena terjadinya kerusakan pada rumah tinggal masyarakat. Kerusakan rumah akibat
bencana tersebut perlu mendapatkan perhatian dan bantuan oleh Pemerintah Daerah karena
akan berdampak pada kualitas hidup masyarakat tersebut. Hal yang dapat dilakukan adalah
dengan melakukan perbaikan rumah bagi para korban bencana agar korban bencana dapat
menempati rumah yang layak huni.

Mengacu pada Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Nganjuk, bahwa salah satu tugas yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk khususnya pada Bidang Perumahan
Rakyat yaitu memberikan bantuan untuk Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban
Bencana. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Belanja
Tidak Terduga, Belanja Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya dapat
diberikan untuk bantuan sosial korban kebakaran, bantuan korban banjir dan bantuan sosial
lainnya dalam hal ini untuk memperbaiki rumah yang terdampak bencana tersebut

Adapun tujuan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana di
Kabupaten Nganjuk yaitu:

1.Untuk memenuhi capaian Standar Pelayanan Minimal dalam bidang Perumahan Rakyat.

2.Untuk melakukan tugas pokok fungsi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman
dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk;

3.Untuk membantu korban bencana alam dan kebakaran dalam menyediakan dan
melakukan rehabilitasi rumah yang terdampak bencana hingga menjadi layak huni

Menurut Keputusan Bupati Nganjuk Nomor : 188/023/K/411.315/2023 tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Belanja Tidak Terduga untuk Rumah Terdampak Bencana Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendataan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk adalah
sebagai berikut:

  1. Kelengkapan administrasi Penerima Bantuan, berupa pemenuhan administrasi kriteria
    calon penerima bantuan, yaitu :
    a. Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga;
    b. Merupakan Korban Bencana Alam/Non Alam/ Kebakaran yang tercatat dalam
    laporan kejadian bencana dari Desa/Kelurahan yang ditujukan kepada Bupati;
    c. Dalam hal penerima bantuan yang telah diverifikasi dan tercatat meninggal dunia,
    pelaksanaan pemberian bantuan tetap dapat dilaksanakan pada ahli warisnya yang
    masih dalam satu KK (Kartu Keluarga) dan dinyatakan oleh Surat Pernyataan dari
    Desa/Kelurahan;
    d. Dalam hal ahli waris sudah terpisah dari KK (Kartu Keluarga) dan memiliki KK
    tersendiri akan tetapi masih tinggal dalam satu bangunan yang sama, maka pemberian
    bantuan tetap dapat dilaksanakan dan dinyatakan oleh Surat Pernyataan dari
    Desa/Kelurahan.
  2. Kelayakan Teknis, berupa identifikasi/penilaian terhadap kondisi bangunan calon
    penerima bantuan, yaitu :
    a. Merupakan bangunan berupa rumah yang dihuni, bukan sebagai tempat persinggahan
    sementara, toko, gudang atau kandang;
    b. Mengalami kerusakan sesuai hasil identifikasi layak menerima bantuan disertai
    dengan bukti-bukti foto kerusakan bangunan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta
Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk, Besaran Bantuan Sosial
yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Bagi Korban Musibah Bencana Alam, Non
Alam dan/atau Kebakaran pada kerugian harta benda adalah sebagai berikut:

  1. Rumah Tinggal/Bangunan Rusak Ringan, diberikan bantuan paling banyak sebesar
    Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah);
  2. Rumah Tinggal/Bangunan Rusak Sedang, diberikan bantuan paling banyak sebesar
    Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);
  3. Rumah Tinggal/Bangunan Rusak Berat, diberikan bantuan paling banyak sebesar
    Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah).

Jumlah penerima bantuan sosial berupa uang kepada korban bencana alam dan kebakaran
untuk menyediakan dan melakukan rehabilitasi rumah korban bencana di
Kabupaten Nganjuk yaitu sebanyak 63 orang. Adapun rincian penyediaan dan rehabilitasi
rumah bagi korban bencana di Kabupaten Nganjuk adalah sebagai berikut:

  1. Bencana Alam

2. Kebakaran

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LSM LIRA Laporkan Dugaan Pelanggaran Berat Santerra De Laponte Gratifikasi Hingga Pembiaran Pejabat Diduga Terjadi

    LSM LIRA Laporkan Dugaan Pelanggaran Berat Santerra De Laponte Gratifikasi Hingga Pembiaran Pejabat Diduga Terjadi

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MALANG,RI-Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Malang secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengelola Florawisata Santerra De Laponte di Kecamatan Pujon. Tidak hanya menyasar aspek perizinan dan perpajakan, laporan ini juga menyinggung dugaan gratifikasi dan pembiaran oleh oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, termasuk Bupati Malang. Mahendra, Bupati LIRA […]

  • Polres Pekalongan Kota Intensifkan Patroli, Operasi Yustisi Dan Pembagian Masker

    Polres Pekalongan Kota Intensifkan Patroli, Operasi Yustisi Dan Pembagian Masker

    • calendar_month Senin, 10 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 204
    • 0Komentar

    KOTA PEKALONGAN- RI, Jajaran Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng Intensifkan Patroli untuk mencegah adanya gangguan Kamtibmas dan pembagian masker, personel Polwan dan Gabungan Staf Lalu Lintas melaksanakan kegiatan Patroli dan himbauan Protokol Kesehatan, Sabtu (8/1/22). Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., melalui Kasat Labtas AKP Trihandayani, S.H., mengatakan bahwa kegiatan Patroli yang dilakukan oleh […]

  • Mengenal Lebih Dekat Peran Pendidikan Satu Atap Di SMPN 4 Kecamatan Pasrepan

    Mengenal Lebih Dekat Peran Pendidikan Satu Atap Di SMPN 4 Kecamatan Pasrepan

    • calendar_month Rabu, 25 Mei 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 394
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Mengenal lebih dekat peran salah satu Manajemen Pendidikan Sekolah dalam Satu Atap (Satap) yang telah dilaksanakan oleh SMPN 4 Dusun Gentong Desa Galih  Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan, hal tersebut sudah dicanangkan oleh Pemerintah pada Tahun 2005  dalam mensukseskan wajib belajar 9 tahun. SMPN 4 Pasrepan (Satap) yang terletak ditempat yang cukup terpencil, […]

  • Turnamen sepak bola liga 4 dilaksanakan di Pontianak

    Liga 4 Kalbar Bergulir Aman, Kapolsek Pontianak Selatan Cek Langsung Pengamanan

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI – Kapolsek Pontianak Selatan turun langsung memimpin pengamanan pertandingan Turnamen Sepak Bola Liga 4 Kalimantan Barat yang digelar di GOR SSA, Pontianak Selatan, Jumat (6/2/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian pertandingan berlangsung aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memberikan rasa nyaman bagi pemain, ofisial, dan penonton. Sejak sebelum pertandingan dimulai, Kapolsek Pontianak […]

  • Bantu PMI Penuhi Stok Darah, Kapolres Mojokerto Ajak Anggota Laksanakan Donor

    Bantu PMI Penuhi Stok Darah, Kapolres Mojokerto Ajak Anggota Laksanakan Donor

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 254
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Menipisnya stok darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Mojokerto diduga karena banyaknya permintaan pasien cuci darah, DBD, dan HB menurun, Polres Mojokerto merespon cepat dengan menggelar donor darah. Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan pihaknya bermula mendapatkan informasi dari media jika PMI Kabupaten Mojokerto kekurangan stok darah. “Kemarin sore, saya mendapatkan informasi […]

  • Pidato Pertama Fadia Arafiq Sebagai Bupati, Pemkab Pekalongan Akan Sediakan Layanan Kesehatan Gratis Cukup Bawa KTP

    Pidato Pertama Fadia Arafiq Sebagai Bupati, Pemkab Pekalongan Akan Sediakan Layanan Kesehatan Gratis Cukup Bawa KTP

    • calendar_month Selasa, 29 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 307
    • 0Komentar

    PEKALONGAN – RI, Usai dilantik dan melakukan Serah Terima Jabatan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, SE.,MM., menyampaikan pidato pertamanya dihadapan seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan beserta para Undangan yang hadir pada Sidang Paripurna di Gedung DPR Kabupaten Pekalongan dan disiarkan secara live melalui YouTube Pemkab Pekalongan, Senin (28/6/2021). Mengawali pidatonya, Fadia Arafiq menyampaikan terima […]

expand_less