Breaking News
light_mode
Trending Tags

PENYEDIAAN DAN REHABILITASI RUMAHBAGI KORBAN BENCANA DI KABUPATEN NGANJUK

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
  • visibility 373
  • print Cetak

Nganjuk,RI- Bencana merupakan suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam,
non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. Bencana Alam
merupakan bencana yang diakibatkan peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan
oleh alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, angin puting
beliung dan tanah longsor. Sedangkan bencana kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal
dapat terjadi karena kelalaian/faktor manusia.

Berdasarkan laporan dari Desa/Kelurahan di Kabupaten Nganjuk pada Tahun 2024,
bencana yang terjadi yaitu bencana angin puting beliung, tanah longsor dan bencana
kebakaran. Bencana yang terjadi tersebut mengakibatkan kerugian material yang besar
karena terjadinya kerusakan pada rumah tinggal masyarakat. Kerusakan rumah akibat
bencana tersebut perlu mendapatkan perhatian dan bantuan oleh Pemerintah Daerah karena
akan berdampak pada kualitas hidup masyarakat tersebut. Hal yang dapat dilakukan adalah
dengan melakukan perbaikan rumah bagi para korban bencana agar korban bencana dapat
menempati rumah yang layak huni.

Mengacu pada Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Nganjuk, bahwa salah satu tugas yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk khususnya pada Bidang Perumahan
Rakyat yaitu memberikan bantuan untuk Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban
Bencana. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Belanja
Tidak Terduga, Belanja Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya dapat
diberikan untuk bantuan sosial korban kebakaran, bantuan korban banjir dan bantuan sosial
lainnya dalam hal ini untuk memperbaiki rumah yang terdampak bencana tersebut

Adapun tujuan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana di
Kabupaten Nganjuk yaitu:

1.Untuk memenuhi capaian Standar Pelayanan Minimal dalam bidang Perumahan Rakyat.

2.Untuk melakukan tugas pokok fungsi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman
dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk;

3.Untuk membantu korban bencana alam dan kebakaran dalam menyediakan dan
melakukan rehabilitasi rumah yang terdampak bencana hingga menjadi layak huni

Menurut Keputusan Bupati Nganjuk Nomor : 188/023/K/411.315/2023 tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Belanja Tidak Terduga untuk Rumah Terdampak Bencana Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendataan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk adalah
sebagai berikut:

  1. Kelengkapan administrasi Penerima Bantuan, berupa pemenuhan administrasi kriteria
    calon penerima bantuan, yaitu :
    a. Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga;
    b. Merupakan Korban Bencana Alam/Non Alam/ Kebakaran yang tercatat dalam
    laporan kejadian bencana dari Desa/Kelurahan yang ditujukan kepada Bupati;
    c. Dalam hal penerima bantuan yang telah diverifikasi dan tercatat meninggal dunia,
    pelaksanaan pemberian bantuan tetap dapat dilaksanakan pada ahli warisnya yang
    masih dalam satu KK (Kartu Keluarga) dan dinyatakan oleh Surat Pernyataan dari
    Desa/Kelurahan;
    d. Dalam hal ahli waris sudah terpisah dari KK (Kartu Keluarga) dan memiliki KK
    tersendiri akan tetapi masih tinggal dalam satu bangunan yang sama, maka pemberian
    bantuan tetap dapat dilaksanakan dan dinyatakan oleh Surat Pernyataan dari
    Desa/Kelurahan.
  2. Kelayakan Teknis, berupa identifikasi/penilaian terhadap kondisi bangunan calon
    penerima bantuan, yaitu :
    a. Merupakan bangunan berupa rumah yang dihuni, bukan sebagai tempat persinggahan
    sementara, toko, gudang atau kandang;
    b. Mengalami kerusakan sesuai hasil identifikasi layak menerima bantuan disertai
    dengan bukti-bukti foto kerusakan bangunan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta
Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk, Besaran Bantuan Sosial
yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Bagi Korban Musibah Bencana Alam, Non
Alam dan/atau Kebakaran pada kerugian harta benda adalah sebagai berikut:

  1. Rumah Tinggal/Bangunan Rusak Ringan, diberikan bantuan paling banyak sebesar
    Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah);
  2. Rumah Tinggal/Bangunan Rusak Sedang, diberikan bantuan paling banyak sebesar
    Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);
  3. Rumah Tinggal/Bangunan Rusak Berat, diberikan bantuan paling banyak sebesar
    Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah).

Jumlah penerima bantuan sosial berupa uang kepada korban bencana alam dan kebakaran
untuk menyediakan dan melakukan rehabilitasi rumah korban bencana di
Kabupaten Nganjuk yaitu sebanyak 63 orang. Adapun rincian penyediaan dan rehabilitasi
rumah bagi korban bencana di Kabupaten Nganjuk adalah sebagai berikut:

  1. Bencana Alam

2. Kebakaran

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantu Mantan Bupati Lampung Utara Dijebloskan Penjara

    Mantu Mantan Bupati Lampung Utara Dijebloskan Penjara

    • calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Lampung Utara,RI – Diduga korupsi ratusan juta, jasa konsultasi kontruksi tahun anggaran 2021-2022 di Inspektorat Lampura. Akhirnya, M. Erwinsyah selaku Kepala Inspektorat di kabupaten Lampung Utara dijebloskan dalam penjara oleh Kejaksaan Negeri di Kabupaten setempat. Diketahui, Pemeriksaan Kepala Inspektorat yang juga anak menantu mantan Bupati Lampung Utara Budi Utomo itu diperiksa mulai dari pagi hari […]

  • Patroli Malam, Tiga Pilar Kecamatan Gempol Berikan Himbauan Protkes

    Patroli Malam, Tiga Pilar Kecamatan Gempol Berikan Himbauan Protkes

    • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 255
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Guna meminimalisir serta pencegahan penyebaran Corona virus Disease 2019 (Covid-19) Jajaran Tiga Pilar Wilayah Teritorial Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan lakukan Patroli malam. Berbagai upaya terus dilakukan salah satunya melalui pemberian himbauan Protokol Kesehatan kepada masyarakat yang masih melakukan aktifitas diluar rumah dimalam hari. (Minggu, 10/10/2021). Sebagai pelopor kegiatan Patroli malam tersebut yaitu […]

  • Kasus Terduga Renternir Kini Masuk Babak Baru Tahap Penyidikan

    Kasus Terduga Renternir Kini Masuk Babak Baru Tahap Penyidikan

    • calendar_month Sabtu, 3 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 345
    • 0Komentar

    JOMBANG – RI, Dengan perjalanan waktu dalam proses penyidikan terkait kasus terduga renternir dengan telapor inisial PT di Resort Polsek Gudo yang di pimpin Reskrim Bapak Aiptu H. Rendro telah memberikan SP2HP terhadap PT dalam penyidikan. Sungguh mengherankan dalam pantauan penyidikan, PT terlihat masih berkeliaran mendatangi Nasabahnya yang dilakukan di malam hari dengan sistem door […]

  • Kecelakaan Beruntun di Jembatan Suramadu: Mengingat Kembali Insiden Mengerikan yang Pernah Terjadi

    Kecelakaan Beruntun di Jembatan Suramadu: Mengingat Kembali Insiden Mengerikan yang Pernah Terjadi

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 157
    • 0Komentar

    SURABAYA, RI – Jembatan Suramadu, yang menghubungkan Surabaya dengan Madura, telah menjadi saksi bisu beberapa kecelakaan beruntun yang mengerikan dalam beberapa tahun terakhir. Kecelakaan-kecelakaan ini tidak hanya menyebabkan kerusakan material, tetapi juga korban jiwa dan luka-luka yang tidak sedikit. Salah satu kecelakaan beruntun yang paling tragis terjadi pada September 2014 di pintu tol Suramadu sisi […]

  • Kecamatan Magersari dan RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Sabet Penghargaan KemenPAN-RB, Mas Pj Wali Tegaskan Pelayanan Prima Prioritas, Apresiasi Itu Bonus

    Kecamatan Magersari dan RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Sabet Penghargaan KemenPAN-RB, Mas Pj Wali Tegaskan Pelayanan Prima Prioritas, Apresiasi Itu Bonus

    • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 287
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI Dua Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto meraih penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). Penghargaan tersebut diterima oleh Kecamatan Magersari dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Wahidin Sudiro Husodo. Keduanya mendapat penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dengan kategori “Sangat Baik” Tahun 2023. Penghargaan […]

  • BPBD Kota Pasuruan Menggelar Sosialisasi  Dan Simulasi Kebencanaan Bagi Sejumlah Disabilitas

    BPBD Kota Pasuruan Menggelar Sosialisasi Dan Simulasi Kebencanaan Bagi Sejumlah Disabilitas

    • calendar_month Jumat, 5 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 392
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pasuruan menggelar Pelatihan Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas yang tergabung dalam Komunitas DMI (Disabilitas Motor Cycle Indonesia) bertempat di Mako BPBD Kota Pasuruan Jalan KH. Mansyur sekira pukul 09.00 WIB, pada hari Selasa (02/03/2021). Kegiatan tersebut merupakan awal BPBD Kota Pasuruan menggelar Pelatihan Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas […]

expand_less