Categories: Daerah

Kades se Kabupaten Jombang Siap Implementasikan KIP Desa

Jombang,RI– Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang menghadirkan seluruh Kepala Desa se Kabupaten Jombang untuk mendapatkan Penyuluhan Hukum dalam rangka menambah pengetahuan serta wawasan terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa bertempat di ruang Bung Tomo kantor Pemkab Jombang pada Senin (26/ 8/2024).

Penyuluhan Hukum yang mengusung tema Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Implementasi UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ini, diapresiasi positif oleh Pj Bupati Jombang Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM, CRGP., CGCAE., CFrA.

Pj Bupati Jombang yang telah memimpin Kabupaten Jombang setiap bulannya lebih lanjut menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting dari negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Dirinya sangat yakin bahwa semua desa dengan segala potensinya memiliki informasi positif, terkait prestasi yang layak untuk diketahui masyarakat.

“Informasi capaian kinerja yang positif, prestasi yang ada di setiap desa, perlu dipublish secara masif. Buatlah keterbukaan senyatanya yang ada di masing-masing Desa. Sebab Informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap individu untuk pengembangan diri dan lingkungan sosialnya untuk meningkatkan kualitas hidupnya, berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara”, tuturnya.

Keterbukaan Informasi Publik memiliki peran penting dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya yang berhubungan dengan kepentingan publik. “Dengan adanya Keterbukaan Informasi Publik, kita dapat mewujudkan pemerintahan yang partisipatif dan akuntabel. Namun perlu diingat bahwa tetap ada informasi tertentu yang sifatnya karena bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang yang harus dijaga ketat dan dibatasi”, tegasnya.

Pj Bupati Narutomo juga mengungkapkan, menyampaikan informasi yang banyak terjadi di tingkat desa adalah permasalahan tentang tanah. Oleh karena itu, setiap pemerintah desa wajib menunjuk dan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa yang bertanggung jawab dalam layanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ini memiliki wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, untuk memastikan layanan informasi publik dapat berjalan dengan baik. Dengan adanya PPID Desa yang efektif, diharapkan kondisi-sengketa tersebut dapat dikurangi atau bahkan dihindari.

Saat ini, terdapat 26 Desa di Jombang yang telah mengajukan permohonan penyelesaian penyelesaian oleh LSM Jatim Anti Korupsi, baik yang belum diproses maupun yang telah diselesaikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman dan implementasi yang baik terhadap keterbukaan informasi publik oleh perangkat desa.

Untuk itu, kerja sama yang baik antara masyarakat dan pemerintah desa sangat diperlukan agar informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat tersampaikan dengan baik tanpa harus menunggu lama. Karena masyarakat yang terinformasi adalah masyarakat yang kuat, mampu berpartisipasi dalam pembangunan, dan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah kita”, tuturnya.

Menutup Serangkaiannya Pj Bupati Jombang Narutomo berharap apa yang disampaikan oleh para narasumber pada penyuluhan hukum kali ini mampu meningkatkan pengetahuan dan wawasan mengenai keterbukaan informasi, serta mampu mengimplementasikannya secara efektif di desa masing-masing,” pangkasnya.

Sementara itu, Drs. Purwanto MKP Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah desa yang baik, yaitu transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu juga sebagai pedoman memberikan jaminan hak masyarakat desa untuk mendapatkan akses informasi publik yang partisipatif dan akuntabel. Sekaligus sebagai petunjuk dan acuan bagi pemerintah desa dalam meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang tertib, waktu cepat, pasti dan berkualitas.

Narasumber kegiatan ini dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Elis Yusniyawati, S.Sos, MIKom; Gufron, SH, dari Inspektorat Kabupaten Jombang, dan Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, NuriyahJauhar Kamilah Basa, S.Kom”, ungkap Purwanto.(dinik)

Redaksi Pagi

Recent Posts

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

4 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

8 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

8 jam ago

H-2 Pencoblosan, Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada

MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…

9 jam ago

Bakti Sosial PNS Kodim 0815/Mojokerto Jelang HUT Ke-53 Korpri, Gelar Anjangsana Anggota Purna Tugas

MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…

9 jam ago

Tim Kuasa Hukum Norsan- Krisantus Sampai kan Klarafikasi Kepada Media

Kubu Raya, RI - Adanya somasi yang akan di layang kan Cawagub Kalbar Didi Haryono…

9 jam ago