LAMANDAU – RI, Masyarakat Suja kembali mempertanyakan potensi Desa, tekait adanya 1. pembahasan penyampaian salinan Akta Perdamaian Putusan Perkara terhadap PT. Pilar Wana Persada 2. Penyampaian SK Pengelolaan Lahan1 25 Hektar yang dikelola oleh Koperasi Sekoban Jaya Mandiri.
Adanya persoalan ini masyarakat Suja merasa tidak pernah diajak bermusyawarah, sehingga menggerutu atau merasa kecewa kepada Kades Suja.
Melihat gerutu masyarakat, Kades menggundang warganya hadir mengikuti Rapat, untuk menindaklanjuti hasil pertemuan Kades Suja dengan Bupati Lamandau mengenai pelepasan lahan HGU PT. Pilar Wana Persada (PT. PWP) yang diserahkan ke Pemerintah Desa Suja.
Kegiatan Rapat di Kantor Desa Suja Kecamatan Lamandau, Jum’at (26/06/2020).
Kegiatan Rapat di Ketuai Ardiansyah, Pencatatan Afriadi dengan Peserta Rapat Ketua BPD beserta Anggota, Kepala Desa beserta Perangkat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Masyarakat Umum Desa Suja.
Kades Suja Sandang menyampaikan, bahwa Bapak Bupati menginstruksikan agar mencabut kerjasama Koperasi Sekobat Jaya Mandiri dengan Desa Suja, Bupati melarang jangan ada aktifitas dilahan Kebun sawit untuk sementara waktu, instruksi lainnya agar lahan dijadikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) atau Kelompok Tani.
Pimpinan Rapat selaku BPD Suja, Ardiansyah menyampaikan berita acara hasil Rapat dintaranya,
1. Melarang segala aktifitas (Panen, dll) oleh pihak manapun.
2. Warga Desa Suja sepakat menolak penyerahan pengelolaan lahan 125 Ha di Wilayah Desa Suja yang ada dalam HGU PT. Pilar Wana Persada oleh Kepala Desa kepada Koperasi Sekoban Jaya Mandiri Nomor 140/76/SJ/2020, Karena berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Nomor : 13/Pdt.G/LH/2020 PN Ngb tgl 15 Juni 2020, surat pengambilalihan Desa Suja dengan PT.PWP Nomor : 0218/PWP-LGL-JKT/VI/2020 dan tidak ada musyawarah dengan masyarakat Desa Suja.
3. Masyarakat Desa Suja sepakat untuk mengambilalihan pengelolaan lahan 125 Ha di area PT.Pilar Wana Persada.
4. Pengelolaan Kebun 125 Ha tidak dilakukan secara individu melainkan secara bersama dalam bentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) atau Kelompok Tani dan lain-lain.
5. Pengelolaan lahan 125 Ha selanjutnya akan dibentuk melalui Musyawarah Desa diwaktu selanjutnya setelah permasalahan pelepasan lahan tersebut secara sah.
Dalam Rapat Masyarakat Suja diwakili, Antonius menyampaikan, bahwa masyarakat tidak menyetujui pengelolaanya berlandaskan Koperasi, sebab selama ini Pemerintah Desa Suja atau Selaku Kepala Desa belum melakukan koordinasi dengan masyarakat, terkait lahan seluas 125 Ha yang sudah diserahkan ke Pemerintah Desa secara legalitas belum jelas sisitem pengelolaannya, sehingga melihat dan mengingat buah sawit rontok, semua masyarakat akan melakukan aksi Panen massal.
Antonius menekankan, Panen massal ini dilakukan sampai pengelolaan lahan jelas.
Kita ketahui bersama belum ada putusan, sebab rapat yang dilakukan hari ini hanya menindaklanjuti perintah Bupati Lamandau.
Kades Suja dan BPD tidak membuat sebuah keputusan, hanya menyampaikan memo Pak Bupati. Dalam hal ini masyarakat tidak mau melanggar aturan, tidak menentang hukum dari Bapak Bupati.
Kemudian lahan Kebun sawit sudah diserahkan, sementara pengelolaannya belum jelas secara administrasi, maka masyarakat akan melakukan aksi Panen masal, sebab lokasinya berada di potensi Desa Suja, sambil menunggu legalitas pengelolaan lahan tersebut.
“Kita ketahui bersama proses administrsi pembentukan BUMDES membutuhkan waktu lama, maka masyarakat bertindak untuk Panen masal, itu alasan masyarakat Suja sebenarnya,” tegas Antonius dalam Forum Rapat. (RS)
Tidak ada komentar