KABUPATEN PEMALANG – RI, Sidang perkara Pra Peradilan terkait dua Oknum wartawan yang tertangkap tangan oleh Anggota Polisi Polres Pemalang pada hari Kamis (3/2) lalu sekira pukul 22.00 WIB di SPBU Randudongkal Pemalang.
Sidang Perkara nomor: 01/ Pid.Pra/2022/PN.PML yang digelar Pengadilan Negeri Pemalang pada Selasa (15/2/22) yang akan dilaksanakan pukul 10.00 pagi sesuai undangan dari Pengadilan Negeri (PN) Pemalang, namun berhubung menunggu Hakim Ketua dari Semarang maka baru dilaksanakan tepat pukul 14.00 WIB, Sidang pra Peradilan dimulai.
Sidang dihadiri Hakim tunggal yaitu Gurga Guntur,SH.MH., dan Indra Kasyanto,SH.MSi.CPL dkk Kuasa Hukum dari Pemohon Novitasari Istri dari M.Miftah Surur dan Iwan,SH Kuasa Hukum Pemilik SPBU Randudongkal. Sedangkan dari pihak Polres Pemalang tidak hadir alias mangkir tanpa keterangan.
Hakim Ketua, Gurga Guntur,SH.MH., setelah membuka Persidangan setelah melihat dari pihak Kapolres Pemalang tidak hadir akhirnya Sidang ditunda minggu depan.
“Berhubung dari Polres Pemalang tidak hadir maka Sidang ditunda Selasa depan, tanggal 22 Februari 2022,” ujar Hakim Gurga menutup Persidangan.
Ditempat yang sama seusai Persidangan Advokat Indra Kasyanto,SH.MSi.CPL Kuasa Hukum dari Novitasari Istri M. Miftah Surur kepada Awak Media mengatakan bahwa berhubung pihak Polres Pemalang tidak hadir maka Persidangan ditunda Selasa depan.
“Itu hak Polres untuk tidak hadir tapi sangat disayangkan. Dalam gugatan pra Peradilan kali ini Pemohon mempra peradilankan Kapolres Pemalang dan Pemilik SPBU,” ujar Indra selaku Kuasa Hukum.
Disebutkan dalam Permohonan Pra Peradilan kepada Pengadilan Pemalang bahwa ada kejanggalan pada proses penangkapan, penahanan dan penyitaan barang milik Tersangka.
Selanjutnya dikatakan bahwa Tersangka diduga telah dijebak oleh Pemilik SPBU.
Sementara itu Ketua Umum Forum Jateng Bersatu, Ali Rosidin menanggapi kasus tersebut mengatakan bahwa jika memang pihak Kepolisian dalam menjalankan tugas menyalahi prosedur maka sudah sepatutnya dapat dipra peradilankan.
“Saya berharap atas kasus penjualan Solar bersubsidi secara ilegal ini Pemilik SPBU dan Pembeli solar harus ditangkap, karena dari keterangan Kuasa Hukum para Tersangka meyakinkan ada proses penjebakan terhadap Oknum wartawan. Mengapa Pemilik SPBU mau mengeluarkan sejumlah uang kalau tidak merasa bersalah? Jelas ini ada unsur suap dan modus jebakan,” tutur Ali saat mengikuti Persidangan Pra Pradilan di Pengadilan Negeri Pemalang. (Ifan-Pe2n &TIM)
Tidak ada komentar