Kapolsek Arjasa Kangean Memberikan Pelarangan Kepada Para Pedangang Di Pasar Arjasa Yang Menganggu Akses Jalan Umum

admin@radarindonesiaonline.com
11 Feb 2021 12:28
Peristiwa 0 52
2 menit membaca

SUMENEP – RI, Kapolsek Arjasa memberikan larangan kepada para Pedagang Pasar Arjasa yang dilihat tidak sedap dipandang mata dengan memasang spanduk bertulis dilarang berjualan di jalan depan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Selasa (9/2/2021).

Kapolsek Arjasa Agus Sugito memberikan penjelasan kepada Awak Media RI bahwa pihaknya sudah berkoordinasi bersama Forkopimka terkait masalah Pasar Arjasa yang semraut ini, sebelumnya sudah mengadakan Rapat Koordinasi bersama Camat Arjasa, Tokoh Masyarakat, para Kades se-Kecamatan Arjasa, Tokoh Pemuda, para Relawan Perwakilan Dishub. Dari hasil kesepakatan bersama, semua pihak mendukung supaya para Pedagang yang berjualan di Area Jalan dan Tratoar supaya dilarang biar tidak menganggu akses Jalan Umum. Sementara para Pedagang akan dipindahkan ke lokasi yang telah disediakan,” ungkapnya.

Ditambahkan, sedangkan pemasangan spanduk pelarangan berjualan di bahu jalan tersebut dipasang malam hari yang langsung dilakukan Kapolsek beserta Jajaranya bersama pihak Kecamatan Arjasa, Tokoh Masyarakat supaya aman dari keramaian baru ke esokan harinya dilakukan pelarangan terhadap para Pedagang yang berjualan di jalan tersebut.

Disingung terkait para Pedagang yang melanggar, Agus menjelaskan, “kami sebagai Kapolsek Arjasa akan memberikan tindakan tegas kepada para Pedagang yang coba-coba atau segaja tidak mematuhi aturan yang telah kita sepakati bersama, maka pihak berwajib bertindak tegas tidak pandang bulu siapapun saja guna memberikan efek jera,” jelasnya.

Lanjut, agar Arjasa kedepan bisa menjadi contoh Kecamatan-kecamatan yang lain untuk Kepulauan khususnya Pulau Kangean yang kita cintai bersama, sehingga Kecamatan Arjasa bersih, damai, tenang, tentram dan aman menjadi masyarakat yang mandiri, supaya Kangean tidak dipandang sebelah mata bahwa masyarakat Kangean bisa beredukasi dan memberikan kompensasi yang nyata terhadap masyarakat Kangean sendiri. (RMD/M.one.)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x