JOMBANG – RI, Sabtu Kanit Narkoba AKP. MOCH. MUKID, SH memerintahkan keanggotanya adanya informasi adanya transaksi jual beli Narkoba di Wilayah Jombang, sekitar jam 08.30 pagi langsung meluncur TKP Dusun Sidowarek Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang, (09/01/2021).
Didapati Tersangka yang bernama SUPARNO Umur (38) kelahiran Jombang 18-09-1982, bekerja sehari-hari sebagai Tukang Jual Beli Rosokan dengan alamat sesuai KTP di Dusun Bulurejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Selanjutnya Tersangka satu lagi bernama ACHMAD AGUNG SETIAWAN Alias GENDON umur (33) Jombang 09-02-1987, Pekerjaan sehari-hari Tukang Las, Alamat sesuai KTP Dusun Kapi Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri.
Waktu di TKP ditemukan 1 (satu) pipet kaca diduga baru selesai memakai dan masih tersisa sedikit berat kotornya 1,66 gram dan korek api sebagai kompornya.
Didapatkan pula 1 botol tutupnya dibolongi sebagai bong dan (2) buah HP samsung warna hitam dan gold berikut sim card.
“Tersangka target pengembangan jaringan terkait Pelaku lainnya sebelumnya kemudian berhasil di lakukan pengintaian selama satu Minggu,” ujar AKP. MOCH MUKID, SH waktu ditemui Awak Media. (Sri.s)
Tidak ada komentar