Breaking News
light_mode
Trending Tags

24 Bandar Judi di Gulung di Jateng, Kapolda Jateng : Wujud keseriusan Polri dalam Harkamtibmas

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 22 Agt 2022
  • visibility 270
  • print Cetak

JAWA TENGAH – RI, Polda Jateng Tangkap Ratusan Pelaku Judi dalam 1 hari. Libatkan juga Tokoh Masyarakat dalam pembinaan.

Komitmen Polda Jawa Tengah untuk memberantas perjudian di wilayahnya dibuktikan dengan menangkap ratusan pelaku judi. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Senin, (22/8).

Dalam ungkap kasus yang turut dihadiri seluruh Kapolres di Jajaran Polda Jateng, Kapolda menyebut selama kurun waktu Januari s/d Juli 2022 Jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus Judi dan mengamankan 381 Tersangka.

“Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan Jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 Tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat Jumpa Pers, Senin (22/8).

Dari ratusan Tersangka yang berhasil ditangkap terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta.

“Itu Wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas Judi tidak hanya pemain saja tetapi Bandar juga tangkap,” tegas Kapolda.

Secara rinci Kapolda menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus. Diungkapkan pula 2 kasus Judi Online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan Judi Internasional.

“Dari kasus ini ada yang jaringan Internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya,” terang dia

Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya Oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai Bandar Judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.

Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan Jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” ujar Kapolda.

Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud Polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 miliar. (mjb/tg red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Gempol, 16 Paket Sabu Diamankan

    Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Gempol, 16 Paket Sabu Diamankan

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PAR (30), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu pekan lalu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Saat […]

  • Wacana Sekolah.Daring. Diknas Kubu Raya Masih Menunggu Informasi

    Wacana Sekolah.Daring. Diknas Kubu Raya Masih Menunggu Informasi

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Foto : Diknas Kubu Raya Syarief .Mohammad. Firdaus .S.Pd.M.Pd Post Views: 124

  • Untuk Menjaga Imunitas Tubuh Warga RT.01/ RW. 1 Linkungan Sumolepen Kelurahan Balongsari Adakan Senam

    Untuk Menjaga Imunitas Tubuh Warga RT.01/ RW. 1 Linkungan Sumolepen Kelurahan Balongsari Adakan Senam

    • calendar_month Senin, 4 Jan 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 313
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO – RI, Untuk mencegah penyebaran serta menghindari terjadinya serangan Covid-19, warga RT.01/RW.I  lingkungan Sumolepen Kelurahan Balongsari Kota Mojokerto, setiap 1 Minggu sekali mengadakan senam yang diawali mulai pukul 08.00 WIB sampai 09.00 WIB, dipandu oleh Instruktur yang sudah berpengalaman. “Sutikno” Ketua RT.01/ RW. Lingkungan Sumolepen Kelurahan Balongsari Kota Mojokerto, menyampaikan disaat pandemi Covid-19 […]

  • Babinsa Koramil 0819/23 Sukorejo Semprotkan Desinfektan di Desa Binaan

    Babinsa Koramil 0819/23 Sukorejo Semprotkan Desinfektan di Desa Binaan

    • calendar_month Minggu, 11 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 254
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Koramil 0819/23 Sukorejo bersama Pemerintah Desa, Satgas Covid 19 dan BPBD Desa Kalirejo,  melakukan penyemprotan cairan disinfektan di jalan desa dan rumah warga, Penyemprotan ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir penyebaran virus Covid – 19 di wilayah Kecamatan Sukorejo Khususnya di Desa Kalirejo. Minggu (11/7/2021). Babinsa Desa Kalirejo Serda Suryanto, Babinkamtibmas dan […]

  • Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba Usai Bawa Paket Sabu Seberat 48,21 Gram

    Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba Usai Bawa Paket Sabu Seberat 48,21 Gram

    • calendar_month Sabtu, 3 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Ketapang RI- ,Polres Ketapang Polda Kalbar, RI- Sebuah rumah di Jalan Gajah Mada Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang diduga sebagai tempat transaksi narkoba, dengam adanya impormasi tersebut tim Satuan Anti Narkoba Polres Ketapang Polda Kalbar, langsung melakukan .penggerebekan pada Kamis (01/08/2024) pagi pukul 06.30 Wib. Dalam penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang […]

  • Polres Ketapang Ungkap 3 Ons Sabu Dari Pengrusakan Jagung Ketahanan Pangan. Lanjut Dalami Dugaan Ketelibatan 3 Oknum Personil Polri

    Polres Ketapang Ungkap 3 Ons Sabu Dari Pengrusakan Jagung Ketahanan Pangan. Lanjut Dalami Dugaan Ketelibatan 3 Oknum Personil Polri

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    KETAPANG,RI-Polres Ketapang, melalui Satuan Reserse Narkoba yang di back up Seksi Profesi Pengamanan turun tangan untuk mengungkap kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan oknum anggota Polsek Manis Mata. Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Made Surita, S.H., Dalam pernyataan resminya mengatakan benar bahwa saat ini 3 […]

expand_less