Pangkalan Bun RI.– Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Barat ( Kobar ) Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng )tidak punya nyali untuk menertibkan warung remang – remang yang di pakai mesum oleh PSK ,yang mana tempat tersebut terletak di perbatasan Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten Kotawaringin Barat tempat ini kurang lebih 5 km sudah masuk wilayah Kobar , dari Gapura selamat datang perbatasan Kobar dan lamandau .
Warung remang – remang ini sudah lama keberadaannya , setahun yang lalu sempat di amankan oleh Satpolpp Kobar dan berakhir di pengadilan , dengan sangsi tidak boleh melakukan aktivitas lagi , namun kenyataannya masih saja . bahkan awalnya hanya 1 ( satu ) tempat saja , kini bertambah lagi warung remang – remang tersebut .
Tapi sampai saat ini Satpolpp Kobar tidak ada tindakkan penertiban , bahkan sudah ada pemberitaan minggu yang lalu ,waktu di konfirmasi Kasat polpp Mejerum purni menyampaikan akan mengecek dan menindak dan juga berdalih , ragu – ragu takut wilayah itu masuk Kabupaten Lamandau , padahal di tempat yang sama itu setahun yang lalu sudah di lakukan penangkapan oleh Satpolpp Kobar, berarti tempat tersebut sudah positif masuk wilayah Kobar
Mungkin ketidak berdayaan Satpolpp menertibkan kawasan warung remeng – remang yang berada di bukit sungkai kerna di duga ada jatah yang di terima oleh Satpolpp Kobar, maka sampai saat berita ini di naikkan tidak ada tindakkan sama sekali .
Kalau di biarkan warung remang – remang ini besar kemungkinan bertambah terus , informasinya bahwa tempat ini menyediakan menydiakan karaoke , kalau sudah ada karaoke rentan dengan adanya minuman keras (Miras) , dengan adanya Miras berpotensi adanya keributan , pasalnya warung remang – remang tersebut di pinggir jalan lintas Kabupaten .
Seperti beberapa hari yang lalu adanya keributan antara oknum LSM dengan mucikari , di kerenakan ada salah satunya yang mengkonsumsi miras , jangan – jangan pemilik warung remang – remang ini merasa ada yang membeckingi makanya percaya diri bahwa tempatnya akan aman – aman saja walaupun tempat usahanya melanggar aturan .
Jadi harapan masyarakat kepada Pemerintah Daerah ( Pemda ) Kobar agar supaya tempat itu harus di bubarkan saja , mumpung belum terlalu banyak yang membuka terpat prestitusi di wiyah bungkit sungkai tersebut.
Sewaktu di konfirmasi media Radar Indonesia lagi melalalui watsapp , menanyakan apakah Satpolpp sudah ada melakukan tindakkan ?
Tapi Kasat polpp Kobar Majerum purni tidak ada merespon , makanya jangan – jangan dugaan bahwa satpolpp dapat jatah dari warung remang – remang itu benar adanya .( Baen ).
Tidak ada komentar