Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak Tahun 2022 Kabupaten Merangin
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
- visibility 298
- print Cetak

JAMBI – RI, Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa hasil Pilkades serentak di Kabupten Merangin tanggal 14 Juni 2022.
Dari keseluruhan Calon Kades yang terpilih sebanyak 169 Kepala Desa (Kades) yang terpilih di Kabupaten merangin resmi dilantik oleh Bupati H. Mashuri, S.pd.
Pelantikan diselenggarakan di Halaman Kantor Bupati baru. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pajarman dan dihadiri langsung oleh H. Alharis, S.,Sos.MH., Gubenur Provinsi Jambi dan Kapolres Merangin AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata,S.I.K.MH., juga dihadiri Kodim 0420/Sarko berserta Jajaranya dan beberapa unsur Forkompimda, para Asisten, OPD terkait, Camat, serta Stakeholder dari Desa yaitu BPD, Perangkat Desa dan tamu undangan lainnya. Selasa, (14/6/2022).
Setelah memandu Sumpah/janji dan melantik, Bupati kemudian menyerahkan SK Pengangkatan Kades, dan pemasangan tanda jabatan bersama Bupati Merangin.

Dalam sambutannya, Bupati Merangin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas peran serta dan keterlibatannya, sehingga Pilkades serentak dapat terlaksana. Khususnya kepada warga Desa yang telah menyelenggarakan Pesta Demokrasi dengan tertib, aman dan sehat.
“Selamat dan sukses kepada Kepala Desa yang baru saja dilantik dan kepada masyarakat Desa yang telah berhasil mempunyai pemimpin baru, semoga pemimpin baru bisa menjalankan amanah dengan baik,” jelasnya.
Adapun harapan beliau kepada Kepala Desa yang sudah dilantik agar dapat merangkul semua elemen baik lawan pada saat pemilihan dan seluruh warga, tujuannya untuk membangun Desa, dan yang tak kalah penting harus berkolaborasi dengan Kecamatan. Sehingga Pemerintah Kabupaten Merangin dapat sama-sama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Merangin secara umum.
Ditambahkan, Kepala Desa diharapkan mempelajari peraturan tentang Desa dan peraturan-peraturan yang ada di Pemerintah Daerah/ Kabupaten agar dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagai Kepala Desa dengan sebaik-baiknya. (mady)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar