Peristiwa

Kasus Yang Menimpa Dua Oknum Wartawan Sebelumnya Sudah Ada Sepakat Damai.

Pemalang, RI – Kasus sidang lanjutan adanya dugaan kejahatan sistematis yang menimpa kedua oknum Wartawan berinisial DN dan NF kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pemalang.

Pada proses persidangan pada sidang lanjutan saat itu para terdakwa (DN dan NF) tidak dihadirkan secara tatap muka, hanya melalui layar monitor dari Rutan Pemalang.

Sidang yang digelar pada Rabu 10 mei 2023,dibuka oleh Hakim Ketua,Laily Fitria Titin Anugerah Wati,SH.MH.di hadiri Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) serta 2 Kuasa Hukum terdakwa yang menghadirkan tiga orang saksi untuk meringankan terdakwa antaranya,2 istri terdakwa dan 1 adik terdakwa

Dalam kesaksian sidang ” mereka ” para Saksi saat di tanya Hakim Ketua menyebutkan bahwa,kasus itu sebelumnya sudah ada perjanjian perdamaian antara terdakwa dan korban ( Kades ).Bahkan uang yang sudah diminta oleh terdakwa sebesar Rp 2.100.000.sudah di kembalikan kepada pihak korban ( Kades ).

Para Saksi  di dampingi 2 Kuasa Hukum. (Foto.dok)

” Tapi anehnya,kenapa kasusnya masih terus berjalan,ujar salah satu saksi dengan nada sedih.

Dari informasi yang Radar Indonesia dapat , kasus yang menimpa  ke dua ( 2 ) terdakwa bermula adanya dugaan penyimpangan pembangunan proyek jalan rabat beton yang ada di Desa Wanarejan Utara.

 DN dan NF yang notabene  berprofesi sebagai wartawan.mendatangi Mahmud selaku Kepala Desa untuk konfirmasi. Dari tindakan tersebut muncul adanya dugaan permintaan uang.

Tapi tidak disangka oleh ke dua ( 2 ) oknum  tersebut.kalau permintaanya akan menimbulkan masalah. Mahmud selaku Kepala Desa (Kades) Wanarejan, ternyata menjebak keduanya,yang berakhir terjadi penangkapan.

Kini ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pemalang menjadi saksi bisu dalam proses hukum yang sedang dijalani DN dan NF.

Imam Subiyanto,SH MH selaku Kuasa terdakwa di ruang kerja Kantor Hukum Pratama pada wartawan mengatakan,bahwa dalam kasus tersebut unsur ancaman dan pemerasan tidak terbukti.Karena saat itu,ketika di konfirmasi oleh kedua wartawan.Mahmud selaku Kades  merasa takut kemudian menyuruh pihak pemborong untu menyerahkan uang sebesar.Rp.500.000.terang Imam. ( Waskito + Mukson )

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Janji Para Pejabat Untuk Memberantas Mafia Tanah Hanya Sebatas Hiburan Rakyat Kecil Ungkap Pengamat

Pontianak Kalbar, RI- Pengamat mengatakan , Pemberantasan mafia tanah yang di gaung-gaungkan selama ini hanyalah…

8 menit ago

Eratkan Silaturahmi, Kapolres Ketapang Sambangi Ponpes Darul Fadhilah

Ketapang,RI – Polda Kalbar, Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H, beserta pejabat utama Polres…

12 menit ago

Langkah Konkret Dinas PUPR Tulungagung, Percepatan Penanganan Jalan Rusak

Tulungagung. RI- kegiatan pemeliharaan rutin UPT KAUMAN Ruas Cuwiri - Mangunsari.Kegiatan perbaikan jalan yg bergelombang…

1 jam ago

Polsek Kalianget Amankan Pelaku Penodong Sopir Ambulance Yang Menggunakan Airsoft Gun

SUMENEP – RI, Polsek Kalianget Polres Sumenep berhasil mengamankan Pelaku penodong sopir Ambulance RSUD Dr.…

2 jam ago

Senantiasa Meningkatkan Pelayanan Publik, Pemkot Mojokerto Kembali Peroleh Apresiasi dari Kemenpan RI

KOTA MOJOKERTO, RI. Pemerintah Kota Mojokerto kembali meraih penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan…

3 jam ago

Supir Ambulance di Todong Dengan pistol, Demi Gagalkan Antar Jenazah kakaknya

Sumenep, RI - Mobil Ambulance RS. DR Soetomo dengan Nopol L 1338 EP, mengantar Jenasah…

5 jam ago