Gugatan Hak Paten Merk PSHT M.Taufiq Di TOLAK, Issoebiantoro Dkk, Berharap Semua Pihak Menerima Fakta Hukum Tersebut
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Senin, 8 Feb 2021
- visibility 759
- print Cetak

MADIUN – RI, Gugatan Merk/Jasa yang di Gugat M.Taufiq dkk yang mengklaim semua Ketua Umum PSHT akhirnya di TOLAK oleh Pengadilan Niaga dan hal itu final dan menurut Team Hukum PSHT Madiun, hal tersebut final dan mengikat.
“Seperti diketahui, Hak Eksklusif Merk/Jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE dan SETIA HATI TERATE menjadi sengketa di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya tercatat dalam Register perkara No. 08/Pdt-Sus-HKI/Merk/2019, dimana M.Taufiq selaku Penggugat dalam Gugatannya bertindak seolah olah-olah mewakili PSHT, dan menggugat ISSOEBIANTORO dkk selaku Pemegang Hak Merek PSHT dalam Kapasitas selaku KETUA DEWAN PUSAT PSHT dan selaku Pemegang Hak Merk dan juga telah dikuatkan dengan Putusan Kasasi Nomor 40/K/Pdt-Sby/HKI/2021 dan dalam Putusannya dimenangkan oleh ISSOEBIATORO dkk dan menolak Gugatan para Penggugat,” tegas SUKRIYANTO, pada Sabtu (6/2/21) lalu.

Sudah dinonaktifkan sebagai Ketua Umum PSHT.
“Salah satu Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam Putusan di tingkat PN Niaga Surabaya sebelumnya mengatakan bahwa Saudara Penggugat, Saudara M.Taufiq telah di “NON AKTIFKAN” dari Ketua Umum PSHT oleh Majelis Luhur PSHT Nomor 001/Sk/ML-PSHT 000/IX/2017 tertanggal 21 September 2017 sehingga Saudara M.Taufiq tidak berhak mengklaim diri sebagai Ketua Umum dan itu pertimbangan Majelis Hakim sesuai fakta,” tegas Sukriyanto.

“Terkait Yayasan, khususnya Yayasan sekarang ini sedang berproses di perkara No. 34, dan saat ini sudah sampai tingkat kasasi, kasus ini berangkat dari Pengadilan Negeri (PN) Madiun,“ terangnya.
Selain itu, Sukriyanto juga menyampaikan tentang beredarnya informasi terkait di tetapkannya Heri Wuryanto saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Madiun, telah menjadi Tersangka, dari pihak Lembaga Hukum PSHT Pusat Madiun mengatakan hingga saat ini belum menerima surat resmi dari pihak berwajib, khususnya dari Direskrimum Polda Jatim.

“Kami juga tegaskan bahwa Lembaga Hukum PSHT Pusat Madiun sampai saat ini belum menerima surat resmi dari pihak berwajib. Namun perlu kami tegaskan bahwa, Yayasan ini masih bersengketa,” tegasnya. “Ada Perma No.1 tahun 1956 dan pasal 81 KUHAP mengatakan, apabila ada perkara yang ada hubungan hukumnya dalam hal ini tergait gugatan perdata, maka, l proses pidananya harus di tangguhkan dulu. Maka untuk itu mari kita sama-sama menghormati proses Hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Terkait adanya isu akan ada eksekusi pihak tertentu atas Padepokan PSHT, Sukriyanto juga menegaskan hal itu.
“Adanya isu akan adanya eksekusi oleh Oknum Penegak Hukum, saya tegaskan bahwa tidak ada Lembaga Hukum manapun yang bisa melakukan eksekusi, karena eksekusi hanya bisa dilakukan berdasarkan Putusan Ketua Pengadilan, dan hal itu berdasarkan putusan yang sudah incrach kemudian dilaksanakan Panitera dan dibantu pihak Kepolisian, TNI dan sebagainya dan sampai saat ini yang dipersoalkan baru terkait Pengurus Yayasan belum sengketa kepemilikan aset. Jadi sekali lagi saya minta sekali lagi mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya lagi.

Sukriyanto juga menyampaikan bahwa saat ini ada pertemuan, yang dihadiri oleh Lembaga Hukum PSHT Madiun dan Ketua Umum PSHT Madiun, R. Moerdjoko HW yang meminta para warga PSHT agar tetap menjaga Kamtibmas.
“Mari kita syukuri kemenangan ini dengan tetap tenang dan tidak berlebihan dan saya minta semua warga PSHT dimanapun berada agar tetap menjaga kondusifitas dan jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum apalagi tidak lama lagi akan ada Parapatan Luhur agar semua kondusif,” pintanya.
Sejauh ini pihak M. Taufiq belum bisa diminta tanggapannya atas persoalan ini. (Bs/team)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar