PASURUAN – RI, Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GATRA) Kota Pasuruan yang dipimpin langsung oleh Kasi Penataan BPN Kota Pasuruan Siswanto bersama Jajaranya meninjau secara langsung di Pemukiman bekas Kuburan Rebo yang bertempat di Lingkungan RW I Kelurahan Karanganyar Panggungrejo Kota Pasuruan pada hari Jum’at, (21/05/2021).
Kedatangan Tim GATRA tersebut di dampingi Lurah Karanganyar Supiyono, SH., bersama Stafnya juga Ketua RT 04/RW 1 Lutfi, Ketua RT 05/RW 1 Ismail dan beberapa masyarakat setempat antara lain Cak Abas, Suparto, Bariono ikut melakukan pemantauan identifikasi batas tanah bekas Makam Kuburan Rebo yang telah dihuni kurang lebih 80 rumah tersebut.
Beberapa keterangan masyarakat setempat bahwa, “bekas Makam Kuburan Rebo tersebut dihuni sejak tahun 1990 mulai dari satu rumah, sekarang sudah lebih 80 Rumah, yang hanya menempati saja, tidak mempunyai kepastian hukum,” kata warga setempat.
Berdasarkan Keterangan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (Gatra) Siswanto kepada Media Radar Indonesia, “Kita Sebagai Tim Gugus akan mengangkat permasalahan ini didalam Forum Tim, selanjutnya nanti dari Tim ini membahas terhadap Aset Negara berupa Tanah Kuburan (Makam) tersebut,” jelasnya.
Lanjut Siswanto mengatakan, “apakah Pemerintah Kota tersebut akan melepas Tanah Aset Negara ini kepada warga, hanya saja menunggu Ketua Tim Gugus yaitu Wali Kota Pasuruan yang bisa memberikan keputusan untuk segera ditindak lanjuti,” jelasnya.
“Kami dari Kelurahan berharap ini merupakan hal terbaik bagi masyarakat Kelurahan Karanganyar khususnya yang menempati bangunan bekas Makam Kuburan Rebo, harapannya segera mendapatkan kepastian Hukum dalam menempati rumah tersebut,” kata Lurah Karanganyar Supiyono kepada Media RI. (red mjb)
Tidak ada komentar