Kedatangan Wali Murid SDN Pohkecik Di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto Untuk Hearing Tak Dihiraukan

admin@radarindonesiaonline.com
12 Jul 2021 11:38
Peristiwa 0 51
3 menit membaca

MOJOKERTO – RI, Kedatangan Hadi Purwanto, ST., Wali Murid SDN Pohkecik Dlanggu Mojokerto ke Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto untuk hearing pada hari ini,Kamis (08/07/2021) tidak dihiraukan oleh Ketua DPRD dan Anggota DPRD.

Setelah mendatangi sudut – sudut Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto kosong tidak ada Ketua DPRD dan semua Anggota DPRD menurut informasi bahwa Anggota DPRD ada Kunker (Kunjungan Kerja), pertama Hadi Purwanto, ST., menuju Ruangan Kantor Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh tidak ada di tempat kedapatan Ruangan Kantor Kosong, ke dua ke tempat Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto Mardiasih, SH. MH., akhirnya bertemu di Ruangan Kantornya.

Disitu Hadi Purwanto, ST., memberitahu kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto, apa tujuannya sebagai Rakyat mendatangi ke Gedung DPRD ini hanya mencari kebenaran serta pengaduan tentang polemik penerbitan dan perdagangan buku LKS yang di terbitkan oleh CV. Dewi Pustaka yang di langgar Kode Etiknya oleh salah seorang Oknum Anggota DPRD Komisi IV yang membidangi Dunia Pendidikan berinisial AY.

“Sebagai Wakil Rakyat kenapa semua tidak menghiraukan pengaduan Rakyatnya, kami hanya ingin mempertanyakan tentang surat kami yang sudah kami kirim selama 7 hari sejak tanggal (02/07/2021) ke DPRD ini untuk mengadu kenapa tidak ada balasan sampai kami mendatangi Gedung ini pada tanggal (08/07/2021), sekarang ini bahkan terkesan tutup mata untuk kasus ini, ” kata Hadi Purwanto.

“Karena kedatangan kami selaku Rakyat ke Gedung DPRD ini untuk memohon sesuai hak kami sudah jelas di sini ada di dalam Undang – undang Pasal 373 bahwa menampung dan menindak lanjuti pengaduan aspirasi masyarakat adalah kewajiban DPRD. Kami selaku Rakyat sudah sesuai prosedur berkirim surat untuk hearing ke Gedung DPRD ini artinya kalau Ketua DPRD tidak bisa atau berhalangan harus segera memberi tau mengirim balasan surat kepada kami, kami tidak akan menunggu dan kami akan meninggalkan tempat ini, kami sudah mencoba bersabar menunggu penangganan kasus ini,” jelasnya.

Sungguh ironis sekali kalau permintaan hearing tidak di kabulkan oleh DPRD Kabupaten Mojokerto. Untuk selanjutnya kami akan meminta audensi kepada Bupati Mojokerto, Kapolres Mojokerto, Kapolda Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur dan terakhir kami akan membawa perkara ini ke DPR RI di Senayan Jakarta apabila para Pelaku ini masih belum di ketemukan.

Sedangkan menurut Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto yang di temui Hadi Purwanto, ST., bersama Ali Khusnul Ketua LSM MPPK2N, kami selaku Sekretaris DPRD Kabupaten yang berada di Gedung DPRD akan menyampaikan surat ini ke Ketua DPRD atau Wakil Ketua DPRD apakah surat ini akan di tindak lanjuti setelah PPKM untuk bisa bertemu beliaunya atau bagaimana besok akan kami sampaikan ke Ketua DPRD. (Hlina)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x