SUMENEP – RI, Dalam rangka pelaksanaan PPKM Level 1 Covid-19 di Kabupaten Sumenep guna cegah penyebaran Covid-19 yang dilakukan Polsek Giligenting Kabupaten Sumenep Jawa Timur, Rabu (12/10/2022).
Giat Operasi Yustisi dalam rangka penerapan PPKM Level 1 Covid-19 di wilayah Kecamatan Giligenting dimulai sekira pukul 11.00 WIB sampai selesai dengan cara mobiler, hunting door to door mendatangi masyarakat yang sedang berkerumun, Saudara Toni dan Kawan-kawan di Jalan Raya Desa Aenganyar, Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep, Saudara Holis dan Kawan-kawan di Jalan Raya Desa Aenganya Kecamatan Gilifenting yang dilakukan Personil Polsek Giligenting oleh Aipda Marwiyono, Bripka Medy K dan Bripka Y Putra.
Polsek Giligenting menghimbau dan memberikan sosialisasi tentang Protokol Kesehatan berkaitan dengan Inmendagri No.33 tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19 di Kabupaten Sumenep. Memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan sekaligus membagikan masker dan Hand Sanitizer. Membubarkan masyarakat yang sedang berkerumun. Pencatatan data pelanggar sekaligus pemberian teguran dan sanksi sosial. Memberikan edukasi tentang bahaya Covid-19. Sosialisasi penggunaan Vaksin Covid-19 oleh pemerintah adalah aman dan halal, Masyarakat tidak perlu takut dan ragu-ragu.
Hasil Giat Operasi Yustisi didapati 27 orangĀ pelanggar, dan kepadanya telah diberikan saksi pertama teguran lisan/tertulis: 27 orang, kedua kerja sosial, ketiga denda Administratif dan penyitaan KTP.
Selama pelaksanaan berjalan dengan lancar dan situasi dalam keadaan aman kondusif. (M.one-Yon)
Tidak ada komentar