Kepala Desa Tambak Mas Kecamatan Sukomoro Magetan di adukan oleh warganya ke Polres Magetan

Radar Indonesia
17 Jun 2019 14:40
3 menit membaca

MAGETAN,RI – Merasa tanahnya  di serobot oleh pihak Desa Tambakmas Kecamatan Sukomor Kabupaten Magetan Jawa Timur, seorang warga melaporkannya ke Reskrim Polres Magetan.

Sumihartatik Kepala Desa Tambakmas

           Adapun alasan pengaduan tersebut lantaran beberapa warga desa tersebut  merasa tanahnya di serobot secara sepihak tanpa ada kesepakatan tertulis dan tanpa persetujuan para warga tanah mereka di makadam dengan alasan untuk kepentingan umum.

            “Dengan alasan apapun tidak bisa secara sepihak menggunakan tanah kami karena kami tidak ada kesepakatan tertulis apalagi tanah kami tersebut di buat makadam dengan lebar lebih dari 4 meter kalo di kalikan panjang tanah warga keseluruhan kan luas juga apalagi jalan itu gak terlalu penting karena sudah ada jembatan penghubung ke lokasi tanah warga di seberang kali tersebut,” ungkap A mewakili kakaknya  AW yang mana tesebut kebetulan masih atas nama saudarnya namun pengelolaan tanah tersebut di lakukan keluarga A lantaran kakaknya berdomisili di Tangerang.

            “Kami mengadukan pihak desa atas dugaan penyerobotan tanah  dan merusak patok tanah. Biar di proses di Polres nanti akan terungkap siapa yang menyuruh siapa yang mengambil kebijakan atas peneyerobotan tanah dan pengrusakan patok tanah itu nanti akan terungkap siapa tersangkanya,” ungkap A.

           “Kalau ada warga yang setuju tanahnya di buat jalan itu hak mereka tapi saya dan siapapun punya hak untuk melaporkan kalau merasa dirugikan karena  setiap orang sama di depan hukum gak ada yang kebal Hukum,” tegasnya Rabu(12/06/19) lalu.

            “Intinya kami tidak butuh penggantian  uang atau tanahnya di kembalikan semula tapi kami mau proses hukum berjalan saja karena biarpun tanahnya di buat seperti semula tapi proses pidanya kan tidak bisa hapus begitu saja,” tegasnya.

            Terkait hal ini Koran ini mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Desa  Tambak mas Sumihartatik di sela istirahat pada pemeriksaannya di Reskrim Polres Magetan pada Jumat(14/6/19) lalu.

            “Saya tidak tau siapa  yang di laporkan karena menurut penyidik saya hanya di minta keterangan sebagai saksi,” ungkap Sumihartatik.

           Ketika Koran ini mempertanyakan apabila dalam pengembangan penyidikan nanti ada pihak yang di tetapkan sebagai tersangka.dengan santai Kades perempuan tersebut mengatakan biasa saja.”Saya biasa-biasa saja kalo ada yang kurang jelas bisa  nanya ke penyidik,” ungkapnya seakan tidak ada kekuatiran sedikit pun atas kerugian warga yang melaporkannya tersebut,

            Salah satu warga yang tidak berkenan namanya di korannya mengatakan kekecewaannya atas kepemimpinan Kades tersebut selama ini. ”Kades tersebut memang selama ini terkesan kurang komunikatif dengan warganya jadi terkesan mengambil keputusan itu atas kbijakannya sendiri tanpa memikirkan resiko di belakang hari.” ungkapnya,

            Seperti di ketahui jalan yang di persoalkan tersebut merupakan jalan bersebalahan dengan kali di buatkan makadam dengan anggaran Negara ratusan juta rupiah tahun 2018 yang terkesan di paksakan.

            Koran ini akan mengkonfirmasi hal ini ke Kasat Reskrim namun masih belum sampai pada selesainya poemeriksaan di Unit Reskrim. Koran ini akan mengikuti perkembangan kasus ini karena di duga masih ada warga yang keberatan atas persoalan tanah tersebut namun belum melaporkannya. (Bs/Ebit/Team).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x