Ketua LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Jombang

admin@radarindonesiaonline.com
28 Feb 2024 21:02
Hukrim 0 64
3 menit membaca

MOJOKERTO, RI – Terkait penipuan CPNS yang dialami oleh Opik Sumantri (55 tahun) warga Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto yang saat ini ditangani dengan cepat, profesional oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang yang saat ini naik ke tahap penyidikan.

Dalam hal ini, ketua LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H. menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Jombang, ” Sukaca, S.H., M.H ” dan jajaran penyidik yang telah bekerja keras, tegas dan profesional dalam penanganan perkara ini yang kini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kami dan klien berharap dalam waktu yang tidak cukup lama, segera ada kepastian hukum dengan adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ini,“ ucapnyam

” Hadi Purwanto, S.T. S.H. menjelaskan kepada awak media, bahwa Satreskrim Polres Jombang telah menaikkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/49/II/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 23 Februari 2024. Dengan demikian artinya dalam perkara ini, penyidik telah menemukan peristiwa pidana yang terjadi untuk selanjutnya dilakukan tahap penyidikan untuk menemukan tersangka dalam perkara ini.

Dan kami sebagai kuasa hukum Bapak ” Opik Sumantri ” hari ini kami mendampingi untuk memenuhi panggilan penyidik dengan dimintai keterangan kembali. Mohon doa teman-teman media agar bapak Opik Sumantri segera memperoleh rasa keadilan yang menjadi haknya. Dan semoga rekan-rekan penyidik senantiasa diberi kemudahan oleh Tuhan untuk menemukan tersangka dalam perkara ini,” harapnya.

Perlu diketahui, kurban penipuan CPNS ” Opik Sumantri ” ini pernah melaporkan perkara ini ke Polres Jombang pada tanggal 20 Desember 2022 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/238/XII/2022/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM tertanggal 20 Desember 2022 yang lalu lama belum ada tindak lanjut, namun setelah ditangani LBH Djawa Dwipa kini statusnya jalan kembali.

Sebagai pihak terlapor adalah YAS (65 tahun) warga Jl. Raya Ploso Babat Desa Bawangan Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. Kemudian jerat pasal yang disangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun,”

Dalam kesempatan itu” Hadi Purwanto, S.T. S.H ” juga merinci, untuk bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporannya adalah kuitansi pembayaran uang senilai Rp 50 juta kepada YAS tanggal 15 Maret 2021, struk transfer uang Rp 100 juta ke rekening YAS tanggal 22 Maret 2021, kuitansi pembayaran uang senilai Rp 10 juta kepada YAS tanggal 1 Agustus 2021, dan print out bukti-bukti Percakapan Whatsapp (WA).

Selanjutnya, juga ada bukti foto kopi Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai, foto kopi Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya Nomor : 43/748 BKN tentang Penetapan Calon Aparatur Sipil Negara Daerah Sumber Honorer Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 serta fotokopi Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/2020,” jelas Hadi.

Saat disinggung terkait awal mula perkara menimpa klennya,” Hadi Purwanto,S.T.S.H” menjelaskan, awal terjadi peristiwa ini bapak “Opik Sumantri” bermaksud mencarikan pekerjaan untuk putranya yang berinisial TS. Singkat cerita Opik Sumantri bercerita kepada sahabat karibnya yang berinisial MS (45 tahun) warga Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, kemudian MS pada awal bulan Maret 2021 yang lalu, Opik Sumantri diperkenalkan kepada YAS sekaligus diajak berkunjung ke rumah YAS. Saat itu juga YAS berjanji dapat mencarikan pekerjaan untuk putra” Opik Sumantri” menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Kemenkumham RI) dengan pangkat jabatan dan golongan IIA dengan gaji pokok Rp 2.022.200,- sebagai Penjaga Tahanan di Kantor Wilayah Kemenhumham Jawa Timur.

Korban Opik Sumantri dan LBH Djawa Dwipa selaku kuasa hukumnya menuntut keadilan dan berharap terlapor YAS segera ditahan. Ia berharap kasus ini segera tuntas dan memberikan pelajaran bagi para pelaku penipuan CPNS.

“Saya ingin YAS selaku terlapor segera mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Saya mencari keadilan dibantu oleh LBH Djawa Dwipa dan saya berharap YAS segera ditahan serta dihukum seberat-beratnya,” tutup Opik Sumantri.(Bams)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x