SUMENEP – RI, Kedatangan Ketua LIPK Sumenep bersama Awak Media ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep dalam rangka menindak lanjuti Kasus Raskin 2017-2019 di Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep Jawa Timur, Rabu (05/01/2022).
Syafiddin bersama Awak Media kedatangannya ke Kejaksaan Sumenep melaporkan dan menjelaskan terkait kasus Raskin 2017-2019 yang sampai saat ini tidak ada kejelasan baik dari Inspektorat Sumenep maupun Kejaksaan Negeri Sumenep yang selama ini diamati oleh Ketua LIPK Sumenep.
Sehingga perlu kami sampaikan pada Bapak Kajari Sumenep dimana dalam menangani kasus-kasus selama 2 (tahun) ini Kejaksaan tidak ada penanganan kasus Korupsi yang signifikan, artinya tidak ada penanganan kasus yang menunjol selama kepemimpinan Kajari yang lama dan kami juga pernah melaporkan terkait kasus Raskin 2017-2019 ini ke Kejaksaan Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk.
Kami laporkan bulan desember 2019, setelah proses berjalan 2021 sekitar bulan 2 (dua) dilimpahkan ke Inspektorat Sumenep oleh Kejaksaan Sumenep.
Di Inspektorat tetap di proses sesuai dengan aturan dan prosedur, tetapi sampai saat ini prosesnya tidak kelar-kelar atau tidak ada kejelasan alias lemot.
Kami minta harus ada campur tangan dari pihak Kejaksaan karena kalau ini dibiarkan kasus Raskin yang sudah 2 (tahun) membeku terkait pemeriksaan dan semacamnya kami yakin tidak akan ada penyelesaian sehingga masyarakat miskin jadi Korban.
Oleh karena itu kami sudah pernah kemaren bersuratan pada Kejaksaan terkait kasus Raskin namun sampai saat ini tidak ada kelanjutannya, karena Bapak Kajari baru di Kejaksaan ini. Tentunya perlu kami sampaikan dalam audiensi ini karena pada waktu itu Kepala Desa Dasuk Laok mempengarui masyarakat dibuatlah surat pernyataan apabila masyarakat bertanda tangan masyarakat akan diberi bantuan. Namun ternyata cuma janji dan menyiasati agar kasus Raskin tidak di lanjut
Menanggapai pelaporan Ketua LIPK Sumenep Adi Tyogunawan, S.H., M.H., yang baru menjabat sebagai Kajari Sumenep, menerima dan merespon laporan tersebut dan mengucapkan terima kasih atas informasi yang ia terima sehingga merupakan masukan baginya dan dia berjanji akan menindaklanjuti pelaporan tersebut, “namun meminta waktu untuk mempelajari kasus raskin ini dengan meminta skema atau kronologi awal kejadian kasus Raskin,” pintanya.
Ketua LIPK Say panggilan akrabnya dikonfirmasi Awak Media mengatakan, kami mendatangi Kejaksaan agar Kejaksaan mengambil alih kasus Raskin ini karena sudah hampir satu tahun di Inspektorat Sumenep masih akan melaksanakan pemanggilan dan proses itu sangat lambat. Sehingga kami berseniatif biar Kejaksaan memantau atau mengambil alih kasus Raskin karena penanganannya di Inspektorat Sumenep sangat lamban penanganannya. Supaya kasus Raskin ini ada kejelasan ditanya respon Kajari Sumenep Syafiddin mengatakan, “bahwa Kajari Sumenep merespon baik dan tertarik atas kasus yang kami laporkan dan Kajari Sumenep tetap akan menindaklanjuti sesuai dengan temuan dan penyimpangan,” ucap Syafiddin. (M.one)
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…
MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…
MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…