SUMENEP – RI, Dari hasil wawancara Awak Media dengan ketua LIPK Sumenep sekitar pukul 9.30 WIB, Senin 8 Juni 2020.
Hasil komfirmasi tersebut Ketua LIPK Sumenep menjelaskan pada Awak Media, Sayfiddin, “kami Ketua LIPK Sumenep telah mengirimkan surat kepada Dinas Sosial Sumenep untuk meminta data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) se-Kabupaten Sumenep yang diduga bantuan itu tidak tepat sasaran dan juga telah terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena dokumen yang kami minta tidak termasuk dokumen rahasia Negara, sebagai mana yang diatur dalam pasal 17 UU nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang artinya setiap Badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik,” ungkapnya.
Lanjut, “untuk itu kami minta kepada Dinas Sosial Sumenep untuk tidak mempersulit permintaan data penerima BST se-Kabupaten Sumenep karena data itu bukan rahasia Negara lagi tapi harus dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat umum,” pintanya.
Tambah, “sebagai bentuk pengawasan dan kontrol sosial masyarakat sehingga bisa menjadi pedoman ketransparanan, supaya semua bentuk bantuan apapun sesuai dengan prosudur yang sudah ditentukan sesuai acuan Pemerintah, supaya tidak salah sasaran dan bisa tepat sasaran sehingga sesuai apa yang diharapkan Pemerintah,” pintanya. (M.one)
PEMALANG, RI – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Drs. Budi Rahardjo yang juga merupakan…
Kampung Aroba, RI - Kegiatan ibadah dan doa bersama masyarakat Kampung Aroba guna menjalin erat…
Bengkayang, RI – Tim Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 122 Kodim 1209/Bky selain…
Kubu Raya, RI - Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., secara resmi menutup…
Yahukimo, RI - Tim Kesehatan Satgas RI-PNG Yonif 641/Beruang terus memberikan pelayanan kesehatan secara gratis…
KUBU RAYA,RI - Polres Kubu Raya melaksanakan patroli monitoring dan pengamanan di wilayah terdampak banjir…