SUMENEP – RI, Dari hasil wawancara Awak Media dengan ketua LIPK Sumenep sekitar pukul 9.30 WIB, Senin 8 Juni 2020.
Hasil komfirmasi tersebut Ketua LIPK Sumenep menjelaskan pada Awak Media, Sayfiddin, “kami Ketua LIPK Sumenep telah mengirimkan surat kepada Dinas Sosial Sumenep untuk meminta data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) se-Kabupaten Sumenep yang diduga bantuan itu tidak tepat sasaran dan juga telah terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena dokumen yang kami minta tidak termasuk dokumen rahasia Negara, sebagai mana yang diatur dalam pasal 17 UU nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang artinya setiap Badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik,” ungkapnya.
Lanjut, “untuk itu kami minta kepada Dinas Sosial Sumenep untuk tidak mempersulit permintaan data penerima BST se-Kabupaten Sumenep karena data itu bukan rahasia Negara lagi tapi harus dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat umum,” pintanya.
Tambah, “sebagai bentuk pengawasan dan kontrol sosial masyarakat sehingga bisa menjadi pedoman ketransparanan, supaya semua bentuk bantuan apapun sesuai dengan prosudur yang sudah ditentukan sesuai acuan Pemerintah, supaya tidak salah sasaran dan bisa tepat sasaran sehingga sesuai apa yang diharapkan Pemerintah,” pintanya. (M.one)
Tidak ada komentar