Klarifikasi Terkait Tindakan Dugaan Pemerasaan Yang Dilakukan Oleh Oknum Mantan Wartawan Pemalang, Jawa Tengah

Radar Indonesia
16 Jan 2023 18:42
Peristiwa 0 84
3 menit membaca

PEMALANG – RI, Oknum wartawan terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemalang, Jawa Tengah. Diduga lantaran telah memeras Kades terkait pembangunan jalan beton yang dinilai cepat rusak. Kedua pelaku berinisial DNR dan NE terjadi di rumah kontrakan DNR, pada Senin sore, 9 Januari 2023 di Kelurahan Bojongbata Kecamatan Pemalang keduanya berhasil ditangkap.

Dalam OTT tersebut, selain sejumlah uang sebagai barang bukti dari kedua pelaku diamankan pula Id Card atas nama DNR dan NE selaku wartawan media ini. Atas kejadian ini, Pimpinan Media Radar Indonesia Yadi,S.IP., mengklarifikasi terkait temuan tersebut di lapangan.

“Sebelumnya saya ucapkan permohonan maaf atas ketidak nyamanan pemberitaan yang sedang ramai menjadi perbincangan baik di media online maupun cetak. Serta saya ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah menginformasikan kepada kami, terkait temuan dilapangan atas kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemalang, Jawa Tengah terhadap kedua oknum wartawan atas nama DNR (inisial) dan NE (inisial) beberapa hari yang lalu. Yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa di Pemalang, Jawa Tengah,” ucapnya.

“Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, kedua Pelaku menunjukan Id Card atas nama lembaga kami yaitu Media Radar Indonesia. Maka atas kejadian tersebut, saya selaku Pemimpin Media Radar Indonesia dalam kesempatan ini, akan mengklarifikasi bahwa terkait kejadian yang terjadi di Pemalang Jawa Tengah, yang pertama sesuai dengan hasil evaluasi kami dan koordinasi kami dengan kepala perwakilan Jawa Tengah yaitu Bapak H. Aris, diketahui bahwa per September 2022 yang bersangkutan DNR (inisial) dan NE (inisial) telah diberhentikan sebagai Wartawan Media Radar Indonesia,” jelas Yadi.

“Oleh sebab itu, saya menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada pihak yang berwajib, khususnya Polres Pemalang, Jawa Tengah. Karena sesuai dengan Manajemen dan Peraturan di Media Radar Indonesia, bahwa yang bersangkutan telah kami berhentikan dari Media Radar Indonesia maka secara manajemen kelembagaan kami sebagai Pemimpin Redaksi sudah tidak mempunyai wewenang tanggung jawab terhadap yang bersangkutan DNR (inisial) dan NE (inisial),” tambahnya.

“Saya berharap terhadap yang bersangkutan DNR (inisial) dan NE (inisial) untuk segera meminta maaf terhadap seluruh elemen masyarakat, khususnya terhadap Lembaga kami Media Radar Indonesia. Dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak menjadi Anggota Media Radar Indonesia lagi. Apabila yang bersangkutan saudara DNR (inisial) dan NE (inisial) tidak mau meminta maaf, maka saya selaku Pemimpin Redaksi Media Radar Indonesia akan mengambil tidakan tegas bahwa yang bersangkutan saudara DNR (inisial) dan NE (inisial) akan kami proses secara hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” lanjutnya.

“Saya selaku Pemimpin Redaksi Media Radar Indonesia sekali lagi memohon maaf atas kejadian beberapa hari ini, teman-teman Jurnalis di Lapangan merasa terganggu terkait pemberitaan-pemberitaan diduga adanya tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan di Pemalang. Yang terakhir saya sampaikan, mudah-mudahan apa yang saya sampaikan ini, dari jajaran Polres Pemalang, Jawa Tengah bisa memahami dan bisa menindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Khususnya kepada masyarakat yang telah membaca pemberitaan ini, saya ucapkan permohonan maaf dan semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran baik bagi Lembaga kami maupun bagi Lembaga pers lainnya,” tutupnya. (tim/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x