KOTA PEKALONGAN – RI, Sesuatu di luar biasa Grand Opening Resto dan Coffee Grand Keisha yang terletak di Jalan Karya Bakti Kota Pekalongan Jawa Tengah dengan menghadirkan Kelompok Tri Suaka, Nabila dan Zidan cukup menyedot Fans dan Pengunjung hingga sesingkat tiket yang di bandrol 300 ribu untuk kelas A dan 250 ribu untuk kelas B ludes tak tersisa, bahkan overlood banyak penggemarnya yang kehabisan tiket.
Ratusan penikmat musik yang dilantunkan Trisuaka cs dan para Pejabat Undangan sepertinya merasa terhibur, sementara masyarakat lingkungan setempat cukup menyaksikan keramaian dari luar Grand Keisha karena mahalnya harga tiket dan keterbatasan kapasitas. Seluruh Pengunjung dengan penjagaan ketat di haruskan memenuhi syarat menunjukkan kartu Vaksin.
Suasana pecah menampung kerumuman massa, sementara Prokes, PPKM masih di berlakukan namun acara ini sendiri jelas melanggar PPKM. Menjadi banyak pertanyaan, mengapa acara tersebut yang dengan jelas menimbulkan kerumunan massa di biarkan berjalan?
Apakah itu semua karena Pemilik Grand Keisha tak lain masih Keluarga Wali Kota Pekalongan?? Hebatnya lagi para Pejabat pemangku pengendalian PPKM tumpah menyatu menghibur diri di tengah riuh kumandang Tri Suaka cs.
Hal ini tentunya menjadi contoh lemahnya aturan yang dibuat oleh Pemerintah, sejalan dengan program yang setiap hari di gemborkan kepada masyarakat untuk tidak mengabaikan adanya PPKM.
Satu hal lagi Para Kuli Tinta (Wartawan) pun tidak di perbolehkan melakukan peliputan berjalanya acara tersebut, apa konsekwensi Pejabat Kota Pekalongan dalam menyikapi hal seperti ini (Lemah) Lupa pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemangku kebijakan.
Panitia saat di konfirmasi melalui Panitia lainnya Petugas pintu masuk mengatakan, jika Wartawan tidak di perbolehkan masuk, melakukan peliputan. itu adalah aturan yang di berlakukan. Sementara aturan itu sendiri dasarnya apa??Panitia tidak bisa menyebutkan.
Humas Panitia Andy Wijaya saat di konfirmasi Wartawan, ia tidak bisa memberikan jawaban dengan jelas. Di tanya kenapa Wartawan tidak di perbolehkan masuk untuk meliput jalannya acara ? Andy menjawab dengan dalih “Wartawan tidak boleh masuk, tujuanya untuk berjaga-jaga bila terjadi hal yang tak di harapkan. Sebab di dalam banyak Pengunjung dan itupun melalui aturan Prokes,” katanya.
Kembali di pertanyakan terkait jumlah Pengunjung di dalam yang berjumlah lebih dari 50 orang, bahkan overlood ratusan Pengunjung, belum masyarakat yang di luar tak bisa masuk juga ratusan orang berkerumun. ‘Apakah yang terlihat nyata menjadi kerumunan massa, dan itu tidak melanggar PPKM ?
Oleh Andi di jawab, “kalo itu saya tidak tahu, tapi penyelenggaraan ini kami sudah koordinasi dengan pihak-pihak terkait yaitu, Polres Kodim dan Pemerintahan setempat. Hal lain apakah ini pelanggaran PPKM, saya tidak tahu,” jawab Andy Wijaya. (ID / HL)
Tidak ada komentar