MOJOKERTO – RI, Dengan mengucap “Alhamdulillah” pada pagi hari ini kami dari Polres Mojokerto melaksanakan kegiatan rilis dan juga pemusnahan barang bukti. Dimana kegiatan ini dilaksanakan di dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dari tanggal 22 Maret 2021 sampai dengan tanggal 2 April 2021 yang dilaksanakan secara masif, Selasa (13/4/2021) di Mapolres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, salah satu sasarannya adalah Narkoba dan juga kejahatan jalan yang lainnya seperti Miras, Sajam, Handak dan Perjudian.
“Di dalam proses pelaksanaan kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat yang kami laksanakan ini merupakan atensi dari Bapak Kapolda yang melihat kasus aktif perhari adanya peningkatan kasus kejahatan jalanan, sehingga perlu kiranya kami laksanakan Operasi untuk memberantas penyakit masyarakat di Wilayah Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan hasil untuk Kasus Perjudian ada 12 kasus dengan 25 Tersangka, kemudian Kasus Miras ada 49 kasus dengan jumlah 459 barang bukti Miras dan Narkoba ada 19 kasus dengan 26 Tersangka, Prostitusi 1 kasus dengan 1 Tersangka, Premanisme ada 10 kasus dengan 13 Tersangka dan total jumlah kasus dari Operasi Penyakit Masyarakat ada 323 kasus dengan jumlah Tersangka ada 65 Tersangka dengan proses pembinaan 373.
“Dimana di sini juga kami membantu dari informasi yang kami terima oleh masyarakat terkait dengan maraknya kenalpot brong yang sangat mengganggu kegiatan masyarakat, sehingga dari fungsi lalu lintas juga melaksanakan kegiatan Operasi Pekat ini dengan melakukan Operasi dan mendapatkan 120 unit knalpot brong,” tandasnya. (HNH)
Tidak ada komentar