I. DASAR :
PADA HARI SABTU, TGL 7 SEPTEMBER 2024, SEKIRA PKL.21.30 WIB, TELAH TERJADI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN SEBUAH TAS BERISI LAPTOP DAN PAKAIAN MILIK HENDRIK EKO JULIANTO, S.H(32), KARYAWAN SWASTA, DS. TEMON, KEC. SAWO, KAB.PONOROGO, DI PINGGIR JALAN DEPAN PERTASHOP MASUK DS. REJOTANGAN KEC. REJOTANGAN KAB TULUNGAGUNG.
PADA HARI SENIN, TGL 9 SEPTEMBER 2024, SEKIRA PKL.13.00 WIB, TELAH TERJADI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN UANG TUNAI 71 JUTA RUPIAH MILIK KORBANARIF SAPUTRA(32), SWASTA, DSN. POJOK, DS. POJOK KEC. GARUM, KAB.BLITAR;DI PINGGIR JALAN MASUK DS, JUNJUNG KEC. SUMBERGEMPOL KAB. TULUNGAGUNG;
MODUS PELAKU : PELAKU DKK DENGAN MENGENDARAI SPD MOTOR MELAKUKAN SURVEI TERLEBIH DAHULU MENCARI SASARAN KORBAN YANG MEMBAWA UANG/BARANG BERHARGA LAINYA KEMUDIAN DI TENGAH PERJALANAN PELAKU MENUSUK BAN MILIK KORBAN KEMUDIAN PELAKU MENGIKUTI SAMPAI KORBAN BERHENTI. PADA SAAT KORBAN BERHENTI DENGAN MAKSUD MENGGANTI/MEMPERBAIKI BAN KEMUDIAN PELAKU MELAKUKAN AKSINYA DENGAN MENGAMBIL BARANG BERHARGA MILIK KORBAN. SELAIN ITU PELAKU JUGA MELAKUKAN AKSINYA DENGAN CARA MEMECAH KACA MILIK KORBAN DENGAN MENGGUNAKAN ALAT KEMUDIAN AMBIL BARANG BERHARGA KORBAN YANG ADA DI DALAM MOBIL.
PADA HARI SABTU, TGL 21SEPTEMBER 2024 SEKIRA PKL. 21.00 WIB, UNIT RESMOB POLRES TULUNGAGUNG DAN UNIT RESKRIM POLSEK NGUNUT BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU INISIAL KSY (37) ALAMAT JL BENTENGAN,KEL/KEC MAKASAR KOTA JAKARTA TIMUR PROVINSI DKI JAKARTA DI PINGGIR JALAN MASUK DS. NGUNUT KEC. NGUNUT KAB TULUNGAGUNG;
HASIL PENGEMBANGAN PENYELIDIKAN BAHWA INISIAL KSY SEKIRA BULAN JULI DAN AGUSTUS MELAKUKAN PENCURIAN DI 3 TKP DAERAH MALANG KOTA,
KEMUDIAN SEKIRA BULAN AGUSTUS 2024 KSY MELAKUKAN PENCURIAN LAGIDI 2 TKP DAERAH KABUPATEN BLITAR; SEKIRA BULAN JULI 2024 KSY MELAKUKAN KEMBALI PENCURIAN DI 1 TKP DAERAH BLITAR KOTA DAN SEKIRA BULAN SEPTEMBER KSY KEMBALI BERHASIL MELAKUKAN PENCURIAN DI 1 TKP DAERAH KEDIRI KOTA DENGAN MODUS YANG SAMA;
SELANJUTNYA PELAKU BESERTA BARANG BUKTI YANG BERHASIL DIAMANKAN, DI BAWA KE POLRES TULUNGAGUNG GUNA PROSES PENYIDIKAN LEBIH LANJUT.
PASAL 363 KUHP :
“BARANGSIAPA MENGAMBIL BARANG SESUATU, YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGAIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM, DIANCAM KARENA PENCURIAN, DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 9TAHUN PENJARA”.
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…
MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…
MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…
Kubu Raya, RI - Adanya somasi yang akan di layang kan Cawagub Kalbar Didi Haryono…