MAGETAN,RI – Kepala Desa Tambak Mas Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan Jawa Timur yang semula di laporkan oleh warganya sendiri atas dugaan pemakaian tanah tanpa ijin pemiliknya atau kuasanya sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960, kini di duga akan merambah ke penyalahgunaan wewenang dan dugaan Korupsi.
Untuk di ketahui sebelumnya Kepala Desa Tambak Mas, Sumihartatik di laporkan karena membuat makadam di tanah sertifikat hak milik warga padahal belum semua warga setuju atas makadam tersebut namun dengan serta merta pembangunan makadam tersebut tetap di lanjutkan hingga akhirnya di laporkan ke ranah hukum.
Namun saat kasus ini masih berjalan di Reskrim Polres Magetan, kepala desa tersebut tidak menempuh jalan kekeluargaan atas dugaan pemakaian tanah tanpa ijin tersebut, namun justru di sinyalir membuat persoalan baru dengan membongkar makadam tersebut pada lokasi yang ke dua pada sabtu (24/08/2019) lalu yang mana ada dua lokasi tanah yang di laporkan atas dugaan penggunaan tanap ijin pemilik padahal secara administrasi pekerjaan yang menggunakan dana desa (DD) tersebut, laporan pertanggungjawabannya ke Pemerintah Pusat semestinya sudah sudah selesai atau tutup buku karena menggunakan dana desa anggaran tahun 2018 lalu namun justru membongkar makadam tersebut yang justru di duga akan menimbulkan persoalan baru.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Magetan, Sudi Haryansah yang di minta tanggapannya terkait hal tersebut , mengganggap bahwa setiap penggunaan tanah hak milik harus seijin pemiliknya tanpa terkecuali.
“Setiap penggunaan tanah hak milik harusnya minta ijin pemilik dulu gak bisa dengan alasan untuk kepentingan umum lalu memaksakan hak milik orang lain untuk di gunakan atau di makadam itu salah,” ungkap Sudi kepada Koran ini pada Rabu (04/09/19) lalu.
“Malah kami ada sosialisasi dengan pihak Dinas PU misalnya karena tanah dan bangunannya di gunakan untuk pelebaran jalan, minimal bangunan yang ada di lokasi kalau di bongkar akan di bangun kembali sebagai gantinya. Artinya kalau pemilik tanah tidak berkenan tanahnya di gunakan untuk jalan atau di makadam ya di lewati saja,” terangnya.
Terkait pembongkaran makadam yang sudah selesai pembangunannya beberap bulan lalu dan di bongkar kembali di duga ada unsur korupsi atas pembangunan makadam terebut, Kasi intel juga memberi tanggapannya.
“Terkait pembongkaran makadam yang sudah selesai pekerjaannya dan sudah serah terima ke Pemerintah,kita nanti akan kita lihat dulu unsur pelanggarannya,” ungkapnya. Terkait terllihatnya secara utuh bangunan makdam tersebut lantaran di bongkar dan di duga material dan kwalitas pekerjaan di duga tidak sesuai spesifikasi perencanaan, menurutnya akan menunggu laporan masyarakat.
“Kalau di duga makadam itu di duga ada indikasi korupsi karena setelah di bongkar dan terlihat secara jelas material yang di gunakan dan bila tidak sesuai dengan perencanaan nanti kita tunggu laporan dari masyarakat dan akan kita tindak lanjuti. Kita sangat berharap Dana desa itu untuk membangun desa jangan sampai di salah gunakan,” tegasnya.
Salah satu warga yang lama berkecimpung di pemerintahan desa setempat selama 29 tahun merasa heran dengan sikap pihak desa tersebut. ”Kami sebagai warga masyarakat desa tambak Mas tentunya mempertanyakan sikap pihak desa atas pembangunan makadam tersebut. Tentunya menjadi pertanyaan kenapa sudah di Makadam malah di bongkar lagi,” tanya Gendut panggilan akrab warga tersebut dengan heran.
”Saya kira itu merupakan pelanggaran Hukum dan Kepala Desa dalam hal ini seolah-olah tidak mempunyai program kerja yang jelas. Padahal sebelum di bangun harusnya ada perencanaan dan musyawarah jadi tidak bisa mengambil tindakan membangun makadam kalau akhirnya di bongkar lagi, itu sangat salah menurut saya. Itu kan menggunakan uang negara dalam hal ini Dana Desa (DD) kan gak semudah itu serta merta di bongkar pasang seolah-olah itu proyek pribadi yang menggunakan uang pribadi. Untuk itu saya harap para lembaga swadaya masyarakat atau pemerhati masalah rakyat Instansi terkait dalam hal ini pengawas dan pemeriksa keuangan turun tangan melihat persoalan ini, karena saya lihat nilai anggaran yang di gunakan dalam proyek itu kemungkinan tidak sampai menghabiskan anggaran sampai dengan seratus tiga puluh juta lebih (Rp.132.000.000-red) coba di perhatikan permasalahan ini bagaimana kalau di lihat dari kacamata keadilan bagi masyarakat,” ungkap Gendut(57) penuh heran, Minggu (8/9/19) lalu.
“Buat penegak hukum juga kami harapkan ada perhatian kalau ada penyelewengan di sana karena secara kasat mata pun kwalitas makadam itu di duga kurang bagus maupun kwantitas yang tentunya berkurang beberapa ratus meter karena makadam itu di bongkar kembali,” pintanya, (tanah makadam yang di bongkar adalah 2,5 M x 16 M dan 2,5 M x 50 M-red). Tuwadi (64) warga desa setempat juga merasa pembangunan makadam tersebut bukan skala prioritas.
”Kalau menurut saya pembangunan makadam itu bukan sesuatu yang prioritas karena sudah ada jembatan dan di sebelah kali sudah ada jalan besar. Jadi saya sangat tidak setuju pembangunan makadam itu anggarannya bisa buat yang lain yang lebih prioritas,” ungkap Tuwadi sepakat dengan Gendut.
Koran ini sudah mencoba konfirmasi ke Kepala Desa Sumihartatik lewat ponselnya karena beberapa kali koran ini ingin menemuinya di Kantor Desa belum bisa bertemu, namun koran ini belum mendapat balasan atau tanggapan. (Bs/Ebit/Team).
Tidak ada komentar