Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kepala Desa Tambak Mas Di Duga Melakukan Tindakan Sewenang-Wenang Atas Penggunaan Tanah Milik Warga Tanpa Ijin, Kini Di Duga Akan Merambah Ke Dugaan Korupsi

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 9 Sep 2019
  • visibility 327
  • print Cetak
Sumihartatik Kades Tambak Mas Sukomoro

MAGETAN,RI – Kepala Desa Tambak Mas Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan Jawa Timur yang semula di laporkan oleh warganya  sendiri atas dugaan pemakaian  tanah tanpa ijin  pemiliknya atau kuasanya  sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960, kini di duga akan merambah  ke penyalahgunaan wewenang dan dugaan Korupsi.

Warga yang sedang membongkar makadam

Untuk di ketahui sebelumnya Kepala Desa Tambak Mas, Sumihartatik di laporkan karena membuat makadam di tanah sertifikat hak milik  warga padahal belum semua warga setuju atas makadam tersebut namun  dengan serta merta pembangunan makadam tersebut tetap di lanjutkan hingga akhirnya di laporkan  ke ranah hukum.

Namun saat kasus ini masih berjalan di Reskrim Polres Magetan, kepala desa tersebut tidak menempuh jalan kekeluargaan  atas dugaan pemakaian  tanah tanpa ijin  tersebut, namun justru di sinyalir membuat persoalan baru dengan membongkar makadam tersebut pada lokasi yang ke dua pada sabtu (24/08/2019) lalu yang mana ada dua lokasi tanah yang di laporkan atas dugaan penggunaan tanap ijin pemilik  padahal secara administrasi pekerjaan yang menggunakan dana desa (DD) tersebut, laporan pertanggungjawabannya ke Pemerintah Pusat semestinya sudah sudah selesai atau tutup buku karena menggunakan dana desa anggaran tahun 2018 lalu  namun justru  membongkar makadam tersebut yang justru di duga akan menimbulkan persoalan baru.

Pak Gendut dan Pak Tuwadi warga desa Tambak Mas

Kepala Seksi  Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Magetan, Sudi Haryansah yang di minta tanggapannya terkait hal tersebut , mengganggap bahwa setiap penggunaan tanah hak milik harus seijin pemiliknya tanpa terkecuali.

“Setiap penggunaan tanah hak milik harusnya minta ijin pemilik dulu gak bisa dengan alasan untuk kepentingan umum lalu memaksakan hak milik orang lain untuk di gunakan atau di makadam itu salah,” ungkap Sudi kepada Koran ini pada Rabu (04/09/19) lalu.

“Malah kami ada sosialisasi dengan pihak Dinas PU misalnya karena tanah dan bangunannya di gunakan untuk pelebaran jalan, minimal bangunan yang ada di lokasi kalau di bongkar akan di bangun kembali sebagai gantinya. Artinya kalau pemilik tanah tidak berkenan tanahnya di gunakan untuk jalan atau di makadam  ya di lewati saja,” terangnya.

Terkait pembongkaran makadam yang sudah selesai pembangunannya beberap bulan lalu dan di bongkar kembali di duga ada unsur korupsi atas pembangunan makadam terebut, Kasi intel juga memberi tanggapannya.

“Terkait pembongkaran makadam yang sudah selesai pekerjaannya dan sudah serah terima ke Pemerintah,kita nanti akan kita lihat dulu unsur pelanggarannya,” ungkapnya. Terkait terllihatnya secara utuh bangunan makdam tersebut lantaran di bongkar dan di duga material dan kwalitas pekerjaan di duga tidak sesuai spesifikasi perencanaan, menurutnya akan menunggu laporan masyarakat.

“Kalau di duga makadam itu di duga ada indikasi korupsi karena setelah di bongkar dan terlihat secara jelas material yang di gunakan dan bila tidak sesuai dengan perencanaan nanti kita tunggu laporan dari masyarakat  dan akan kita tindak lanjuti. Kita sangat berharap Dana desa itu untuk membangun desa jangan sampai di salah gunakan,” tegasnya.

Salah satu warga yang lama berkecimpung di pemerintahan desa setempat selama 29 tahun  merasa heran dengan sikap pihak desa tersebut. ”Kami sebagai warga masyarakat desa tambak Mas tentunya mempertanyakan sikap pihak desa atas pembangunan makadam tersebut. Tentunya menjadi pertanyaan kenapa sudah di Makadam  malah di bongkar lagi,” tanya Gendut panggilan akrab warga tersebut dengan heran.

”Saya kira itu merupakan pelanggaran Hukum dan Kepala Desa dalam hal ini seolah-olah tidak mempunyai program kerja yang jelas. Padahal sebelum di bangun harusnya ada perencanaan dan musyawarah jadi tidak bisa mengambil tindakan membangun makadam kalau akhirnya di bongkar lagi, itu  sangat salah menurut saya. Itu kan menggunakan uang negara dalam hal ini Dana Desa (DD) kan gak semudah itu serta merta di bongkar pasang seolah-olah itu proyek pribadi yang menggunakan uang pribadi. Untuk itu saya harap para lembaga swadaya masyarakat atau pemerhati masalah rakyat Instansi terkait dalam hal ini pengawas dan pemeriksa keuangan turun tangan melihat persoalan ini, karena saya lihat nilai anggaran yang di gunakan dalam proyek itu kemungkinan tidak sampai  menghabiskan anggaran sampai dengan seratus tiga puluh juta lebih (Rp.132.000.000-red) coba di perhatikan permasalahan ini bagaimana  kalau di lihat dari kacamata keadilan bagi masyarakat,” ungkap Gendut(57)  penuh heran, Minggu (8/9/19)  lalu.

“Buat penegak hukum juga kami harapkan ada perhatian kalau ada penyelewengan di sana karena secara kasat mata pun  kwalitas makadam itu di duga kurang bagus  maupun kwantitas yang tentunya berkurang beberapa ratus  meter karena  makadam itu  di bongkar kembali,” pintanya, (tanah makadam yang di bongkar adalah 2,5 M x 16 M dan 2,5 M x 50 M-red). Tuwadi (64) warga desa setempat juga merasa pembangunan makadam tersebut bukan skala prioritas.

”Kalau menurut saya pembangunan makadam itu bukan sesuatu yang prioritas karena sudah ada jembatan dan di sebelah kali sudah ada jalan besar. Jadi saya sangat tidak setuju pembangunan makadam itu anggarannya bisa buat yang lain yang lebih prioritas,” ungkap Tuwadi sepakat dengan Gendut.

Koran ini sudah mencoba konfirmasi ke  Kepala Desa Sumihartatik lewat ponselnya karena beberapa kali koran ini ingin menemuinya  di Kantor Desa belum bisa bertemu, namun koran ini belum mendapat balasan atau tanggapan. (Bs/Ebit/Team).

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemdes Mojoranu Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto Gelar Ujian Sekdes dan Kasi Pelayanan

    Pemdes Mojoranu Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto Gelar Ujian Sekdes dan Kasi Pelayanan

    • calendar_month Rabu, 8 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 328
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Pemerintah Desa Mojoranu Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, menyelenggarakan ujian tulis untuk mengisi dua jabatan Perangkat Desa yang kosong yang diselenggarakan di Pendopo Balai Desa Mojoranu pada Selasa, (7/6/2022). Kepala Desa Mojoranu Misbakun Munir di dampingi Panitia Ujian Perangkat mengatakan, untuk ujian tertulis Perangkat Desa Mojoranu ini diikuti 12 orang Peserta  yang akan […]

  • Wali Kota Pasuruan Mutasi 12 Pejabat Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan

    Wali Kota Pasuruan Mutasi 12 Pejabat Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan

    • calendar_month Minggu, 4 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 602
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Bertempat di Gedung Gradika Praja Komplek Rumah Dinas Wali Kota Pasuruan telah dilakukan pelantikan serta mengambil sumpah 12  Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan oleh Wali Kota Pasuruan Drs.H. Saifullah Yusuf, pada hari Senin (29/08/2022). Menurut Saifullah Yusuf, mutasi tersebut merupakan hal yang biasa di tubuh Organisasi Pemerintah. Dan kebutuhan Pemerintah untuk […]

  • Rotasi Jabatan, Kapolresta Mojokerto Pimpin Upacara Sertijab 3 Pejabat Utama

    Rotasi Jabatan, Kapolresta Mojokerto Pimpin Upacara Sertijab 3 Pejabat Utama

    • calendar_month Rabu, 3 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 268
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Mutasikan 2 Pejabat Utama dan 1 Kapolsek, Kapolresta Mojokerto AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H, memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kapolsek Magersari, Kasatreskrim, dan Kasatresnarkoba di Lapangan Patih Gajah Mada, Jalan Bhayangkara no 25, Mergelo, Sentanan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (03/01/2024). Demi adanya rotasi jabatan untuk memunculkan ide kreatif di […]

  • Dukung Program Ketahanan Pangan,Rutan Batam Sukses Panen Jagung Sebanyak 250kg

    Dukung Program Ketahanan Pangan,Rutan Batam Sukses Panen Jagung Sebanyak 250kg

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Batam,RI,-Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam sukses memanen sebanyak 250 kilogram jagung hasil dari pembinaan kemandirian warga binaan, pada Kamis (19/12) di lahan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Rutan Batam. Panen ini menjadi bukti nyata keberhasilan program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kemandirian pangan melalui pemberdayaan warga binaan pemasyarakatan.Kepala Rutan […]

  • Polisi Patroli P2B Dukung Program Ketahanan Pangan

    Polisi Patroli P2B Dukung Program Ketahanan Pangan

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 210
    • 0Komentar

    NGAWI,RI – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polres Ngawi, Polda Jatim terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketersediaan bahan pangan di wilayahnya. Sebagai bentuk konkret dari pelaksanaan program tersebut, Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk aktif terlibat dalam pemantauan dan pendampingan sektor pertanian di desa-desa binaan. Dengan melaksanakan Patroli Pekarangan […]

  • Polda Jatim Bantah Telah Menetapkan Tersangka Nenek Tua Renta Terkait Sengketa Yayasan BMA

    Polda Jatim Bantah Telah Menetapkan Tersangka Nenek Tua Renta Terkait Sengketa Yayasan BMA

    • calendar_month Jumat, 14 Apr 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Surabaya , RI – Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Silvia Puspasari menegaskan nenek tua renta atau terlapor Yuli Puspa, belum berstatus tersangka, melainkan masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus sengketa Yayasan Budi Mulia Abadi (BMA). “Jadi kami sampaikan bahwa memang benar Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus dalam hal ini Subdit Perbankan, menangani perkara […]

expand_less