Dugaan Pelecehan Seksual Ditangani Secara Humanis oleh Polsek Pontianak Selatan
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

PONTIANAK SELATAN, RI – Polsek Pontianak Selatan melalui Unit Reskrim melaksanakan kegiatan mediasi terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sebuah kafe di kawasan Jalan Sutoyo Pontianak Selatan, Jumat dini hari.1/05/2026
Peristiwa tersebut bermula dari adanya laporan dugaan tindakan tidak pantas, di mana terduga pelaku diduga merekam korban saat berada di dalam toilet di salah satu Cafe kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan segera mengambil langkah cepat dengan mempertemukan kedua belah pihak guna mencari penyelesaian secara baik dan humanis.
Dalam proses mediasi yang berlangsung di Mako Polsek Pontianak Selatan, petugas memberikan pendampingan serta ruang dialog kepada kedua belah pihak agar permasalahan dapat diselesaikan secara bijaksana dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Setelah melalui pembicaraan dan musyawarah bersama, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan damai.
Kesepakatan damai itu kemudian dituangkan dalam Surat Kesepakatan Damai yang ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen bersama.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah, S.H., M.H., mengatakan bahwa Polsek Pontianak Selatan selalu mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan setiap persoalan di tengah masyarakat, selama masih memungkinkan untuk dilakukan mediasi dan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Dalam setiap penanganan permasalahan, kami berupaya menghadirkan rasa keadilan, rasa aman, serta solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Namun kami juga mengingatkan kepada masyarakat agar tetap menjaga etika, menghormati privasi orang lain, dan bijak dalam menggunakan teknologi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” ujar AKP Inayatun Nurhasanah, S.H., M.H.
Ia juga menambahkan bahwa restorative justice menjadi salah satu langkah yang diutamakan Polri dalam membangun hubungan yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat.
“Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengayom dan mediator yang mengedepankan penyelesaian masalah secara damai demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tambahnya.
Juan : Pewarta
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar