Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pasuruan Tangkap Petani Pengedar Sabu di Kandang Sapi, Amankan 7,4 Gram Barang Bukti

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • visibility 154
  • print Cetak

PASURUAN , RI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Prigen.

Seorang pria berinisial CO (51), warga Dusun Dayurejo, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, diamankan petugas di dalam kandang sapi miliknya pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga poket sabu dengan total berat sekitar 7,432 gram, masing-masing seberat 4,387 gram, 2,202 gram, dan 0,843 gram. Selain itu, turut disita satu timbangan elektrik, satu scop dari sedotan, satu bendel klip kosong, uang tunai sebesar Rp15 juta, satu dompet warna kuning, serta satu ponsel merek Vivo warna kuning.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irwan menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan dari warga dan segera menindaklanjutinya dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka CO kedapatan menyimpan tiga poket sabu siap edar. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IO yang saat ini masih kami buru,” ujar AKBP Jazuli, Rabu (12/11/2025).

Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka berperan sebagai pengedar sabu dengan keuntungan sekitar Rp200 ribu per gram, sekaligus dapat menggunakan sabu secara gratis. Ia juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Prigen dan sekitarnya, yang saat ini masih dalam pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkotika hingga ke akar jaringan yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, karena narkoba adalah musuh bersama,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus ini kini masih dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok yang melibatkan tersangka CO. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.( mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Kelurahan di Kota Mojokerto Bersiap Mengikuti Penilaian Kelurahan Cinta Statistik, Satu Diantaranya Kategori Nasional

    Tiga Kelurahan di Kota Mojokerto Bersiap Mengikuti Penilaian Kelurahan Cinta Statistik, Satu Diantaranya Kategori Nasional

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 415
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Tiga kelurahan di Kota Mojokerto sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti penilaian Kelurahan Cinta Statistik (Kelurahan Cantik). Dari ketiga kelurahan tersebut, Kelurahan Pulorejo terpilih untuk bersaing di tingkat nasional, sementara Kelurahan Gununggedangan dan Kelurahan Sentanan akan berkompetisi di tingkat Provinsi Jawa Timur. Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyebut Kelurahan Cantik […]

  • Tanpa Masker, Puluhan Warga Di Pasar Hewan Grati Terjaring Petugas

    Tanpa Masker, Puluhan Warga Di Pasar Hewan Grati Terjaring Petugas

    • calendar_month Rabu, 24 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 328
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Berbagai upaya yang dilakukan Forkopimka bersama Aparat dari Koramil 0819-05/Grati dan Polsek guna mencegah penularan virus Covid-19, hari ini untuk kesekian kalinya Tiga Pilar melaksanakan Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di lokasi Pasar Hewan di Wilayah Kecamatan Grati. Sasarannya Operasi tersebut menertibkan warga yang melanggar aturan Pemerintah tentang anjuran mematuhi Prokes 5M. […]

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Dampingi Mama-Mama Papua Jual Hasil Kebun di Sugapa

    Satgas Yonif 500/Sikatan Dampingi Mama-Mama Papua Jual Hasil Kebun di Sugapa

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    INTAN JAYA,RI- Di tengah dinginnya kabut pagi dan hangatnya semangat persaudaraan, prajurit Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan kembali menunjukkan komitmennya dalam merangkul masyarakat Papua. Bertempat di sekitar TK Koper dan TK Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, para prajurit menggelar kegiatan “Rosita” – Borong Hasil Petani – dengan mendampingi mama-mama Papua yang hendak menjual […]

  • Baznas Gresik Gelar OASE, 300 Anak Yatim Belanja Baju Lebaran Bersama Bupati

    Baznas Gresik Gelar OASE, 300 Anak Yatim Belanja Baju Lebaran Bersama Bupati

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Baznas Gresik Gelar OASE, 300 Anak Yatim Belanja Baju Lebaran Bersama Bupati Gresik, RI – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani membuka kegiatan OASE (Orang Tua Asuh Sehari) Belanja Baju Lebaran bersama anak yatim. Diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gresik, acara ini berlangsung di pusat perbelanjaan Mal Gresik, pada Minggu (01/03/26). Bersama 300 […]

  • Kapolri Paparkan 5 Manajemen Kontijensi Tangani Zona Merah Covid-19

    Kapolri Paparkan 5 Manajemen Kontijensi Tangani Zona Merah Covid-19

    • calendar_month Selasa, 8 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 279
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan telah menyiapkan beberapa Manajemen Kontijensi terkait dengan penanganan Pandemi Covid-19 atau virus Corona di 13 zona merah Kabupaten/Kota. Hal itu sesuai dengan azas Salus Populi Supreme Lex Esto atau keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. Manajemen Kontijensi yang pertama adalah, penjagaan Kampung atau RT yang sudah menjadi […]

  • Wooww..!!! 2 Pekon di Belalau Diduga Nunggak Pajak, Fungsi Kerja Tim Verifikasi Kecamatan Dipertanyakan

    Wooww..!!! 2 Pekon di Belalau Diduga Nunggak Pajak, Fungsi Kerja Tim Verifikasi Kecamatan Dipertanyakan

    • calendar_month Senin, 1 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 307
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT – RI, Keterkaitan pajak dengan negara seakan tidak dapat terpisahkan. Tidak dipungkiri bahwa penerimaan negara bersumber dari pajak adalah penyumbang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tertinggi yang juga memperlihatkan tingkat kemandirian negara serta kepatuhan warga negara akan kewajiban membayar pajak. Ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 […]

expand_less