Tender Ulang Katering RSUD Pemalang Kembali Gagal, Proyek Dikerjakan Secara Swakelola ?
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month 41 menit yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

Tender Ulang Katering RSUD Pemalang Kembali Gagal, Proyek Dikerjakan Secara Swakelola ?
Pemalang, RI – Proyek pengadaan katering di RSUD Pemalang senilai Rp1,349 miliar kembali menemui jalan buntu setelah proses tender ulang tidak menghasilkan pemenang.
Sebelumnya, pada tender pertama, hanya satu peserta yang mengajukan penawaran, yakni CV IEFFADIA. Namun, perusahaan tersebut dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan, terutama terkait penilaian kinerja yang tidak mencapai kategori minimal “baik”.
Memasuki tender ulang, tercatat ada lima peserta yang mengikuti proses lelang, yaitu CV IEFFADIA, PT Generasi Unggul Amanah, CV Bersemi Maju Bersama, CV Link Event Organizer, dan CV Airlangga. Meski demikian, situasi serupa kembali terjadi. Dari lima peserta tersebut, hanya CV IEFFADIA yang mengajukan penawaran dengan nilai Rp1,329 miliar.
Empat peserta lainnya tidak mengajukan penawaran maupun melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa keikutsertaan sejumlah perusahaan hanya sebagai formalitas untuk memenuhi ketentuan administrasi lelang saja.
Berdasarkan hasil evaluasi tim tender di LPSE Kabupaten Pemalang, seluruh peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Termasuk CV IEFFADIA yang kembali gagal, kali ini karena tidak memenuhi kriteria tenaga teknis serta spesifikasi barang yang diajukan.
Kepala Bidang Penunjang RSUD Pemalang, dr. Aris Munandar, melalui Kasi Penunjang Supriyanto, menyampaikan bahwa apabila tender gagal hingga dua kali, maka proyek dapat dialihkan menjadi swakelola.
“Secara aturan diperbolehkan dikerjakan secara swakelola dengan anggaran bertahap,” ujar Supriyanto saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, pengelolaan katering di RSUD Pemalang berada di bawah pengawasan bagian gizi yang terdiri dari 12 orang aparatur sipil negara (PNS). Sementara untuk operasional dapur, terdapat sekitar 35 tenaga kontrak yang bekerja secara bergiliran (shift).
Dengan kembali gagalnya proses tender ini, opsi swakelola kini menjadi langkah yang paling memungkinkan untuk memastikan layanan katering bagi pasien tetap berjalan. Namun demikian, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya tetap menjadi sorotan publik.*(imam wtw)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar