Ketua F-Wamipro Angkat Bicara Terkait Aspirasi PAPDESI dalam RDP Bersama Anggota DPRD
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
- visibility 132
- print Cetak

PROBOLINGGO,RI-Langkah Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Probolinggo untuk menyampaikan aspirasi terkait sejumlah polemik yang dituangkan dalam agenda Rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD kabupaten Probolinggo, Rabu (28/5/2025) yang salah satunya menyorot sepak terjang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dinilai bersikap arogansi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai kontrol sosial.
Ironisnya PAPDESI membaca dalam gerakan lembaga tersebut, adanya oknum lembaga yang berpotensi menekan dan menakut nakuti para Kepala Desa terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) ataupun Dana Desa (DD). Hal ini seperti disampaikan Ketua Papdesi Kabupaten Probolinggo, Supriyanto dalam agenda audiensi dengar pendapat di kantor DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Ketua DPRD, Oka Mahendra Jati Kusuma, S.E., M.M., dan Komisi I. bahkan pria yang juga menjabat sebagai kades Sumberlel Kecamatan Kraksaan ini meminta Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Kesbangpol dan Inspektorat untuk mendata serta mengevaluasi legalitas LSM yang beroperasi di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Adanya audensi tersebut memicu pernyataan sikap dari sejumlah ketua LSM yang menganggap Papdesi menunjukkan rasa ketakutannya yang diwujudkan dalam RDP dengan legislatif, mengingat menurut mereka, LSM memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), yang memberikan legalitas, fungsi, dan perlindungan hukum terhadap kegiatan LSM. Selain itu, UU Ormas juga memberi sanksi bagi ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Jadi secara hukum dan etika, Papdesi tidak memiliki wewenang membungkam LSM.
Menyikapi hal tersebut, Ketua F-Wamipro (Forum Wartawan Mingguan Probolinggo) M. Suhri angkat bicara yang tentu saja mengambil sudut pandang dari sisi dunia jurnalis. Menurutnya, muncul kesenjangan ketika masing masing ingin menunjukkan kekuatan berdasar hitam diatas putih, terlebih kekuatan ini tertuang dalam Undang undang. Papdesi sebuah organisasi yang salah satu tupoksinya Mewadahi kepentingan Kepala desa dan Perangkat Desa serta memperjuangkan aspirasi dan kepentingan pemerintah desa kepada pemerintah pusat maupun daerah. Masih banyak tupoksi Papdesi lainnya yang tentunya harus kita pahami.Ujarnya.
Lebih lanjut Suhri menambahkan begitu juga LSM yang secara kelembagaan mempunyai tupoksi sebagai kontrol sosial dalam pengawasan eksternal, mengingat kinerja pemerintah desa juga dilakukan pengawasan secara internal oleh inspektorat daerah. Jika dilihat dari kacamata jurnalis, kami sebagai wartawan tentunya mempunyai tupoksi tersendiri yakni mengumpulkan, menulis, dan menyajikan informasi kepada publik melalui media massa. Tentunya pemberian informasi yang dimaksud bermuatan akurat dan relevan tentang peristiwa terkini kepada masyarakat sesuai perannya sebagai pilar demokrasi dan ada hak yang diberikan berupa hak jawab dan koreksi bagi mereka yang dalam pemberitaan tidak sesuai dengan fakta. Untuk itu diperlukannya langkah konfirmasi, termasuk kemungkinan adanya potensi temuan di desa.tambahnya.
Sementara kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, SP, MM, CGCAE saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, inspektorat sebagai APIP didalam melakukan pengawasan desa berpedoman pada Permendagri 73, dimana inspektorat berfungsi sebagai Pengawasan, consulting dan EWS. “Ini dilakukan melalui Review, monev, audit dan TL hasil pengawasan. Terkait dg consulting, inspektorat jg memberikan konsultasi kepada desa utk pendampingan, pembinaan dan juga permasalahan teknis dalam Program.”ujar Imron. (suh)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar