NGANJUK – RI, Setelah penangkapan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang terjaring OTT kemarin malam Minggu malam ( 09/05/2021), keesokan harinya Bupati Novi dalam pemeriksaan KPK di Mapolres Nganjuk, Senin (10/05/2021).
Ibu Wiwik selaku Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjelaskan bahwa, “sebelumnya Tim Penerima Pengaduan Masyarakat, KPK juga Bareskrim Mabes Polri telah mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana Korupsi penyerahan hadiah atau janji mutasi jabatan di Lingkup Pemda Nganjuk, dan seterusnya pihak KPK bekerjasama dengan Kabareskrim Mabes Polri untuk bekerjasama dalam kegiatan ini,” kata perempuan berhijab ini dalam Konferensi Pers sore tadi. “Dalam sepekan akhir bulan April 2021 kami lakukan koordinasi dan klarifikasi juga mencari informasi dengan pihak-pihak terkait juga turun ke masyarakat dan hasilnya sesuai dengan laporan yang sudah masuk di Tim kami,” lanjut Ibu Wiwik.
Usai melakukan pemeriksaan tersebut KPK yang bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri juga Direktorat Tindak Pidana Korupsi menggelar Konferensi Pers.
Dalam Konferensi Pers tersebut Jubir KPK membuka jalannya Konferensi Pers dan mempersilahkan Direktur Tindak Pidana Korupsi ibu Wiwik untuk memberikan keterangan terkait kronologis terjadinya OTT terhadap Bupati Novi bersama tiga orang Kepala Desa dan empat orang Camat dan Kroni-kroninya.
Dan seterusnya penjelasan diserahkan kepada Kabareskrim Pak Joko, dirinya menjelaskan bahwa, “tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait rencana tindak Pidana Korupsi jual beli jabatan di Lingkup Pemkab Nganjuk juga penyerahan uang pengisian Perangkat Desa yang dilakukan oleh Camat, dan pada Minggu kemarin (09/05/202) tepat pukul 19.00 WIB, kami mengamankan Bupati Novi bersama Perangkat Desa, empat orang Camat seta barang bukti uang,” jelasnya.
“Sebelumnya kami sudah melakukan komunikasi tanggal 14 dan 16 April lalu, dan dari keterangan masyarakat bahwa pada hari Minggu (09/05/202) akan dilakukan transaksi penyerahan uang janji atau hadiah mutasi jabatan serta penyerahan uang pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Nganjuk Jawa Timur, dan hasilnya kami mengamankan Bupati serta barang bukti uang,” lanjutnya.
Ditambahkan oleh Ketua KPK, “kegiatan tangkap tangan ini hasil kerjasama Bareskrim Mabes Polri, KPK juga Tipikor. Untuk itu semua laporan masyarakat tentang tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pejabat dimanapun, akan kami tampung dan kami tindaklanjuti, dan ini bisa menjadi pelajaran bagi Kepala Daerah dimanapun berada,” jelasnya.
KPK menetapkan Tersangka sebagai berikut Bupati Nganjuk, Camat Pace (Dupri), Camat Berbek (Harianto), Camat Loceret (Bambang DS), Camat Tanjunganom (Edi S), Mantan Camat Sukomoro ( Tri B ) dan Ajudan Bupati (Izza). (ax)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…